BANTENRAYA.COM – Inna Mardhiana, perempuan asal Kampung Gudang Kopi, Desa Mekar Sari, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang dituntut 2 tahun dan 9 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, lantaran terbukti melakukan penipuan terhadap para pencari kerja di PT Nikomas Gemilang.
Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Serang, JPU Kejari Serang Rani Fitria menyatakan Inna Mardhiana terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Inna Mardhiana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa untuk tetap ditahan,” katanya.
Baca Juga: Elektabilitas Helldy Berpotensi Stagnan Menurut Hasil Survei IDM, Segini Besarannya
Diketahui, dalam dakwaan pada bulan Mei 2022, Inna bertemu Yesi pegawai fotokopian di daerah Kampung Kedingding, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dan mempromosikan diri dapat menampung pencari kerja di PT Nikomas dengan syarat membayar uang muka Rp1,5 juta.
Namun jika tidak ada pemanggilan maka terdakwa akan mengembalikan uang muka yang diberikannya. Yesi kemudian memberitahukan informasi itu kepada sahabatnya yaitu Lemi. Merasa tertarik dengan, Lemi kemudian memberikan uang Rp1,5 juta beserta berkas lamaran kerja kepada Yesi, untuk diberikan kepada terdakwa Inna.
Kemudian saksi Yesi menghubungi terdakwa dan pada 15 Mei 2022 sekira pukul 17.00 Wib, Yesi pergi ke kontrakan terdakwa di Kampung Kedingding Lebak untuk menyerahkan uang dan berkas lamaran pekerjaan saksi Lemi kepada terdakwa.
Baca Juga: Hasil Reses DPRD 2024-2025, Warga Kota Serang Minta Sistem Zonasi Dihapus
Setelah menerima uang muka dan berkas lamaran, Rani mengungkapkan Inna kembali meminta uang Rp16 juta jika ingin bekerja di PT Nikomas Gemilang. Uang tersebut dapat dicicil setelah 1 bulan bekerja.
Kemudian sekira bulan Juni 2022 saksi Lemi belum juga ada panggilan untuk kerja, lalu menanyakan kepada terdakwa, dan terdakwa hanya menyuruh saksi Lemi untuk bersabar.
Pada Desember 2022, Inna kembali menghubungi korban dan meminta tambahan uang Rp3,5 juta untuk percepatan pemanggilan kerja. Atas permintaan itu, korban pada 1 Januari 2023 mentransfer uang tersebut, dengan harapan dapat bekerja di PT Nikomas.
Baca Juga: Tenggelam di Laut, Polisi di Sikka Bantu Evakuasi Anak Kecil hingga Jantungnya Berdenyut Kembali
Namun hingga 22 Januari 2024, saksi Lemi tidak juga dipanggil untuk kerja sehingga saksi Lemi meminta untuk membatalkan dan agar uang muka sebelumnya dikembalikan. Akan tetapi terdakwa belum juga dapat mengembalikannya.
Selain Lemi, Inna juga berhasil mendapatkan uang dari sejumlah pencari kerja di PT Nikomas. Para korban yaitu Syarif Khusen, Muhammad Rohandi Mahendra, Tedi Julian Nugroho, dan Tiurmaida Mariani Simbolon.
Untuk dapat masuk kerja di PT Nikomas dengan membayar total Syarif Khusen Rp13 juta, Muhammad Rohandi Mahendra Rp13 juta, Astawi Rp2 juta, Lemi Rp5 juta, Tedi Julian Rp7 juta, Tiurmaida Mariani Simbolon Rp4 juta.***
















