Senin, 8 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 8 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

2 Pengedar Narkotika Jenis Sabu dan Obat di Pandeglang Selatan Diringkus Polisi

Yanadi Oleh: Yanadi
27 Agustus 2024 | 18:56
2 Pengedar Narkotika Jenis Sabu dan Obat di Pandeglang Selatan Diringkus Polisi

Satresnarkoba Polres Pandeglang meringkus 2 pengedar narkotika jenis sabu, obat tramadol, dan hexyimer, Selasa 27 Agustus 2024. Yanadi/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Satresnarkoba Polres Pandeglang meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu, obat tramadol dan hexyimer.

Kedua pelaku pengedar narkotika tersebut berinisial RK warga Kecamatan Labuan, dan KK warga Kecamatan Pagelaran.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram, 1 timbangan digital sabu, 88 obat merek hexyimer, 28 obat merek tramadol, dan uang hasil penjualan obat Rp 31 ribu.

Baca Juga: Lewat Jalur Perseorangan, Uday Suhada-Pujiyanto Daftar Pilkada Pandeglang: Figur Alternatif Lewat Perahu Rakyat

Wakapolres Pandeglang, Kompol Asep Jamal mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika.

Dari laporan warga, petugas melakukan pendalaman hingga berhasil menangkap kedua pelaku.

“Sesuai laporan kita tindak lanjuti. Tersangka RK ditangkap di sebuah warung yang berada di Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Senin (19 Agustus 2024) pukul 22.00 WIB,” ujarnya.

Baca Juga: Intip Kafe Baru Sazzan Resto and Kitchen di Kota Serang Banyak Spot Cozy untuk Bersantai

“Sedangkan KK ditangkap di pinggir jalan yang berada di Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Senin (19 Agustus 2024) pukul 21.00 WIB,” katanya, saat gelar perkara di Mapolres Pandeglang, Selasa 27 Agustus 2024.

Masih kata Asep, pengedar sabu mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisial OS yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pandeglang.

Sementara pengedar obat-obatan mendapatkan barang tersebut dari daerah Tanah Abang Jakarta.

Baca Juga: Andra Hormati Keputusan Partai Golkar yang Membatalkan Dukungan kepadanya

BACAJUGA:

event lari

Buka Event Lari Tangerang 10K, Sachrudin: Kegiatan Ini Momentum Mempromosikan Pariwisata Kota Tangerang

7 Desember 2025 | 22:08
budi rustandi

Hadiri Perayaan Natal dan KKR, Budi Rustandi Komitmen Kota Serang Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

7 Desember 2025 | 20:48
Dishub Kabupaten serang

Dishub Kabupaten Serang Siagakan 90 Personel dan 11 Pos Lalu Lintas Saat Nataru

7 Desember 2025 | 20:42
PT PMT

Direktur PT PMT Terancam Denda Rp 10 Miliar dan Penjara 10 Tahun Karena Jadi Tersangka Kasus Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande

7 Desember 2025 | 20:35

“Awalnya RK membeli 55 gram paket sabu dari temannya, namun sabunya sudah dipecah dan dijual. Sedangkan KK mendapatkan obat-obatan tanpa izin edar dari daerah Jakarta,” terangnya.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana menuturkan, penangkapan terduga kedua pelaku, berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkotika di Pandeglang Selatan.

Dari informasi warga, timnya melakukan penyelidikan di lapangan, dan mengamankan pelaku. “Sesuai laporan, kami berhasil mengamankan kedua pelaku,” tuturnya.

Baca Juga: 376 Atlet Banten Dilepas Berangkat ke PON XXI Aceh-Sumut 2024

Modus operasi yang dilakukan kedua pelaku, kata Ilman, dengan cara menjual sabu, dan obat tersebut secara online. Keduanya mencari keuntungan ratusan ribu dari hasil penjualan sabu dan obat.

“Jualnya online. Pelaku RK mendapatkan keuntungan dari penjualan sabu Rp 500 ribu dari setiap penjualan. Sedangkan KK menjual obat dapat keuntungan puluhan ribu,” katanya.

Kata Ilman, kedua pelaku terancam hukuman puluhan tahun penjara. Dengan kasus penjualan sabu dan obat tanpa izin edar.

Baca Juga: CPNS 2024 Sudah Resmi Dibuka, Berikut 10 Ketentuan Sebelum Unggah Dokumen

“Untuk tersangka RK dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan untuk tersangka KK akan disangkakan pasal 435 juncto pasal 436 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” jelasnya. ***

Tags: narkotikaobatPandeglangSabu
Previous Post

Lewat Jalur Perseorangan, Uday Suhada-Pujiyanto Daftar Pilkada Pandeglang: Figur Alternatif Lewat Perahu Rakyat

Next Post

Pembangunan Paving Block Masih Dominan Dilakukan Pokmas Samangraya, Segini Nilainya

Related Posts

event lari
Daerah

Buka Event Lari Tangerang 10K, Sachrudin: Kegiatan Ini Momentum Mempromosikan Pariwisata Kota Tangerang

7 Desember 2025 | 22:08
budi rustandi
Daerah

Hadiri Perayaan Natal dan KKR, Budi Rustandi Komitmen Kota Serang Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

7 Desember 2025 | 20:48
Dishub Kabupaten serang
Daerah

Dishub Kabupaten Serang Siagakan 90 Personel dan 11 Pos Lalu Lintas Saat Nataru

7 Desember 2025 | 20:42
PT PMT
Daerah

Direktur PT PMT Terancam Denda Rp 10 Miliar dan Penjara 10 Tahun Karena Jadi Tersangka Kasus Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande

7 Desember 2025 | 20:35
durian
Daerah

Panen Durian Anjlok, Harga Durian Baduy Melonjak 

7 Desember 2025 | 20:21
buruh minta upah naik
Daerah

Apindo Banten Minta Formula Pengupahan Tetap Mengacu Rumus Lama

7 Desember 2025 | 20:16
Load More

Popular

  • Malut United

    Malut United FC Vs Persib Bandung, Laskar Kie Raha Andalkan Eks Bintang Persib Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Sekda Cilegon Maman Mauludin Nonjob, Direkomendasikan BKN Jadi Penelaah Teknis Kebijakan Pada Sekretariat Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dilantik, Walikota Cilegon Langsung Beri Peringatan Keras ke Ribuan PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Link Twibbon HUT Dharma Wanita Persatuan ke-26 Tahun 2025, Berdesain Unik dan Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Robinsar – Fajar Bakal Ganti Mayoritas Camat dan Lurah di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Pejabat Pemkot Cilegon Turun Pangkat Sepanjang 2025, Mulai Sekda Hingga Seklur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IMC Layangkan Kritik Atas Pelantikan KNPI Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN di Cilegon Was-was Jelang Pelantikan, Program Belum Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

event lari

Buka Event Lari Tangerang 10K, Sachrudin: Kegiatan Ini Momentum Mempromosikan Pariwisata Kota Tangerang

7 Desember 2025 | 22:08
budi rustandi

Hadiri Perayaan Natal dan KKR, Budi Rustandi Komitmen Kota Serang Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

7 Desember 2025 | 20:48
Dishub Kabupaten serang

Dishub Kabupaten Serang Siagakan 90 Personel dan 11 Pos Lalu Lintas Saat Nataru

7 Desember 2025 | 20:42
PT PMT

Direktur PT PMT Terancam Denda Rp 10 Miliar dan Penjara 10 Tahun Karena Jadi Tersangka Kasus Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande

7 Desember 2025 | 20:35

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda