BANTENRAYA.COM – Satresnarkoba Polres Pandeglang meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu, obat tramadol dan hexyimer.
Kedua pelaku pengedar narkotika tersebut berinisial RK warga Kecamatan Labuan, dan KK warga Kecamatan Pagelaran.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram, 1 timbangan digital sabu, 88 obat merek hexyimer, 28 obat merek tramadol, dan uang hasil penjualan obat Rp 31 ribu.
Wakapolres Pandeglang, Kompol Asep Jamal mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika.
Dari laporan warga, petugas melakukan pendalaman hingga berhasil menangkap kedua pelaku.
“Sesuai laporan kita tindak lanjuti. Tersangka RK ditangkap di sebuah warung yang berada di Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Senin (19 Agustus 2024) pukul 22.00 WIB,” ujarnya.
Baca Juga: Intip Kafe Baru Sazzan Resto and Kitchen di Kota Serang Banyak Spot Cozy untuk Bersantai
“Sedangkan KK ditangkap di pinggir jalan yang berada di Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Senin (19 Agustus 2024) pukul 21.00 WIB,” katanya, saat gelar perkara di Mapolres Pandeglang, Selasa 27 Agustus 2024.
Masih kata Asep, pengedar sabu mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisial OS yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pandeglang.
Sementara pengedar obat-obatan mendapatkan barang tersebut dari daerah Tanah Abang Jakarta.
Baca Juga: Andra Hormati Keputusan Partai Golkar yang Membatalkan Dukungan kepadanya
“Awalnya RK membeli 55 gram paket sabu dari temannya, namun sabunya sudah dipecah dan dijual. Sedangkan KK mendapatkan obat-obatan tanpa izin edar dari daerah Jakarta,” terangnya.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana menuturkan, penangkapan terduga kedua pelaku, berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkotika di Pandeglang Selatan.
Dari informasi warga, timnya melakukan penyelidikan di lapangan, dan mengamankan pelaku. “Sesuai laporan, kami berhasil mengamankan kedua pelaku,” tuturnya.
Baca Juga: 376 Atlet Banten Dilepas Berangkat ke PON XXI Aceh-Sumut 2024
Modus operasi yang dilakukan kedua pelaku, kata Ilman, dengan cara menjual sabu, dan obat tersebut secara online. Keduanya mencari keuntungan ratusan ribu dari hasil penjualan sabu dan obat.
“Jualnya online. Pelaku RK mendapatkan keuntungan dari penjualan sabu Rp 500 ribu dari setiap penjualan. Sedangkan KK menjual obat dapat keuntungan puluhan ribu,” katanya.
Kata Ilman, kedua pelaku terancam hukuman puluhan tahun penjara. Dengan kasus penjualan sabu dan obat tanpa izin edar.
Baca Juga: CPNS 2024 Sudah Resmi Dibuka, Berikut 10 Ketentuan Sebelum Unggah Dokumen
“Untuk tersangka RK dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan untuk tersangka KK akan disangkakan pasal 435 juncto pasal 436 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” jelasnya. ***















