BANTENRAYA.COM – Penyandang disabilitas masih menjadi masyarakat yang termarginalkan dalam berbagai aspek, salah satunya di Kota Cilegon.
Dari sisi pembangunan, masih banyak infrastuktur yang belum ramah disabilitas, baik gedung kantor pelayanan hingga infrastuktur jalan di Kota Cilegon.
Termasuk tenaga kerja yang seharusnya di pemerintahan dan BUMN itu 2 persen dan industri swasta 1 persen, masih nol besar di Kota Cilegon.
Baca Juga: Potradda II Provinsi Banten Sukses Digelar, Diikuti Ratusan Pelajar
Untuk itu, dalam Pilkada Kota Cilegon Ketua Pertuni Kota Cilegon Adik Rifai, berharap dalam Pilkada Kota Cilegon ada calon pemimpin yang berani dan bisa mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon tentang Disabilitas.
“Harusnya itu wajib pemerintah dan BUMN itu 2 persen dan swasta 1 persen. Tapi bisa dilihat ASN atau PPPK tidak sampai 2 persen,” katanya saat hendak menonton live debat Pilkada Kota Cilegon, Kamis 31 Oktober 2024.
Adik mengaku, pihaknya juga menyangkan tidak adanya perekrutan pekerja untuk disabilitas. Termasuk dalam formasi PPPK nanti.
Baca Juga: Banyak Masyarakat Masuk KP3B Lewat Jalan Tikus, Satpol PP Akui Kerja Ekstra untuk Menjaga
“Tidak ada. Mana ada formasinya,” ujarnya.
Adik menjelaskan, dengan adanya perda diharapka bisa menjadi landasan hukum yang jelas bagi para industri dan juga Pemda.
“Harus jelas dan hak kami terakomodit dalam akases tenaga kerja,” paparnya.
Baca Juga: Sinergitas Pemkot Cilegon dengan APJI Dukung Ketahanan Pangan di Kota Baja
Adik menegaskan, ada sebanyak 1.706 penyandang disabilitas di Kota Cilegon. Dimana Peuni sendiri ada 200 lebih.
“Tidak ada kesempatan semua nol besar dan pemerintan hanya lips service dari dulu sampai sekarang,” lanjutnya.
“Tidak ada dan mengakomodir tenaga kerja disabilitas termasuk saat membangun infrastruktur,” pungkasnya. ***

















