BANTENRAYA.COM – Warga Desa Jayamanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak geram lantaran bertahun-tahun jalan di lingkungannya dalam kondisi rusak tanpa perbaikan dari pemerintah maupun pihak swasta. Padahal, Desa Jayamanik dikelilingi oleh perkebunan sawit milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) Cisalak.
Kekesalan mereka kemudian diluapkan dengan mendatangi Kantor PTPN Cisalak belum lama ini untuk beraudiensi dan meminta kepada pihak PTPN untuk melakukan perbaikan infrastruktur karena tentunya pihak ketiga juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan perbaikan tersebut.
Kepala Desa Jayamanik, Oji Saputra bahkan menyebutkan bahwa kondisi wilayah desanya masih tertinggal dan terkesan terpencil karena belum pernah mendapatkan sentuhan pembangunan dan perbaikan jalan selama bertahun-tahun.
“Sampai saat ini sejumlah prasarana di Desa Jayamanik tidak memadai akibat dikelilingi PT Perkebunan Nusantara tanpa adanya perbaikan dari Pemerintah dan PT Perkebunan Nusantara,” kata Oji saat dihubungi Banten Raya, Minggu, 18 Agustus 2024.
Baca Juga: Banten Targetkan Masuk 10 Besar di PON XXI Aceh-Sumut 2024
Oji mengungkapkan, saat ini desanya sendiri memang memiliki anggaran Dana Desa (DD) untuk memperbaiki atau membangun beberapa infrastruktur. Namun tentunya anggaran tersebut sangat terbatas. Menurut Oji, jalan yang melintasi area PTPN bukan tanggung jawab desa, melainkan pihak PTPN itu sendiri.
“Saat ini pihak desa hanya menggunakan anggaran dana desa untuk membangun infrastruktur yg ada dalam kepemilikan Aset Desa, itu pun masih belum cukup untuk memperbaiki infrastruktur yang berskala besar Karna kerusakan jalan hampir di seluruh Kampung di tingkat RW dan RT serta Jalan Utama yang di lintasi warga untuk pergi ke perkotaan,” ungkapnya.
Selain meminta perbaikan jalan, Oji menuturkan bahwa pihaknya juga meminta kepada pihak PTPN untuk memperhatikan sarana pendidikan di desanya seperti SMP Negeri Satu Atap (Satap) yang saat ini masih menginduk ke sekolah lainnya yang berada di Kecamatan Cimarga.
Kami meminta juga untuk sarana pendidikan di SMP Negeri Satu Atap (Satap) karena hanya memiliki tiga ruang kelas akibat keterbatasan lahan,” tuturnya.
Baca Juga: 55 Perusahaan dan Individu Diganjar Penghargaan, Dinilai Pahlawan Masa Kini
Oji menilai bahwa PTPN hingga saat ini tidak juga merealisasikan Undang-undang pada 33 ayat 3 serta UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
“Dalam UUD kan sudah jelas bahwa Bumi, Air dan Ruang Angkasa serta Kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasi oleh Negara dan sebesar-besarnya di pergunakan untuk Kemakmuran Rakyat, namun sudah 79 tahun Indonesia Merdeka Kami di Desa Jayamanik belum merasakan Kemerdekaan tersebut,” tandasnya. (***)