BANTENRAYA.COM – Dimas Priyantoro pria asal Kabupaten Serang terancam 4 tahun penjara, atas dugaan melakukan gadai mobil rental milik Markos tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Serang, kasus penipuan yang dilakukan oleh Dimas Priyanto bermula pada 5 April 2024, di Perum Ciujung Damai, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang meminjam mobil Toyota Calya kepada Markos.
Keesokan harinya, Dimas mengembalikan mobil berplat nomor A 1030 EF itu kepada Markos.
Baca Juga: Bangunan Liar di Depan BPKPAD Kota Cilegon Dibongkar, Parkir Liar Turut Ditertibkan?
Disana, Dimas kembali menyewa mobilnya untuk 1 bulan dengan biaya sewa Rp3,2 juta.
Markos kemudian memberikan kunci mobil tersebut kepada Dimas.
Saat itu, Dimas tidak memberikan uang sewa yang dijanjikan.
Baca Juga: Bangunan Liar di Depan BPKPAD Kota Cilegon Dibongkar, Parkir Liar Turut Ditertibkan?
Beberapa hari kemudian, Markos menanyakan soal biaya sewa mobil yang belum dibayarkan.
Namun, Dimas hanya menjanjikan pembayaran secepatnya dilakukan.
Ketika hari Raya Idul Fitri, Markos menemui Dimas di rumahnya, untuk mengambil mobil.
Baca Juga: TERBARU! The Judge From Hell Episode 11 dan 12 Sub Indo: Jadwal Tayang dan Link Nonton Full Movie
Akan tetapi mobil sudah digadaikan Rp40 juta kepada Trisno tanpa seizin pemiliknya.
Atas kejadian itu, Markos mengalami kerugian sekitar Rp 120 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polres Serang.
Perbuatan Dimas oleh JPU dianggap telah melanggar pidana Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 5ahun penjara.***