Minggu, 28 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 28 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Dua Pengedar Narkoba di Kota Serang Dibekuk Polisi, Ribuan Butir Obat Diamankan

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
5 September 2024 | 19:08
Dua Pengedar Narkoba di Kota Serang Dibekuk Polisi, Ribuan Butir Obat Diamankan

Dua pelaku penyalahgunaan obat dan sabu diamankan Satresnarkoba Polresta Serang Kota

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pengedar ribuan obat keras jenis hexymer dan tramadol, serta sabu, ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Serang Kota.

Dari kedua pelaku polisi mengamankan ribuan butir obat terlarang dan puluhan gram narkoba jenis sabu.

Kedua pelaku tersebut yaitu AD (21) warga Lingkungan Kamalaka, Kelurahan Panggungjati, Kecamatan Walantaka, Kota Serang dan FA (31) warga Sempu Banten Girang, Kelurahan Sempu, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Baca Juga: Dinilai Ideal jadi Pemimpin, Gen Z Lebak Dukung Dede Supriyadi Maju di Pilkada 2024

Kasat Narkoba Polresta Serang Kota Kompol Yudha Hermawan mengatakan pengungkapan peredaran obat terlarang dan sabu itu bermula dari informasi masyarakat pada akhir Agustus 2024 kemarin.

“Awalnya kami mendapat informasi terkait peredaran obat-obatan. Dari informasi itu kami lakukan penyelidikan,” katanya kepada awak media, Kamis 5 Agustus 2024..

Yudha menjelaskan dari penyelidikan itu, kepolisian berhasil mengamankan tersangka AD saat hendak melakukan transaksi jual beli obat terlarang jenis hexymer.

Baca Juga: Sudah Lama Menunggu, Pemkab Lebak Desak Pencabutan Moratorium DOB Cilangkahan Dipercepat

“Tersangka AD ditangkap saat hendak bertransaksi di suatu tempat yang sudah ditentukan. Untuk menjual obat seharga Rp70 ribu,” jelasnya.

Yudha menerangkan dari penangkapan itu kepolisian melakukan pengembangan ke rumah pelaku, dan berhasil mengamankan 1.010 butir obat terlarang. Dari penangkapan itu diketahui rekannya FS juga melakukan bisnis yang sama.

“Kemudian kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan FS di rumahnya,” terangnya.

Baca Juga: Bantu UMKM Lokal, Kelompok 2 KKM Uniba Rancang Alat Potong Pisang

Yudha menambahkan dari keterangan tersangka FS diketahui jika telah melakukan pembelian sabu seberat 50 gram. Sabu itu kemudian diecer menjadi ratusan paket sabu.

BacaJuga

NYOBA MANGGUNG

NYOBA MANGGUNG Vol. 4, Tawarkan Wadah Berekspresi Bagi Musisi Lokal di Banten

28 September 2025 | 09:28
Ketua Panitia HUT Banten ke-25 Babar Suharso

Pemprov Spill 13 Acara HUT Banten ke-25, Si Paling Jajan Tandai yang Nomor 6

27 September 2025 | 20:00
link twibbon HUT Banten ke-25

Link Download Logo dan Twibbon HUT Banten ke-25, Sekali Klik Langsung Tersimpan di HP

27 September 2025 | 19:00
KPID Banten

Seriusi Penyiaran Religius, KPID Banten Gandeng PWNU Perkuat Literasi Media di Era Digital

27 September 2025 | 18:30

“Tersangka membagi kurang lebih 300 paket. Untuk setiap paket, tersangka menjualnya seharga Rp450 ribu dan mendapatkan keuntungan Rp50 ribu setiap paketnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Yudha menerangkan kedua pelaku mendapatkan sabu dan obat keras dari sebuah akun Instagram di wilayah Jakarta yang kini sudah tidak aktif lagi.

Baca Juga: Kurangi Limbah Plastik, Kelompok 57 KKM Uniba Sukses Ciptakan Bank Sampah di Desa Pamarayan

“Bandar besarnya masih buron,” terangnya.

Yudha menegaskan atas perbuatannya itu, tersangka AD akan dijerat dengan pasal 435 subsider 436 Undang-undang (UU) Kesehatan nomor 17 tahun 2023, ancaman paling lama 12 tahun.

“Untuk tersangka sabu, pasal 114 ayat 2 subsider pasal 12 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” tegasnya.***

Tags: ditangkapobat kerasobat terlarangpengedarSatresnarkoba Polresta Serang Kotatramadol

Related Posts

NYOBA MANGGUNG
Daerah

NYOBA MANGGUNG Vol. 4, Tawarkan Wadah Berekspresi Bagi Musisi Lokal di Banten

28 September 2025 | 09:28
Ketua Panitia HUT Banten ke-25 Babar Suharso
Daerah

Pemprov Spill 13 Acara HUT Banten ke-25, Si Paling Jajan Tandai yang Nomor 6

27 September 2025 | 20:00
link twibbon HUT Banten ke-25
Daerah

Link Download Logo dan Twibbon HUT Banten ke-25, Sekali Klik Langsung Tersimpan di HP

27 September 2025 | 19:00
KPID Banten
Daerah

Seriusi Penyiaran Religius, KPID Banten Gandeng PWNU Perkuat Literasi Media di Era Digital

27 September 2025 | 18:30
Walking On Thin Ice episode 3
Daerah

Drama Walking On Thin Ice Episode 3 Sub Indo: Eun Soo Bakal Terima Tawaran Bahaya Lee Kyung?

27 September 2025 | 17:47
Cornelis de Houtman
Daerah

Ekskavasi Jejak Cornelis de Houtman di Kota Serang, BPK Wilayah VIII Telusuri Jalur Masuk ke Banten di Tahun 1596

27 September 2025 | 17:03
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP yang punya kekayaan Rp1,6 triliun.

Harta Kekayaan Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP Penantang Mardiono, Punya Uang Rp1,6 Triliun

24 September 2025 | 11:40
Paskibra Cikande

Pererat Silaturahmi, Paskibra Cikande Kunjungi SMAN 1 Cikande dan SMK Prestasi

27 September 2025 | 18:36
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas

Dinkop UKM Kota Cilegon Dukung Keterlibatan Usaha Mikro dalam MBG

25 September 2025 | 19:41
hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
Walikota Serang Budi Rustandi

Walikota Serang Budi Rustandi Ngotot Perda PUK Direvisi

26 September 2025 | 20:20
KPID Banten

Seriusi Penyiaran Religius, KPID Banten Gandeng PWNU Perkuat Literasi Media di Era Digital

27 September 2025 | 18:30
ilustrasi saham

Angin Segar Terpa Saham GGRM, HMSP hingga ITIC yang Tersengat Isu Cukai

honda banten

Komitmen Honda Banten dan Heart Beat Tumbuhkan Kreativitas Anak Muda

Polytron FOX-200

IMOS 2025, Polytron Kenalkan FOX-200 Motor Listrik Khusus Perempuan

Mazda EZ-60

Mazda Luncurkan Mobil Listrik EZ-60 di China, Siap Ekspor ke Indonesia 2026

esim

Masih Bingung Apa Itu eSIM? Simak Penjelasannya Berikut ini…..

nfc

10 HP dengan Fitur NFC Mulai Rp 1 Jutaan

persita

Persita Sukses Bungkam Persib di Bali, Carlos Pena: Momen yang Membuat Kami Senang

ilustrasi saham

Angin Segar Terpa Saham GGRM, HMSP hingga ITIC yang Tersengat Isu Cukai

28 September 2025 | 13:54
honda banten

Komitmen Honda Banten dan Heart Beat Tumbuhkan Kreativitas Anak Muda

28 September 2025 | 13:45
Polytron FOX-200

IMOS 2025, Polytron Kenalkan FOX-200 Motor Listrik Khusus Perempuan

28 September 2025 | 13:12
Mazda EZ-60

Mazda Luncurkan Mobil Listrik EZ-60 di China, Siap Ekspor ke Indonesia 2026

28 September 2025 | 12:26
esim

Masih Bingung Apa Itu eSIM? Simak Penjelasannya Berikut ini…..

28 September 2025 | 10:19
nfc

10 HP dengan Fitur NFC Mulai Rp 1 Jutaan

28 September 2025 | 10:13
persita

Persita Sukses Bungkam Persib di Bali, Carlos Pena: Momen yang Membuat Kami Senang

28 September 2025 | 09:51

Recent News

ilustrasi saham

Angin Segar Terpa Saham GGRM, HMSP hingga ITIC yang Tersengat Isu Cukai

28 September 2025 | 13:54
honda banten

Komitmen Honda Banten dan Heart Beat Tumbuhkan Kreativitas Anak Muda

28 September 2025 | 13:45
Polytron FOX-200

IMOS 2025, Polytron Kenalkan FOX-200 Motor Listrik Khusus Perempuan

28 September 2025 | 13:12
Mazda EZ-60

Mazda Luncurkan Mobil Listrik EZ-60 di China, Siap Ekspor ke Indonesia 2026

28 September 2025 | 12:26
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda