Senin, 15 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 15 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Terima Politik Uang Bisa Kena Sanksi Pidana, Bawaslu Cilegon Imbau Warga Pilih Paslon Berdasarkan Visi dan Misi

Tim Banten Raya 03 Oleh: Tim Banten Raya 03
12 November 2024 | 21:36
Terima Politik Uang Bisa Kena Sanksi Pidana, Bawaslu Cilegon Imbau Warga Pilih Paslon Berdasarkan Visi dan Misi

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon Alam Arcy Ashari ditemui di Kantor Bawaslu, Selasa (12/11). Tia/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon meminta kepada warga Kota Cilegon untuk tidak memilih Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Kota Cilegon karena berdasarkan uang.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari mengatakan, warga Kota Cilegon untuk dapat memilih Paslon Pilkada 27 November mendatang bukan karena nominal uang yang diterima.

“Kami mengimbau kepada warga Kota Cilegon pada masa pemungutan suara 27 November 2024 nanti untuk memilih Paslon Pilkada tidak karena dari uang dari paslon selama masa kampanye,” kata Alam kepada Banten Raya saat ditemui di kantor Bawaslu Kota Cilegon, Selasa (12/11).

Baca Juga: Berdinding Bilik Bambu, Potret Memprihatinkan Rumah Rouf Sopir Trailer Pemicu Kecelakaan di Tol Cipularang

Alam menyampaikan, warga dapat memilih Paslon berdasarkan visi misi dan program kerja yang dari ketiga Paslon.

“Ini untuk warga bisa melihat dan memilih Paslon sesuai dengan visi misi dan program kerjanya masing-masing ketiga Paslon. Tidak memilih berdasarkan iming-iming uang,” sambungnya.

BACAJUGA:

Umang Beach Club

Modal Rp500 Ribuan Bisa Menginap di Umang Beach Club dan Rasakan Sensasi Punya Pulau Pribadi

15 Desember 2025 | 11:00
Walikota Serang Budi Rustandi

Duduk Bareng Siswa, Budi Rustandi Baca Al-Quran di SMP Negeri 1 Kota Serang

15 Desember 2025 | 10:28
Beasiswa Hungaria Full

Beasiswa Hungaria Full 2026–2027 Dibuka, Peluang Kuliah Gratis di Eropa untuk S1 hingga S3

15 Desember 2025 | 10:00
Anggota DPRD Banten asal Kota Serang Nia Purnama Sari

Perjuangan Anggota DPRD Banten Nia Purnama Sari, Dorong Program Berkesinambungan Demi Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Tuli di Kota Serang

15 Desember 2025 | 09:00

Tak hanya mengimbau kepada warga saja, kata dia, Bawaslu meminta kepada para Paslon untuk tidak melakukan kampanye yang melanggar aturan Pilkada.

Baca Juga: Pemprov Banten Dorong IKM Ekspor Melalui Program ECP dan Pameran Internasional

Menjelang masa pemungutan suara Pilkada yang akan dilaksanakan 27 November 2024, menurutnya, ketiga paslon dapat melakukan kampanye sesuai aturan undang-undang.

“Paslon beserta tim kampanyenya kami imbau untuk tidak melakukan praktik-praktik kampanye yang melanggar ketentuan undang-undang. Itu bisa terjadi di masa kampanye atau masa tenang salah satunya politik uang,” ucapnya.

Ia menegaskan, Ketiga paslon untuk tidak melakukan kampanye politik uang sebagai upaya dalam mempengaruhi warga.

Baca Juga: Dana Kampanye Paslon Isro-Uyun Tembus Rp 1 Miliar, Terbanyak di Pilkada Cilegon

“Menghadapi pemungutan suara beberapa hari kedepan, kepada Paslon untuk tidak menjanjikan atau mempengaruhi orang lain dalam kampanye supaya warga bisa memilih hanya berdasarkan dari uang,” tegasnya.

Kata dia, jika Bawaslu Kota Cilegon menemukan kampanye yang memiliki unsur politik uang, maka terdapat aturan pidana.

“Untuk pemberi dan penerima dalam kampanye yang mengandung politik uang itu ada pidananya,” katanya.

Baca Juga: Aktivis Diajak Terus Bangun Pilkada Berkualitas, Paslon Diminta Siap Menang dan Siap Kalah

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 187A tentang pemberi dan penerima politik uang akan terkena hukuman pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.

