Senin, 13 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 13 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pergoki Kerabat Tengah Mesum, Pria Asal Kota Serang Dituntut 8 Bulan Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
21 Oktober 2024 | 18:29
Pergoki Kerabat Tengah Mesum, Pria Asal Kota Serang Dituntut 8 Bulan Penjara

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Serang. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Sulaiman Efendi, pria asal Kota Serang dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Serang atas dugaan penganiayaan terhadap pelaku asusila, saat kepergok mesum dengan kerabat perempuan terdakwa pada 25 September 2024 lalu.

Dikutip dari SIPP PN Serang, Sulaiman Efendi dinyatakan bersalah oleh JPU, atas melakukan penganiyaan, sebagaimana dakwaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sulaiman Efendi dengan pidana penjara selama 8 dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” dikutip dari SIPP PN Serang, Senin 21 Oktober 2024.

Dijelaskan dalam dakwaan, kasus pemganiyaan itu terjadi pada 25 September 2023 sekitar pukul 20.00 WIB. Ketika itu Sulaeman tengah duduk di Pos Ronda depan rumahnya di Lingkungan Tanggul, RT. 004 RW. 012, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Baca Juga: Rapat Dinas dengan Kepala OPD, Pjs Walikota Cilegon Minta Pejabat Tak Terjebak Rutinitias Saja

Disana Efendi melihat kerabat perempuanya Revalina Rointara tengah mengobrol dengan kekasihnya Muhamad Fadli di bangku teras rumah.

Efendi kemudian meminta istrinya Hudriyah untuk dibuatkan kopi.

Sebelum menuju dapur, Hudriah meminta suaminya itu untuk mengawasi anak-anaknya.

Sulaeman kemudian menuju dapur dan kamar mandi. Namun Sulaeman tidak melihat Fadli dan Revalina yang sebelumnya duduk di teras rumah.

Baca Juga: Contoh Teks MC Acara Hari Santri Nasional 2024, Menarik, Berkesan dan Tidak Bikin Bosan

BACAJUGA:

pelantikan PPPK

Siap-siap! 1.671 PPPK Pemprov Banten Tahap 2 Dilantik Besok

13 Oktober 2025 | 21:15
KONI Banten

Agus Rasyid Ditetapkan Calon Tunggal Oleh Tim TPP Ketua Umum KONI Banten 2025-2029 

13 Oktober 2025 | 21:12
Ketua GOW Kota Cilegon soroti soal pelecehan di sekolah

Jangan Diam! Ketua GOW Cilegon Nur Kusuma Ngarasati Dorong Warga Aktif Lapor Jika Ada Praktik Pelecehan

13 Oktober 2025 | 21:10
JLU

Pinjaman JLU Masih Alot, DPRD Belum Terima Salinan Persetujuan Kemendagri dan Kemenkeu

13 Oktober 2025 | 21:00

Sulaeman kemudian masuk ke dalam rumah dan membuka hordeng dan melihat Fadli dan Revalina diduga tengah berbuat asusila. Dimana keduanya tidak memakai celana.

Melihat hal itu, Sulaeman terpenting emosi dan menarik Fadli keluar kamar. Sulaeman juga memukul Fadli dengan tangan kosong ke arah muka, bibir dan hidung.

Sulaeman sempat menanyakan Revalina atas perbuatan asusila itu.

Namun Revalina menyebut jika dirinya dipaksa oleh Fadli. Atas kesaksian itu, Sulaeman membawa Fadli ke rumah tengah dan memanggil warga untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.***

Tags: Kota SerangmesumPenjara
Previous Post

Rapat Dinas dengan Kepala OPD, Pjs Walikota Cilegon Minta Pejabat Tak Terjebak Rutinitias Saja

Next Post

Link Nonton Dear Hyeri Episode 9 Sub Indo Full Movie dan Spoiler Bukan Bilibili dan Drakorindo

Related Posts

pelantikan PPPK
Daerah

Siap-siap! 1.671 PPPK Pemprov Banten Tahap 2 Dilantik Besok

13 Oktober 2025 | 21:15
KONI Banten
Daerah

Agus Rasyid Ditetapkan Calon Tunggal Oleh Tim TPP Ketua Umum KONI Banten 2025-2029 

13 Oktober 2025 | 21:12
Ketua GOW Kota Cilegon soroti soal pelecehan di sekolah
Daerah

Jangan Diam! Ketua GOW Cilegon Nur Kusuma Ngarasati Dorong Warga Aktif Lapor Jika Ada Praktik Pelecehan

13 Oktober 2025 | 21:10
JLU
Daerah

Pinjaman JLU Masih Alot, DPRD Belum Terima Salinan Persetujuan Kemendagri dan Kemenkeu

13 Oktober 2025 | 21:00
Kepala DLH Kota Serang Farach Richi mengungkapkan soal rencana Pemkot Serang terkait pembangunan Taman Spur
Daerah

Siapkan Rp1 Miliar, 2026 Pemkot Serang Bangun Taman Spur

13 Oktober 2025 | 20:58
MUI Banten sertifikat halal
Daerah

MUI Banten Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal, Sosialisasi Lewat Pameran Produk Halal

13 Oktober 2025 | 20:45
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Twibbon HUT Kabupaten Tangerang ke-393, Pasang Foto Terbaikmu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Tidak akan Tutup Tambang Ilegal, Lebih Pilih Cara Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Putuskan Ambil Standar Terendah Gaji PPPK, Ini Perbandingan Besaran Gaji Pegawai Outsourcing dan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

pelantikan PPPK

Siap-siap! 1.671 PPPK Pemprov Banten Tahap 2 Dilantik Besok

13 Oktober 2025 | 21:15
KONI Banten

Agus Rasyid Ditetapkan Calon Tunggal Oleh Tim TPP Ketua Umum KONI Banten 2025-2029 

13 Oktober 2025 | 21:12
Ketua GOW Kota Cilegon soroti soal pelecehan di sekolah

Jangan Diam! Ketua GOW Cilegon Nur Kusuma Ngarasati Dorong Warga Aktif Lapor Jika Ada Praktik Pelecehan

13 Oktober 2025 | 21:10
JLU

Pinjaman JLU Masih Alot, DPRD Belum Terima Salinan Persetujuan Kemendagri dan Kemenkeu

13 Oktober 2025 | 21:00

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda