BANTENRAYA.COM – Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten (BPPWB) Direktorat Jendral Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) menyerahkan pasar Baros kepada para pedagang.
Dalam kegiatan serah terima ini, pada pedagang diberi sosialisasi pemanfaatan aset agar dipelihara dengan baik.
Staf Ahli Bupati Serang Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Zaldi Dhuhana mengatakan, serah terima yang digelar di salah satu hotel di Kota Serang tersebut dilakukan dengan penyerahan kunci kios secara simbolis dari BPPWB kepada perwakilan pedagang dam juga kepada Pemkab Serang.
Baca Juga: Bebas dari Tuduhan Gratifikasi, Sarudin Dikukuhkan Sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Serang.
“Pada pedagang diharapkan bisa menjaga kebersihan dan keamanan pasar. Alhamdulillah para pedagang dengan kesadaran dirinya dalam menjaga fasilitas dari pemerintah mereka iuran untuk pengelolaan sampah, keamanan, dan yang lainnya,” ujar Zaldi, Senin 28 Oktober 2024.
Ia berharap, Pasar Baros yang dibangun dengan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) senilai Rp41 miliar tersebut bisa secara optimal memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk beberapa fasilitas di dalamnya seperti jalur untuk disabilitas, ruang menyusui, dan fasilitas umum lainnya.
”Kita berharap Dinas Kesehatan bisa berpartisipasi dengan ikut memberikan pelayanan kesehatan khususnya kepada pedagang pasar yang pasti akan membutuhkan,” katanya.
Baca Juga: Jelang Debat Kedua, Dua Pasangan Cagub Cawagub Banten Diminta Lebih Konkret Sampaikan Program Kerja
Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang Adang Rahmat menjelaskan, para pedagang sudah menempati Pasar Baros dua pekan ke belakang.
“Para pedagang sangat antusias untuk menempati kios-kios yang baru setelah mereka dua tahun menempati pasar sementara,” katanya.
Ia mengungkapkan, jumlah kios yang ada di Pasar Baros sebanyak 345 unit dan tidak ada biaya sewa bagi pedagang yang menempati kios-kios tersebut.
Baca Juga: Lawan Kenakalan Remaja, Pemkot Komitmen Wujudkan Cilegon Sebagai Kota Ramah Anak
“Pedagang hanya dikenakan iuran untuk biaya keamanan dan pengambilan sampah yang besarannya ditentukan dan disepakati bersama oleh pedagang,” paparnya.***