BANTENRAYA.COM – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menggagalkan penyelundupan 1 truk rokok ilegal tanpa Cukai di Pelabuhan Merak pada Jumat, 8 November 2024 malam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Bantenraya.com pengungkapan pengiriman rokok ilegal itu bermula dari informasi masyarakat, akan adanya pengiriman rokok ilegal dari Surabaya, Jawa Timur menuju Padang, Sumatera Barat.
Mengetahui hal itu, Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten bekerjasama dengan Bea Cukai Merak melakukan penyekatan dengan memeriksa kendaraan yang hendak melintas di Dermaga 6 Pelabuhan Merak pada Jumat malam.
Hasilnya ditemukan sebuah truk boks berplat nomor E 9163 HG, yang dicurigai membawa rokok ilegal, dan dari hasil pemeriksaan ditemukan ratusan karton berisi rokok ilegal dengan merk New Hummer.
Baca Juga: SELAMAT BU POLWAN! Putri KW Juara Korea Masters 2024 dan Jadi Tulang Punggung Indonesia
Atas temuan itu, barang bukti dan sopir truk digelandang ke Kantor Bea Cukai Merak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dony Satria Wicaksono membenarkan jika pihaknya berhasil mengamankan sebuah truk boks yang membawa ratusan rokok ilegal tanpa cukai yang berasal dari Surabaya, Jawa Timur menuju Padang, Sumatera Barat.
“Iya kami amankan di Dermaga 6 Pelabuhan Merak,” katanya kepada awak media, Minggu 10 November 2024.
Dony menjelaskan didalam truk boks itu, ditemukan ratusan rokok ilegal tanpa adanya cukai resmi. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Penuh Uang Merah, Video Penggerebekan Ruang Staf Khusus Budi Arie Viral di Media Sosial
“Ada 150 karton rokok, masing-masing karton berisi 80 slop dengan merek Humer,” jelasnya.
Dony menegaskan, penindakan terhadap penyelundupan rokok ilegal tersebut merupakan tindak lanjut dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Untuk mengantisipasi terjadinya penyelundupan barang ilegal yang merugikan keuangan negara, kepolisian akan gencar melakukan razia dan penegakan hukum,” tegasnya.***