Kamis, 30 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 30 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Terima Politik Uang Bisa Kena Sanksi Pidana, Bawaslu Cilegon Imbau Warga Pilih Paslon Berdasarkan Visi dan Misi

Tim Banten Raya 03 Oleh: Tim Banten Raya 03
12 November 2024 | 21:36
Terima Politik Uang Bisa Kena Sanksi Pidana, Bawaslu Cilegon Imbau Warga Pilih Paslon Berdasarkan Visi dan Misi

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon Alam Arcy Ashari ditemui di Kantor Bawaslu, Selasa (12/11). Tia/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon meminta kepada warga Kota Cilegon untuk tidak memilih Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Kota Cilegon karena berdasarkan uang.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari mengatakan, warga Kota Cilegon untuk dapat memilih Paslon Pilkada 27 November mendatang bukan karena nominal uang yang diterima.

“Kami mengimbau kepada warga Kota Cilegon pada masa pemungutan suara 27 November 2024 nanti untuk memilih Paslon Pilkada tidak karena dari uang dari paslon selama masa kampanye,” kata Alam kepada Banten Raya saat ditemui di kantor Bawaslu Kota Cilegon, Selasa (12/11).

Baca Juga: Berdinding Bilik Bambu, Potret Memprihatinkan Rumah Rouf Sopir Trailer Pemicu Kecelakaan di Tol Cipularang

Alam menyampaikan, warga dapat memilih Paslon berdasarkan visi misi dan program kerja yang dari ketiga Paslon.

“Ini untuk warga bisa melihat dan memilih Paslon sesuai dengan visi misi dan program kerjanya masing-masing ketiga Paslon. Tidak memilih berdasarkan iming-iming uang,” sambungnya.

Tak hanya mengimbau kepada warga saja, kata dia, Bawaslu meminta kepada para Paslon untuk tidak melakukan kampanye yang melanggar aturan Pilkada.

Baca Juga: Pemprov Banten Dorong IKM Ekspor Melalui Program ECP dan Pameran Internasional

Menjelang masa pemungutan suara Pilkada yang akan dilaksanakan 27 November 2024, menurutnya, ketiga paslon dapat melakukan kampanye sesuai aturan undang-undang.

BACAJUGA:

DPRD Provinsi Banten

Jalan Serang-Cilegon Tanpa Pengawasan, Anggota DPRD Banten Sebut Kepgub Truk Tambang Mubazir

30 Oktober 2025 | 22:10
Desa Wisata Sumur Kenclong

Uniknya Desa Wisata Sumur Kenclong, Dipercaya Bisa Bikin Awet Muda

30 Oktober 2025 | 21:39
donor darah

270 Pendonor Darah Diberi Penghargaan, Tatu Chasanah: Donor Darah Harus Jadi Gaya Hidup

30 Oktober 2025 | 21:29
DLH Lebak sidak lokasi pengolahan ayam

DLH Lebak Sidak Lokasi Pengolahan Ayam Penyebab Bau Busuk, Tak Berizin dan Cemari Lingkungan

30 Oktober 2025 | 21:20

“Paslon beserta tim kampanyenya kami imbau untuk tidak melakukan praktik-praktik kampanye yang melanggar ketentuan undang-undang. Itu bisa terjadi di masa kampanye atau masa tenang salah satunya politik uang,” ucapnya.

Ia menegaskan, Ketiga paslon untuk tidak melakukan kampanye politik uang sebagai upaya dalam mempengaruhi warga.

Baca Juga: Dana Kampanye Paslon Isro-Uyun Tembus Rp 1 Miliar, Terbanyak di Pilkada Cilegon

“Menghadapi pemungutan suara beberapa hari kedepan, kepada Paslon untuk tidak menjanjikan atau mempengaruhi orang lain dalam kampanye supaya warga bisa memilih hanya berdasarkan dari uang,” tegasnya.

Kata dia, jika Bawaslu Kota Cilegon menemukan kampanye yang memiliki unsur politik uang, maka terdapat aturan pidana.

“Untuk pemberi dan penerima dalam kampanye yang mengandung politik uang itu ada pidananya,” katanya.

Baca Juga: Aktivis Diajak Terus Bangun Pilkada Berkualitas, Paslon Diminta Siap Menang dan Siap Kalah

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 187A tentang pemberi dan penerima politik uang akan terkena hukuman pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.

Adapun Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Alam menjelaskan, dalam menghindari politik uang pada masa kampanye Pilkada, sebagai salah satu bentuk untuk menciptakan demokrasi yang lebih baik di Kota Cilegon.

Baca Juga: Catatkan Pertumbuhan Kredit 8,21 Persen, Ini Strategi BRI Turunkan Rasio Kredit Bermasalah

“Kami berharap kepada warga Kota Cilegon dan Paslon untuk menghindari praktik politik uang dalam masa Pilkada ini untuk menciptakan demokrasi di Kota Cilegon lebih baik dan sehat,” jelasnya.

Mengenai laporan kampanye terkait politik uang, kata dia, sampai saat ini tidakada laporan terkait hal tersebut.

“Sejauh ini tidak ada laporan ke Bawaslu tentang kampanye Pilkada politik uang,” ucapnya.***

Tags: Bawaslu Kota CilegonMemilihPilkada Kota Cilegonpolitik uangvisi misi
Previous Post

Berdinding Bilik Bambu, Potret Memprihatinkan Rumah Rouf Sopir Trailer Pemicu Kecelakaan di Tol Cipularang

Next Post

Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Tinggal di Rumah Tidak Layak Huni dan Banyak Tanggungan

Related Posts

DPRD Provinsi Banten
Daerah

Jalan Serang-Cilegon Tanpa Pengawasan, Anggota DPRD Banten Sebut Kepgub Truk Tambang Mubazir

30 Oktober 2025 | 22:10
Desa Wisata Sumur Kenclong
Daerah

Uniknya Desa Wisata Sumur Kenclong, Dipercaya Bisa Bikin Awet Muda

30 Oktober 2025 | 21:39
donor darah
Daerah

270 Pendonor Darah Diberi Penghargaan, Tatu Chasanah: Donor Darah Harus Jadi Gaya Hidup

30 Oktober 2025 | 21:29
DLH Lebak sidak lokasi pengolahan ayam
Daerah

DLH Lebak Sidak Lokasi Pengolahan Ayam Penyebab Bau Busuk, Tak Berizin dan Cemari Lingkungan

30 Oktober 2025 | 21:20
Nelayan Kramatwatu
Daerah

Nelayan Kramatwatu Minta Dipermudah Urus Pas Kapal dan Jaminan BPJS, Begini Respon Bupati Serang

30 Oktober 2025 | 21:14
MBG
Daerah

Pemprov Banten Klaim Program MBG Tak Pengaruhi Fluktuasi Harga Pangan

30 Oktober 2025 | 20:58
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Gubernur Banten Andra Soni pemutihan pajak kendaraan

    Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 44 Mobil Pejabat Pemkot Serang Nunggak Pajak Kendaraan, Ada Mobil Plat Merah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honda Banten Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Posisi dan Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Standar Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Serang Rp1 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Wapres Gibran jadi Rektor Unbaja, ini Sosoknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 67 Redkar Kota Serang Dikukuhkan, Jumlahnya Belum Ideal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

DPRD Provinsi Banten

Jalan Serang-Cilegon Tanpa Pengawasan, Anggota DPRD Banten Sebut Kepgub Truk Tambang Mubazir

30 Oktober 2025 | 22:10
Vivo X300 Pro

Lawan Tanding Oppo Find X9, Keunggulan Vivo X300 Pro Bikin Melongo

30 Oktober 2025 | 21:51
Desa Wisata Sumur Kenclong

Uniknya Desa Wisata Sumur Kenclong, Dipercaya Bisa Bikin Awet Muda

30 Oktober 2025 | 21:39
donor darah

270 Pendonor Darah Diberi Penghargaan, Tatu Chasanah: Donor Darah Harus Jadi Gaya Hidup

30 Oktober 2025 | 21:29

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda