BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon melayangkan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang soal kasus vonis bebas 3 terdakwa dugaan korupsi Pasar Grogol, Cilegon.
Kasasi dilayangkan Kejari Cilegon pada Rabu 14 Agustus 2024 kepada Mahkamah Agung RI.
Kejari Cilegon sekarang tengah Menyusun memori kasasi selama 14 hari untuk bisa membuktikan kejahatan dugaan korupsi Pasar Grogol.
Baca Juga: BRI Regional Office Jakarta 3 Gelar Bazar Brilian UMKM 2024
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Negeri Serang membebaskan ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Grogol tahun 2018 senilai Rp1,8 miliar dalam sidang yang digelar pada Rabu, 31 Juli hingga Kamis, 1 Agustus 2024 dini hari.
Ketiganya yaitu Mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana, Pejabat Pembuat Komitmen dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Bagus Ardanto, dan pihak swasta dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Septer Edward Sihol.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon Ryan Anugerah mengungkapkan, kasasi sudah dilayangkan dan sekarang pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk Menyusun memori kasasi.
Baca Juga: Hasto dan Rocky Gerung Kompak Sentil Jokowi di Acara Bedah Buku GMNI Lebak
“Kami menyatakan kasasi terhadap putusan bebas 3 terdakwa. Kami diberikan waktu 14 hari untuk membuat memori kasasi dari putusan lengkap 3 terdakwa,” katanya, Jumat 16 Agustus 2024.
Ryan menyampaikan, salah satu memori nanti yang disampaikan akni soal kejanggalan bukti-bukti baru yang disampaikan 3 terdakwa dalam persidangan. Hal itu karena terdakwa tidak dilakukan kurungan penjara, sehingga bebas mencari dan memasukan bukti dalam sidang.
“Pada akhirnya bukti baru muncul dan dimunculkan di persidangan. Itu karena terdakwa tidak dikurung, sehingga ada keleluasaan mencari bukti, maka itu akan menjadi materi yang disampaikan di kasasi,” pungkasnya. ***