Senin, 29 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 29 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Kutuk Kasus Panti Asuhan di Kota Tangerang, Minta Pelaku Dikebiri

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
9 Oktober 2024 | 13:31
Komnas Anak Desak Evaluasi Total SMAN 4 Kota Serang Usai Dugaan Kasus Pelecehan Terulang

Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan. Dokumen Pribadi

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten mengutuk keras tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh para pengurus Panti Asuhan Darussalam Annur di Kunciran Indah, Kota Tangerang.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan mengatakan, kasus ini menggambarkan pelanggaran berat terhadap hak-hak anak.

Terutama mereka yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pengasuhan yang layak di bawah naungan lembaga yang seharusnya berperan sebagai pelindung.

“Kami mengapresiasi tindakan kepolisian yang telah menangkap dua pelaku, serta mendukung upaya untuk segera menangkap pelaku lain, yang masih dalam pengejaran,” ujar Hendry, Rabu, 9 Oktober 2024.

Baca Juga: Prabowo Dinobatkan Tokoh Muslim Berpengaruh di Dunia, Bersanding dengan MBZ Hingga Erdogan

Hendry menyatakan, Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten mengingatkan bahwa kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh diselesaikan di luar proses hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Kami mendorong agar proses hukum yang tegas untuk memastikan bahwa para pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Hendry

Menurutnya para pelaku harus dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang menetapkan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Namun, karena para pelaku termasuk pimpinan panti asuhan yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak-anak yang diasuhnya, hukuman dapat diperberat sepertiga, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: ALOT! Golkar – Gerindra Berebut Ketua Harian Banggar DPRD Kota Cilegon

Selain itu, karena pelecehan dilakukan berulang kali terhadap banyak korban, pelaku juga dapat dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri kimia sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten juga telah berkoordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak Kota Tangerang untuk mengawal dan mendampingi kasus ini hingga selesai dan tuntas serta memberikan rasa keadilan bagi para korban, dengan tujuan memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati dan diakui sepenuhnya dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami juga memberikan apresiasi Pemerintah Kota Tangerang yang telah bertindak cepat dengan memindahkan anak-anak ke tempat yang lebih aman di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial. Langkah ini sangat penting untuk memberikan perlindungan langsung kepada para korban agar mereka terhindar dari trauma lebih lanjut. Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil, dan para korban mendapatkan perlindungan serta keadilan yang layak,” ujarnya.

Hendry menuturkan, kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga pengasuhan anak, termasuk panti asuhan, agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban eksploitasi, pelecehan, atau kekerasan, proses perizinan lembaga yang melibatkan anak harus diperketat.

Baca Juga: Maesyal Rasyid Janji Berantas Calo Tenaga Kerja di Kabupaten Tangerang

Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten juga akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk dinas sosial setempat dan aparat penegak hukum, untuk memperkuat pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak lainnya di berbagai wilayah di Banten.

“Kami turut menyampaikan apresiasi kepada para pendamping dan pelapor, yang berani mengungkap kasus ini, serta kepada korban yang telah berani berbicara. Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada para korban agar mereka dapat pulih dari trauma yang mereka alami, serta mendampingi mereka dalam proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.

BacaJuga

TNI

TNI Grebek Judi Sabung Ayam di Lebak Wangi, Barang Bukti Dilepas Liarkan

29 September 2025 | 18:41
haji

Daftar Haji 2025 Baru Berangkat 2052, Masa Tunggu Haji di Banten Capai Puluhan Tahun

29 September 2025 | 18:19
Pembebasan lahan JLU Kota Cilegon

Pemkot Cilegon Kejar Target Urus Pembebasan Lahan Untuk JLU 14,7 Hektar

29 September 2025 | 17:20
Jamkrida Banten

Jamkrida Banten Terancam Dispensasi, Jika Ekuitas Tak Sampai Rp100 Miliar

29 September 2025 | 17:13

Hendry menyerukan kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak dan berperan aktif dalam melindungi mereka.

Setiap elemen masyarakat, baik individu maupun kelompok, memiliki tanggung jawab untuk menjaga anak-anak dari segala bentuk ancaman, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 72 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: BMH Solid Menangkan Airin-Ade di Pilgub Banten, JB Bawa Gerbong Kosong Dukung Andra-Dimyati?

“Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan bagi anak-anak, karena mereka adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi,” katanya.***

Tags: DikebiriKomnas Perlindungan Anak Provinsi BantenKota TangerangPanti Asuhan

Related Posts

TNI
Daerah

TNI Grebek Judi Sabung Ayam di Lebak Wangi, Barang Bukti Dilepas Liarkan

29 September 2025 | 18:41
haji
Daerah

Daftar Haji 2025 Baru Berangkat 2052, Masa Tunggu Haji di Banten Capai Puluhan Tahun

29 September 2025 | 18:19
Pembebasan lahan JLU Kota Cilegon
Daerah

Pemkot Cilegon Kejar Target Urus Pembebasan Lahan Untuk JLU 14,7 Hektar

29 September 2025 | 17:20
Jamkrida Banten
Daerah

Jamkrida Banten Terancam Dispensasi, Jika Ekuitas Tak Sampai Rp100 Miliar

29 September 2025 | 17:13
Rapat KUA-PPAS Kota Cilegon
Daerah

Deadline Rapat KUA-PPAS Kota Cilegon Pekan Depan, Pinjaman Rp200 Miliar Masih Buntu

29 September 2025 | 17:07
PPPK Banten pertanyakan tukin
Daerah

Masih Resah, PPPK Banten Pertanyakan Kejelasan Tukin

29 September 2025 | 16:49
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mbanking BCA atau BCA Mobile eror

Mbanking BCA Eror Kah, Nasabah Keluhkan Sulitnya Akses Transaksi

29 September 2025 | 07:34
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Erafone

Erafone Ahmad Yani Serang Hadir dengan Tampilan Baru yang Lebih Lengkap

28 September 2025 | 14:31
Agus Suparmanto

Sebut Agus Suparmanto Ketua yang Sah, SM Hartono: Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan PPP

29 September 2025 | 12:29
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
dlh

DLH Cilegon Gandeng 15 Sekolah Luncurkan Kolase Tahap 2

29 September 2025 | 08:47
Polres Serang

Polres Serang Tangani 155 Kasus Kriminal Pada 2025, Asusila Mendominasi

TNI

TNI Grebek Judi Sabung Ayam di Lebak Wangi, Barang Bukti Dilepas Liarkan

Hotel

Jawara Making Bed Class Season 2 Horison Altama Pandeglang Dikuasai SMKN 1 Anyer

haji

Daftar Haji 2025 Baru Berangkat 2052, Masa Tunggu Haji di Banten Capai Puluhan Tahun

Faperta Untirta

Mau Masuk Faperta Untirta Jalur SNBP? Cek Daya Tampung dan Peminatnya Tahun 2025

Pembebasan lahan JLU Kota Cilegon

Pemkot Cilegon Kejar Target Urus Pembebasan Lahan Untuk JLU 14,7 Hektar

Jamkrida Banten

Jamkrida Banten Terancam Dispensasi, Jika Ekuitas Tak Sampai Rp100 Miliar

Polres Serang

Polres Serang Tangani 155 Kasus Kriminal Pada 2025, Asusila Mendominasi

29 September 2025 | 18:52
TNI

TNI Grebek Judi Sabung Ayam di Lebak Wangi, Barang Bukti Dilepas Liarkan

29 September 2025 | 18:41
Hotel

Jawara Making Bed Class Season 2 Horison Altama Pandeglang Dikuasai SMKN 1 Anyer

29 September 2025 | 18:29
haji

Daftar Haji 2025 Baru Berangkat 2052, Masa Tunggu Haji di Banten Capai Puluhan Tahun

29 September 2025 | 18:19
Faperta Untirta

Mau Masuk Faperta Untirta Jalur SNBP? Cek Daya Tampung dan Peminatnya Tahun 2025

29 September 2025 | 17:27
Pembebasan lahan JLU Kota Cilegon

Pemkot Cilegon Kejar Target Urus Pembebasan Lahan Untuk JLU 14,7 Hektar

29 September 2025 | 17:20
Jamkrida Banten

Jamkrida Banten Terancam Dispensasi, Jika Ekuitas Tak Sampai Rp100 Miliar

29 September 2025 | 17:13

Recent News

Polres Serang

Polres Serang Tangani 155 Kasus Kriminal Pada 2025, Asusila Mendominasi

29 September 2025 | 18:52
TNI

TNI Grebek Judi Sabung Ayam di Lebak Wangi, Barang Bukti Dilepas Liarkan

29 September 2025 | 18:41
Hotel

Jawara Making Bed Class Season 2 Horison Altama Pandeglang Dikuasai SMKN 1 Anyer

29 September 2025 | 18:29
haji

Daftar Haji 2025 Baru Berangkat 2052, Masa Tunggu Haji di Banten Capai Puluhan Tahun

29 September 2025 | 18:19
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda