BANTENRAYA.COM – Perusahaan-perusahaan yang ada di Provinsi Banten didorong untuk meulai mengurangi penggunaan energi fosil yang tidak ramah lingkungan.
Pengurangan penggunaan energi fosil selain mendukung program pemerintah juga sebagai tanggung jawab moral perusahaan terhadap lingkungan atau alam.
“Ini tuh beyond complaints atau tanggung jawab moral (perusahaan-red) terhadap lingkungan,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten Ruli Riatno.
Itu dikatakan Ruli usai acara Evaluasi Proper Tahun 2023-2024 Kebijakan dan Upaya dalam Pengendalian Perubahan Iklim ‘Blue Carbon Micro Energy Storage System Solution’ di Hotel Aston Serang, Jumat, 27 September 2024.
Baca Juga: Link Nonton Kualifikasi Piala Asia U20 2025, Timnas Indonesia Hadapi Timor Leste
Ruli mengatakan, pengurangan penggunaan energi fosil oleh perusahaan bisa dilakukan, misalnya, dengan menggunakan listrik solar panel yang lebih ramah lingkungan.
Ruli menyadari ,bahwa anjuran ini secara normatif atau dalam aturan memang belum diwajibkan agar perusahaan-perusahaan memasang solar panel.
Tapi itu adalah tanggung jawab perusahaan pada alam agar ke depan bisa lebih baik lagi.
Hal ini juga ikut mendukung program pemerintah untuk mengalihkan energi fosil ke energi baru terbarukan.
Baca Juga: DLHK Banten Minta Perusahaan Atasi Masalah Perubahan Iklim
“Ini imbauan tapi, bahasa kita sunah tapi muakkad, sunah mendekati wajib,” katanya.
Ruli menyatakan, memang saat ini tidak ada aturan yang mewajibkan perusahaan mengganti penerangan mereka dengan energi surya.
Namun ada kewajiban bagi perusahaan untuk mengendalikan emisi yang dihasilkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.***

















