BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Cilegon telah menerima sebanyak 10 laporan mengenai pelanggaran Pilkada Kota Cilegon 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sangketa Bawaslu Eneng Nurbaeti mengatakan, sampai pertengahan Oktober 2024 ini terdapat 10 laporan mengenai pelanggaran Pilkada yang masuk ke Bawaslu, tapi tidak semua memenuhi syarat.
“Sudah ada 10 laporan itu sudah termasuk pelaporan yang Jumat lalu tentang dugaan penggunaan fasilitas negara. Yang dilaporkan tidak semua termasuk pelanggaran, ada juga yang tidak terigster,” kata Eneng kepada Banten Raya, Senin, 21 Oktober 2024.
Eneng menyampaikan, pelanggaran tersebut mayoritas berkaitan dengan dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara atau ASN dan tindak pidana pemilihan.
Baca Juga: Hitung Cepat Suara Pilkada 2024, KPU Gunakan Aplikasi Sirekap
“Dari 10 laporan itu paling banyak dugaan netralitas ASN dan tindak pidana pemilihan,” sambungnya.
Berdasarkan data pada Bawaslu Kota Cilegon, terdapat 3 dari 10 laporan yang tidak memenuhi syarat saat melakukan pelaporan ke Bawaslu Kota Cilegon.
“Yang dua laporan statusnya tidak masuk dalam pelanggaran alasan laporan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan. Yang ketiga statusnya tidak diregister alasannya laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan undang-undang,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, Bawaslu Kota Cilegon melakukan pengawasan pelanggaran pada saat Pilkada seperti politik uang, perusakan Alat Peraga Kampanye atau APK, dan penggunaan fasilitas milik Pemkot.
Baca Juga: Kecelakaan Truk Sebabkan Macet Panjang di Tol Tangerang-Merak
“10 laporan itu kami menerimanya dari masyarakat. Dari laporan itu belum menemukan terkait pelanggaran Pilkada,” ungkapnya.
Sementara itu, Sub Koordinasi Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat pada Bawaslu Kota Cilegon Subiah mengimbau, untuk masyarakat Kota Cilegon turut andil dalam Pilkada 2024 dan minta warga untuk melaporkan jika terdapat pelanggaran.
“Semua diminta ikut andil, termasuk masyarakat Kota Cilegon. Kalau nanti ada pelanggaran terkait Pilkada maka dapat dilaporkan ke Bawaslu,” pintanya.
Kata dia, penelusuran mengenai laporan pelanggaran Pilkada dilakukan maksimal 7 hari masa kerja.
Baca Juga: Pemkot Cilegon Mulai Copoti Foto Jokowi – Ma’ruf Amin
Pihaknya juga sudah melakukan mengenai sosialisasi Pilkada ke semua pihak.
“Kalau ada laporan pelanggaran yang masuk, maksimal kita telusuri sampai 7 hari. Kami juga terus melakukan sosialisasi tidak hanya untuk ASN, kami juga sosialisasi sampai ke kelompok yang bawah untuk Pilkada Cilegon 2024 ini,” ucapnya.***