BANTEN RAYA.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon muda umur 23 tahun Yamanan, janji perjuangkan aspirasi rakyat Kota Cilegon.
Yamanan yang diusung dari Partai Golongan Karya (Golkar). Saat ini berusia 23 tahun, berasal dari daerah pemilihan (Dapil) 2 yakni Kecamatan Cilegon dan Cibeber dengan meraih suara sebanyak 6.304 pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Anggota DPRD muda Yamanan kelahiran tahun 2000 itu mengatakan, dirinya siap memperjuangkan aspirasi rakyat Kota Cilegon sebagai bentuk apresiasi warga telah memilihnya.
“Dari awal memang tertarik untuk terjun ke masyarakat, dan saat ini diberikan kesempatan untuk mengabdi ke masyarakat melalui DPRD. Saya siap memperjuangkan aspirasi masyarakat,” kata Yamanan kepada Banten Raya, Selasa (3/9).
Yamanan menyampaikan, dirinya dipilih oleh rakyat, maka perlu sepenuhnya membantu aspirasi masyarakat Kota Cilegon.
Baca Juga: Pemprov Banten Uji Coba Cold Storage untuk PT ABM
“Meskipun saya dari Dapil Cilegon-Cibeber, tetap saya akan berkontribusi sepenuhnya wilayah Kota Cilegon,” sambungnya.
Dari awal maju dalam pencalonan DPRD Kota Cilegon, kata dia, sudah mempersiapkan diri secara matang dari hal apapun.
“Persiapan dalam mengemban amanah menjadi DPRD ini terutama mempersiapkan diri, mempersiapkan mental, ilmu, dan lainnya,” katanya.
Ia menjelaskan, perlunya menepati tiga hak kewajiban kepada masyarakat, yakni hak didengarkan, hak dipertimbangkan, dan hak diberikan penjelasan.
“Ketika kita menjadi wakil masyarakat, hak untuk didengarkan artinya segala aspirasi harus didengarkan, lalu hak dipertimbangkan artinya menjadi aspirasi perlu dipertimbangkan, dan terakhir hak diberikan penjelasan artinya setelah didengar dipertimbangkan maka perlu dijelaskan lanjut atau tidak aspirasi tersebut,” jelasnya. (***)