Rabu, 10 September 2025
  • Login
Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Satgas Pungli, Tangkap Kades Pangawinan, Atas Dugaan Pungli PTSL

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
2 September 2025 | 15:38
Satgas Pungli, Tangkap Kades Pangawinan, Atas Dugaan Pungli PTSL

Kades Pangawinan ditangkap karena dugaan pungli. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke TelegramShare on Facebook

BANTENRAYA.COM – Kepala Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang Mas’ud (52) ditangkap dan telah ditetapkan tersangka oleh Satgas Pungutan Liar (Pungli) Provinsi Banten, atas dugaan pungli pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pangawinan.

Kepala Pokja Penegakan Hukum Satgas Pungli AKBP M. Fauzan Syahrin mengatakan terbongkarnya pungli pengurusan PTSL itu, bermula dari informasi masyarakat pada Oktober 2024 lalu. Diketahui ditemukan adanya pungutan biaya pengurusan administrasi data yuridis.

“Pungutan tersebut melebihi standar harga yang telah ditetapkan oleh SKB 3 Menteri, dalam hal ini menteri ATR BPN, Mendes serta Peraturan Daerah Kabupaten Serang nomor 8 tahun 2018 sebesar Rp150 ribu,” katanya kepada awak media, Jumat 8 November 2024.

Baca Juga: Instagram Peserta SNU University War Season 2, Makin Menyala Gegara Ada 4 Jeong Hyunbin?

Fauzan menerangkan untuk pengurusan PTSL ini, masyarakat di Desa Pengawinan dimintai administrasi sekitar Rp250 ribu hingga Rp1,5 juta oleh oknum desa.

“Peristiwa pemungutan pada sertifikat tahun 2024 oleh Kepala Desa Pengawinan dengan cara bersangkutan menyuruh tenaga bantuan saudara JN, SDR, JM dan RM untuk memungut biaya sertifikat PTSL kepada masyarakat,” terangnya.

Lebih lanjut, Fauzan mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, ada sekitar 512 warga yang mengajukan program PTSL, dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Alokasi Pupuk Subsidi di Kabupaten Pandeglang Bertambah Nyaris 2 Kali Lipat, Ada Masih Belum Kebagian?

“Kalau rata-rata di 1 juta maka kerugian potensi kerugian yang eee diakibatkan itu lebih kurang sekitar Rp 512 juta,” ungkapnya.

Fauzan menegaskan dari hasil pemeriksaan 11 orang tersangka, pihaknya menetapkan Kepala Desa Pengawinan sebagai tersangka.

“Untuk pelaku saat ini saudara tersangka saudara MSD. Barang bukti yang kita dapatkan beberapa berkas-berkas dan termasuk juga satu buah buku catatan rekapan dan termasuk juga sisa uang Rp1 juta,” tegasnya.

Baca Juga: Dimyati Pamer Jam Tangan Kayu Buatan Pandeglang saat Debat, Yuk Kenalan Sama Mereknya!

BacaJuga

driver ojek online jadi pengembang perubahan di Kota Serang

Dari Ojek Online Jadi Pengembang Perumahan Sukses di Banten, Wawan Tuai Pujian dari Menteri PKP

10 September 2025 | 10:30
Job Fair UIN SMH Banten 2025

Job Fair UIN SMH Banten 2025 di Depan Mata, Ikut 6 Tips Ini Agar Bisa Lolos

10 September 2025 | 09:51
Yudo Sadewa minta maaf

Muncul, Anak Menkeu Yudo Sadewa Minta Maaf Usai Sebut Sri Mulyani Agen CIA

10 September 2025 | 09:35
Penyerahan PSU ke Pemkot Serang

Pemkot Serang Terima PSU dari 10 Pengembang, PJU Harus Bagus Sebelum Serah Terima

10 September 2025 | 09:00

Fauzan menambahkan MSD akan dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 3 UU No 11 tahun 1980 dengan anaman penjara paling lama 3 tahun.

“Masih kami lakukan pendalaman dan lakukan perkembangan terkait dengan tindak pidanai yang saat ini kami lakukan,” tambahnya.***

Tags: Desa Pangawinankabupaten serangPTSLPungli PTSL

Related Posts

driver ojek online jadi pengembang perubahan di Kota Serang
Daerah

Dari Ojek Online Jadi Pengembang Perumahan Sukses di Banten, Wawan Tuai Pujian dari Menteri PKP

10 September 2025 | 10:30
Job Fair UIN SMH Banten 2025
Daerah

Job Fair UIN SMH Banten 2025 di Depan Mata, Ikut 6 Tips Ini Agar Bisa Lolos

10 September 2025 | 09:51
Yudo Sadewa minta maaf
Daerah

Muncul, Anak Menkeu Yudo Sadewa Minta Maaf Usai Sebut Sri Mulyani Agen CIA

10 September 2025 | 09:35
Penyerahan PSU ke Pemkot Serang
Daerah

Pemkot Serang Terima PSU dari 10 Pengembang, PJU Harus Bagus Sebelum Serah Terima

10 September 2025 | 09:00
Job Fair UIN SMH Banten 2025
Daerah

Job Fair UIN SMH Banten 2025, Cek Jadwal dan Persyaratannya Jangan Sampai Terlewat

10 September 2025 | 07:51
Dimyati
Daerah

Dimyati Pastikan Tukin ASN Pemprov Banten Tak Dipotong, Sebut 5 Tahun Tak Naik

10 September 2025 | 06:23
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

9 September 2025 | 15:37
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Meninggal Dunia di Usia 69 Tahun, Ini Jabatan Mentereng yang Pernah Diemban Edi Ariadi

8 September 2025 | 12:01
Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
Presiden Prabowo Subianto dalam reshuffle kabinet yang dilakukan Senin 8 September 2025.

Daftar Menteri Terkini yang Direshuffle oleh Presiden Prabowo

8 September 2025 | 16:16

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

BPNT

Siapa Saja yang Berhak Dapat BPNT, Ikuti Cara Cek Siapa Tahu Anda Juga Masuk

10 September 2025 | 10:40
driver ojek online jadi pengembang perubahan di Kota Serang

Dari Ojek Online Jadi Pengembang Perumahan Sukses di Banten, Wawan Tuai Pujian dari Menteri PKP

10 September 2025 | 10:30
Prompt action figure Gemini AI

Mudah Kok, 3 Prompt Buat Action Figure Foto Diri dari Gemini AI untuk Berbagai Tampilan

10 September 2025 | 10:00
Job Fair UIN SMH Banten 2025

Job Fair UIN SMH Banten 2025 di Depan Mata, Ikut 6 Tips Ini Agar Bisa Lolos

10 September 2025 | 09:51

Recent News

BPNT

Siapa Saja yang Berhak Dapat BPNT, Ikuti Cara Cek Siapa Tahu Anda Juga Masuk

10 September 2025 | 10:40
driver ojek online jadi pengembang perubahan di Kota Serang

Dari Ojek Online Jadi Pengembang Perumahan Sukses di Banten, Wawan Tuai Pujian dari Menteri PKP

10 September 2025 | 10:30
Prompt action figure Gemini AI

Mudah Kok, 3 Prompt Buat Action Figure Foto Diri dari Gemini AI untuk Berbagai Tampilan

10 September 2025 | 10:00
Job Fair UIN SMH Banten 2025

Job Fair UIN SMH Banten 2025 di Depan Mata, Ikut 6 Tips Ini Agar Bisa Lolos

10 September 2025 | 09:51
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda