BANTENRAYA.COM – Pengedar ribuan obat keras jenis hexymer dan tramadol, serta sabu, ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Serang Kota.
Dari kedua pelaku polisi mengamankan ribuan butir obat terlarang dan puluhan gram narkoba jenis sabu.
Kedua pelaku tersebut yaitu AD (21) warga Lingkungan Kamalaka, Kelurahan Panggungjati, Kecamatan Walantaka, Kota Serang dan FA (31) warga Sempu Banten Girang, Kelurahan Sempu, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Baca Juga: Dinilai Ideal jadi Pemimpin, Gen Z Lebak Dukung Dede Supriyadi Maju di Pilkada 2024
Kasat Narkoba Polresta Serang Kota Kompol Yudha Hermawan mengatakan pengungkapan peredaran obat terlarang dan sabu itu bermula dari informasi masyarakat pada akhir Agustus 2024 kemarin.
“Awalnya kami mendapat informasi terkait peredaran obat-obatan. Dari informasi itu kami lakukan penyelidikan,” katanya kepada awak media, Kamis 5 Agustus 2024..
Yudha menjelaskan dari penyelidikan itu, kepolisian berhasil mengamankan tersangka AD saat hendak melakukan transaksi jual beli obat terlarang jenis hexymer.
Baca Juga: Sudah Lama Menunggu, Pemkab Lebak Desak Pencabutan Moratorium DOB Cilangkahan Dipercepat
“Tersangka AD ditangkap saat hendak bertransaksi di suatu tempat yang sudah ditentukan. Untuk menjual obat seharga Rp70 ribu,” jelasnya.
Yudha menerangkan dari penangkapan itu kepolisian melakukan pengembangan ke rumah pelaku, dan berhasil mengamankan 1.010 butir obat terlarang. Dari penangkapan itu diketahui rekannya FS juga melakukan bisnis yang sama.
“Kemudian kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan FS di rumahnya,” terangnya.
Baca Juga: Bantu UMKM Lokal, Kelompok 2 KKM Uniba Rancang Alat Potong Pisang
Yudha menambahkan dari keterangan tersangka FS diketahui jika telah melakukan pembelian sabu seberat 50 gram. Sabu itu kemudian diecer menjadi ratusan paket sabu.
“Tersangka membagi kurang lebih 300 paket. Untuk setiap paket, tersangka menjualnya seharga Rp450 ribu dan mendapatkan keuntungan Rp50 ribu setiap paketnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yudha menerangkan kedua pelaku mendapatkan sabu dan obat keras dari sebuah akun Instagram di wilayah Jakarta yang kini sudah tidak aktif lagi.
Baca Juga: Kurangi Limbah Plastik, Kelompok 57 KKM Uniba Sukses Ciptakan Bank Sampah di Desa Pamarayan
“Bandar besarnya masih buron,” terangnya.
Yudha menegaskan atas perbuatannya itu, tersangka AD akan dijerat dengan pasal 435 subsider 436 Undang-undang (UU) Kesehatan nomor 17 tahun 2023, ancaman paling lama 12 tahun.
“Untuk tersangka sabu, pasal 114 ayat 2 subsider pasal 12 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” tegasnya.***