BANTENRAYA.COM – Pilkada serentak di seluruh provinsi, kota, dan kabupaten di Indonesia, termasuk Kota Cilegon, akan segera dilaksanakan.
Cilegon, yang terletak di Provinsi Banten, adalah sebuah kota dengan karakteristik perkotaan dan memiliki banyak perusahaan swasta.
Hal ini menjadikan Cilegon sebagai pilihan bagi banyak masyarakat sekitar Banten untuk mencari pekerjaan.
Baca Juga: Punya Rekam Jejak Baik, Ketua Pemuda Tani Bakal Pilih Andika-Nanang
Dengan berbagai permasalahan yang ada, masyarakat Cilegon membutuhkan sosok kepala daerah yang mampu memimpin dengan baik.
Pada tahun 2024 ini, Kota Cilegon akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih Walikota dan Wakil Walikota yang baru.
Sejumlah pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon telah mulai bermunculan, dan ini memungkinkan warga untuk mengetahui siapa saja yang berkompetisi dalam pemilihan tersebut.
Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), sebagai salah satu organisasi pelajar, menyuarakan pendapat mereka terkait calon Walikota Cilegon.
Ahmad Haryani, Ketua Pimpinan Cabang IPNU Cilegon, mengingatkan agar tegas dalam menyikapi situasi Pilkada Cilegon 2024, terutama terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ahmad Haryani menekankan pentingnya ASN untuk tidak terlibat dalam kampanye mendukung salah satu pasangan calon Walikota Cilegon.
Baca Juga: Rumah Zakat Bersama Kecamatan Citangkil Salurkan Beras Sebanyak 1 Ton
Ia menyatakan bahwa terdapat indikasi beberapa ASN diminta atau terlibat dalam mempengaruhi masyarakat untuk mendukung calon tertentu.
ASN di Kota Cilegon, termasuk kepala dinas, camat, dan lurah, diharapkan tetap netral dan tidak ikut serta dalam mengkampanyekan salah satu calon.
Ahmad menegaskan bahwa keterlibatan ASN dalam kampanye politik melanggar aturan hukum, karena ASN seharusnya mengabdi kepada masyarakat, bukan kepada calon tertentu.
Baca Juga: Mengenal Komunitas Menjejak Lebak, Konsisten Menghidupkan Kembali Sejarah di Bumi Multatuli
Oleh karena itu, Ahmad Haryani meminta Bawaslu Cilegon untuk mengambil tindakan tegas dan mengirimkan peringatan kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Cilegon agar ASN tidak melanggar aturan tersebut.
Jika terbukti melanggar hukum, ASN yang bersangkutan harus ditindaklanjuti secara hukum dan diberi sanksi tegas.
Netralitas ASN sangat penting untuk menjaga martabat mereka di mata masyarakat, khususnya di Kota Cilegon.
Baca Juga: Update Pilkada Lebak: Baru Daftar, Berkas Pendaftaran 2 Paslon Sudah Harus Diperbaiki
Mari kita jaga kondusivitas demokrasi di Cilegon dengan memastikan ASN tidak terlibat dalam kegiatan kampanye politik. ***