BANTENRAYA.COM – Ahmad Kamdani pemuda asal Kampung Kadingding Desa Kibin Kecamatan Kibin Kabuapten Serang, nekat memperjual belikan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) palsu, untuk keperluan mencari kerja seharga Rp70 ribu.
Hal itu terungkap dalam dakwaan kasus pemalsuan surat yang tengah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Youlliana Ayu Rospita.
Dikutip dari Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang, dengan nomor perkara 522/Pid.B/2024/PN SRG. Disebutkan dalam dakwaan, kasus pemalsuan SKCK itu terjadi pada 21 Mei 2024.
Baca Juga: Penjelasan Singkat Peringatan Darurat yang Viral di Media Sosial
Pembuatan SKCK palsu itu bermula saat Ahmad Kamdani yang tengah berada di rumahnya di Kampung Kadingding, Desa Kibin Kecamatan Kibin, Kabuapten Serang menerima telpon dari Didi Mulyana.
Dalam pembicaraan di telpon, Didi meminta bantuan Ahmad Kamdani untuk membuat berkas lamaran kerja, berikut SKCK. Permintaan itu disetujuinya dengan biaya pembuatan Rp70 ribu.
Setelah membayar Ahmad Kamdani melalui transfer, Didi mengirimkan identitas dan foto. Keesokan harinya, Didi menanyakan berkas lamaran dan SKCK buatan Ahmad Kamdani, namun belum dibuat olehnya.
Baca Juga: Drakor Pachinko Season 2 Kapan Tayang? Berikut Jadwal Tayang, Link Nonton Sub Indo dan Sinopsis
Selain Didi, Ahmad Kamdani juga menerima order pembuatan SKCK dari Putut Mahendra dengan biaya pembuatan sebesar Rp70 ribu.
Untuk membuat SKCK palsu itu, Ahmad Kamdani menggunakan jasa komputer di Toko Foto Copy yang tak jauh dari kediamannya.
Setelah selesai membuat SKCK, Ahmad Kamdani bertemu dengan Didi Mulayqn dan Putut di Kampung Kadinding, Desa Kibin, Kecamatan Kibin Kabupaten Serang.
Tanpa diketahuinya, Didi merupakan Anggota Kepolisian, bersama dengn team langsung mengamankan Ahmad Kamdani.
Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 Lembar Surat keterangan catatan kepolisian DIDI MULYANA dengan nomor: SKCK/YANMAS/3019/IV/YAN.23’2024/SEK.
Serta 1 Lembar surat keterangan catatan kepolisian PUTUT MAHENDRA dengan nomor : SKCK/YANMAS/668/V/2024/Sektor yang dipalsukan.
Baca Juga: Viral Ramai Peringatan Darurat Garuda Biru Kembali Muncul di Media Sosial, Apa yang Terjadi?
Akibat perbuatannya, data pengguna SKCK yang dikeluarkan oleh Intelijen Keamanan Polsek menjadi tidak akurat, dan Ahmad Kamdani diancam pidana pasal 264 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ***
