Adapun Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Alam menjelaskan, dalam menghindari politik uang pada masa kampanye Pilkada, sebagai salah satu bentuk untuk menciptakan demokrasi yang lebih baik di Kota Cilegon.

Baca Juga: Catatkan Pertumbuhan Kredit 8,21 Persen, Ini Strategi BRI Turunkan Rasio Kredit Bermasalah

“Kami berharap kepada warga Kota Cilegon dan Paslon untuk menghindari praktik politik uang dalam masa Pilkada ini untuk menciptakan demokrasi di Kota Cilegon lebih baik dan sehat,” jelasnya.

Mengenai laporan kampanye terkait politik uang, kata dia, sampai saat ini tidakada laporan terkait hal tersebut.

“Sejauh ini tidak ada laporan ke Bawaslu tentang kampanye Pilkada politik uang,” ucapnya.***

Tags: Bawaslu Kota CilegonMemilihPilkada Kota Cilegonpolitik uangvisi misi
Previous Post

Berdinding Bilik Bambu, Potret Memprihatinkan Rumah Rouf Sopir Trailer Pemicu Kecelakaan di Tol Cipularang

Next Post

Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Tinggal di Rumah Tidak Layak Huni dan Banyak Tanggungan

Related Posts

Umang Beach Club
Daerah

Modal Rp500 Ribuan Bisa Menginap di Umang Beach Club dan Rasakan Sensasi Punya Pulau Pribadi

15 Desember 2025 | 11:00
Walikota Serang Budi Rustandi
Daerah

Duduk Bareng Siswa, Budi Rustandi Baca Al-Quran di SMP Negeri 1 Kota Serang

15 Desember 2025 | 10:28
Beasiswa Hungaria Full
Daerah

Beasiswa Hungaria Full 2026–2027 Dibuka, Peluang Kuliah Gratis di Eropa untuk S1 hingga S3

15 Desember 2025 | 10:00
Anggota DPRD Banten asal Kota Serang Nia Purnama Sari
Daerah

Perjuangan Anggota DPRD Banten Nia Purnama Sari, Dorong Program Berkesinambungan Demi Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Tuli di Kota Serang

15 Desember 2025 | 09:00
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin
Daerah

Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang Nilai Open Bidding Berjalan Transparan

15 Desember 2025 | 08:52
Askot Serang
Daerah

Liga Askot Serang Jilid Kedua Diikuti 46 Tim, Jembatan untuk Cetak Prestasi Sepakbola

15 Desember 2025 | 08:00
Load More

Popular

  • Pemprov Banten

    25 ASN Pemprov Banten Kena Sanksi Disiplin, 10 Kasus Tergolong Pelanggaran Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Jadi Ibu Biologis Lily Anak Angkat Raffi Ahmad, Clara Wirianda Merespon Begini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Aya dan Jule Kembali Viral, Yuka Sempat Puji Mantan Istri Na Dae Hoon Sholehah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Lengkap 3 Besar Open Bidding 6 Jabatan Eselon II di Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karang Taruna Cilegon Terus Memanas, Karteker PNKT Dinilai Terlalu Dipaksakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapakah Yuka? Suami Selebgram Malaysia Aya Balqis yang Diduga Selingkuh dengan Jule

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angin Segar Buat Pegawai Non Database, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemprov Banten Diberikan Angin Surga Tentang Pelantikan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Bukan Milik Sendiri, Gapoktan Akui Petani di Cilegon Kesulitan Berkembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Korban Salah Sasaran Kasus Julia Prastini Alias Jule, Netizen Ini Kena Spam dari Puluhan Nomor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Umang Beach Club

Modal Rp500 Ribuan Bisa Menginap di Umang Beach Club dan Rasakan Sensasi Punya Pulau Pribadi

15 Desember 2025 | 11:00
Walikota Serang Budi Rustandi

Duduk Bareng Siswa, Budi Rustandi Baca Al-Quran di SMP Negeri 1 Kota Serang

15 Desember 2025 | 10:28
Beasiswa Hungaria Full

Beasiswa Hungaria Full 2026–2027 Dibuka, Peluang Kuliah Gratis di Eropa untuk S1 hingga S3

15 Desember 2025 | 10:00
beasiswa Bina Insan Akademia Kemenpora RI

Kemenpora Siap Beri Beasiswa Bina Insan Akademia untuk Biayai Tugas Akhir tentang Kepemudaan

15 Desember 2025 | 09:30

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda