BANTENRAYA.COM – Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten mengutuk keras tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh para pengurus Panti Asuhan Darussalam Annur di Kunciran Indah, Kota Tangerang.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan mengatakan, kasus ini menggambarkan pelanggaran berat terhadap hak-hak anak.
Terutama mereka yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pengasuhan yang layak di bawah naungan lembaga yang seharusnya berperan sebagai pelindung.
“Kami mengapresiasi tindakan kepolisian yang telah menangkap dua pelaku, serta mendukung upaya untuk segera menangkap pelaku lain, yang masih dalam pengejaran,” ujar Hendry, Rabu, 9 Oktober 2024.
Baca Juga: Prabowo Dinobatkan Tokoh Muslim Berpengaruh di Dunia, Bersanding dengan MBZ Hingga Erdogan
Hendry menyatakan, Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten mengingatkan bahwa kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh diselesaikan di luar proses hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Kami mendorong agar proses hukum yang tegas untuk memastikan bahwa para pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Hendry
Menurutnya para pelaku harus dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang menetapkan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Namun, karena para pelaku termasuk pimpinan panti asuhan yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak-anak yang diasuhnya, hukuman dapat diperberat sepertiga, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: ALOT! Golkar – Gerindra Berebut Ketua Harian Banggar DPRD Kota Cilegon
Selain itu, karena pelecehan dilakukan berulang kali terhadap banyak korban, pelaku juga dapat dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri kimia sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten juga telah berkoordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak Kota Tangerang untuk mengawal dan mendampingi kasus ini hingga selesai dan tuntas serta memberikan rasa keadilan bagi para korban, dengan tujuan memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati dan diakui sepenuhnya dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami juga memberikan apresiasi Pemerintah Kota Tangerang yang telah bertindak cepat dengan memindahkan anak-anak ke tempat yang lebih aman di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial. Langkah ini sangat penting untuk memberikan perlindungan langsung kepada para korban agar mereka terhindar dari trauma lebih lanjut. Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil, dan para korban mendapatkan perlindungan serta keadilan yang layak,” ujarnya.
Hendry menuturkan, kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga pengasuhan anak, termasuk panti asuhan, agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban eksploitasi, pelecehan, atau kekerasan, proses perizinan lembaga yang melibatkan anak harus diperketat.
Baca Juga: Maesyal Rasyid Janji Berantas Calo Tenaga Kerja di Kabupaten Tangerang
Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten juga akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk dinas sosial setempat dan aparat penegak hukum, untuk memperkuat pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak lainnya di berbagai wilayah di Banten.
“Kami turut menyampaikan apresiasi kepada para pendamping dan pelapor, yang berani mengungkap kasus ini, serta kepada korban yang telah berani berbicara. Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada para korban agar mereka dapat pulih dari trauma yang mereka alami, serta mendampingi mereka dalam proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Hendry menyerukan kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak dan berperan aktif dalam melindungi mereka.
Setiap elemen masyarakat, baik individu maupun kelompok, memiliki tanggung jawab untuk menjaga anak-anak dari segala bentuk ancaman, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 72 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: BMH Solid Menangkan Airin-Ade di Pilgub Banten, JB Bawa Gerbong Kosong Dukung Andra-Dimyati?
“Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan bagi anak-anak, karena mereka adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi,” katanya.***