BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon meminta kepada warga Kota Cilegon untuk tidak memilih Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Kota Cilegon karena berdasarkan uang.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari mengatakan, warga Kota Cilegon untuk dapat memilih Paslon Pilkada 27 November mendatang bukan karena nominal uang yang diterima.
“Kami mengimbau kepada warga Kota Cilegon pada masa pemungutan suara 27 November 2024 nanti untuk memilih Paslon Pilkada tidak karena dari uang dari paslon selama masa kampanye,” kata Alam kepada Banten Raya saat ditemui di kantor Bawaslu Kota Cilegon, Selasa (12/11).
Alam menyampaikan, warga dapat memilih Paslon berdasarkan visi misi dan program kerja yang dari ketiga Paslon.
“Ini untuk warga bisa melihat dan memilih Paslon sesuai dengan visi misi dan program kerjanya masing-masing ketiga Paslon. Tidak memilih berdasarkan iming-iming uang,” sambungnya.
Tak hanya mengimbau kepada warga saja, kata dia, Bawaslu meminta kepada para Paslon untuk tidak melakukan kampanye yang melanggar aturan Pilkada.
Baca Juga: Pemprov Banten Dorong IKM Ekspor Melalui Program ECP dan Pameran Internasional
Menjelang masa pemungutan suara Pilkada yang akan dilaksanakan 27 November 2024, menurutnya, ketiga paslon dapat melakukan kampanye sesuai aturan undang-undang.
“Paslon beserta tim kampanyenya kami imbau untuk tidak melakukan praktik-praktik kampanye yang melanggar ketentuan undang-undang. Itu bisa terjadi di masa kampanye atau masa tenang salah satunya politik uang,” ucapnya.
Ia menegaskan, Ketiga paslon untuk tidak melakukan kampanye politik uang sebagai upaya dalam mempengaruhi warga.
Baca Juga: Dana Kampanye Paslon Isro-Uyun Tembus Rp 1 Miliar, Terbanyak di Pilkada Cilegon
“Menghadapi pemungutan suara beberapa hari kedepan, kepada Paslon untuk tidak menjanjikan atau mempengaruhi orang lain dalam kampanye supaya warga bisa memilih hanya berdasarkan dari uang,” tegasnya.
Kata dia, jika Bawaslu Kota Cilegon menemukan kampanye yang memiliki unsur politik uang, maka terdapat aturan pidana.
“Untuk pemberi dan penerima dalam kampanye yang mengandung politik uang itu ada pidananya,” katanya.
Baca Juga: Aktivis Diajak Terus Bangun Pilkada Berkualitas, Paslon Diminta Siap Menang dan Siap Kalah
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 187A tentang pemberi dan penerima politik uang akan terkena hukuman pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.
Adapun Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Alam menjelaskan, dalam menghindari politik uang pada masa kampanye Pilkada, sebagai salah satu bentuk untuk menciptakan demokrasi yang lebih baik di Kota Cilegon.
Baca Juga: Catatkan Pertumbuhan Kredit 8,21 Persen, Ini Strategi BRI Turunkan Rasio Kredit Bermasalah
“Kami berharap kepada warga Kota Cilegon dan Paslon untuk menghindari praktik politik uang dalam masa Pilkada ini untuk menciptakan demokrasi di Kota Cilegon lebih baik dan sehat,” jelasnya.
Mengenai laporan kampanye terkait politik uang, kata dia, sampai saat ini tidakada laporan terkait hal tersebut.
“Sejauh ini tidak ada laporan ke Bawaslu tentang kampanye Pilkada politik uang,” ucapnya.***
















