BANTENRAYA.COM – Para pelaku UMKM di provinsi mana harus mewaspadai potensi adanya pencurian merek dagang oleh pesaing bisnis.
Karena itu para pelaku yang KM diminta untuk segera mendaftarkan merek dagang mereka ke Kementerian hukum dan HAM.
Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Banten Sofyan Firdaus mengatakan, merek dagang adalah hal yang penting bagi pengusaha.
Sebab mereka dagang adalah penanda sebuah produk dengan produk yang lain.
Baca Juga: Banjir Kerap Melanda, PT KBS Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Bencana ke Kelurahan Tegal Ratu
“Ada banyak produk kopi tapi kalau sudah ada mereknya maka akan bisa menjadi pembeda,” kata Sofyan saat acara Diseminasi Wilayah Rawan Ketahanan Pangan yang digelar Badan Kesbangpol Provinsi Banten di kantor PKK Kota Serang, Jumat. 1 November 2024.
Sofyan mengatakan, berapa lama pun seorang pengusaha menggunakan mereka, namun bila tidak didaftarkan, maka tidak akan bisa mengklaim merek dagang tersebut.
Namun meski ada pengusaha yang baru beberapa hari menggunakan merek, ketika merek itu didaftarkan, maka dia mendapatkan hak eksklusif atas merek tersebut.
“Merek melindungi pendaftar pertama, bukan pemakai pertama,” katanya.
Baca Juga: Proyek JLU Kota Cilegon Jadi Isu Hangat di Debat Pilkada 2024, Ini Pendapat Pasangan Calon Walikota
Dia mengatakan, merek kerap menjadi prestise bagi konsumen.
Hal ini dapat dilihat dari produk fesyen, misalnya tas branded.
Ketika seseorang memakai produk fesyen ternama, misalnya Hermes atau lainnya, maka akan menaikkan kepercayaan diri konsumen tersebut.
Itulah yang disebut dengan daya tarik sebuah merek.
Baca Juga: Spoiler Doubt Episode 6 Sub Indo Full Movie: Identitas Si Pria Misterius Berhelm Terungkap?
“Merek jadi daya tarik, daya minat konsumen untuk membeli,” katanya.***















