BANTENRAYA.COM – Alumni Sekolah Dasar Negeri (SDN) Senangsari, Desa Senangsari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang membuka segel pintu masuk ruang kelas 6 yang disegel warga mengaku sebagai ahli waris, Senin 7 Oktober 2024.
Papan dan spanduk berukuran 2×1 yang dipasang oleh pihak ahli waris di pintu masuk ruang kelas dibongkar alumni menggunakan palu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya, pembukaan segel di pintu ruang kelas SDN Senangsari disambut antusias para pelajar kelas 6.
Baca Juga: Dinkop-UKM Kota Cilegon Siap Launching Market Place untuk UMKM
Selesai dibuka paksa, puluhan pelajar bersorak gembira. Mereka pun berlari masuk ke ruang kelas yang sudah terkunci selama satu pekan. Setibanya di dalam kelas, mereka bertepuk tangan.
Segel tersebut terbuat papan dan spanduk bertuliskan bangunan ditutup sementara oleh ahli waris, dengan bukti kepemilikan tanah Nomor 486./PPAT./1997. “Hore, dibuka,” kata seorang siswa.
Ucu Fahmi, salah satu alumni SDN Senangsari mengatakan, pembukaan segel dilakukan sebagai bentuk kepeduliannya agar anak-anak dapat belajar di dalam ruang kelas.
“Pembukaan segel ini alasannya, saya sebagai alumi miris melihat anak-anak belajar di teras, dan tidak elok. Apalagi saat belajar mereka kehujanan, dan kepanasan,” kata Ucu, dihubungi melalui telepon seluler.
Ucu meminta, ruang kelas 6 SDN Senangsari tidak lagi disegel oleh ahli waris. Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang harus segera menyelesaikan permasalahan lahan di SDN Senangsari, agar kegiatan belajar mengajar siswa tidak terganggu.
“Kita sebagai alumi meminta kepada Pemda Pandeglang untuk secepatnya menyelesaikan persolan yang ada di sekolah, baik perdata ataupun pidanya karena jagan sampai pihak sekolah dan muird menjadi korban dari kesalahan dinas atupun ahli waris yang mengaku mempunyai surat tanah di SDN Senangsari,” harapnya.
Baca Juga: Djawa Steak Hadirkan Sensasi Makan Daging Impor Dipadukan Menu Khas Nusantara
Jika pemerintah daerah tidak mampu untuk membeli lahan SDN Senangsari, kata Ucu, pihaknya bersama alumni siap untuk membantu membeli lahan tersebut dengan cara patungan.
“Saya sebagai alumni menyayangkan adanya persoalan lahan di SDN Senangsari. Kami alumi hari ini (kemarin-red) akan melakukan infak untuk membantu sekolah membayar lahan kepada ahli waris, kalau memang itu tanah ahli waris, bukan tanah sekolah,” ujarnya.
Ucu menyarankan, kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan lahan dengan cara baik-baik. Pemerintah daerah harus bisa menyelesaikan sengketa lahan tersebut.
Baca Juga: BURUAN SERBU! Job Fair 2024 Provinsi Banten Dibuka Besok, Sediakan 4.000 Lowongan Kerja
“Baik yang mengaku ahli waris dan pihak sekolah agar menyelesaikan persoalan lahan dengan baik. Harapan kita mudah-mudahan aktivitas belajar ke depan bagi anak-anak sekolah dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar tidak terganggu,” harapnya. ***