BANTENRAYA.COM – Sebanyak 59 lapak pedagang di Stadion Maulana Yusuf diduga dipermainkan oleh Kadispora Kota Serang.
Pada Selasa, 30 Juli 2024, Kadispora Kota Serang, Sarnata, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Kabar tersebut mengejutkan, mengingat masyarakat yang sering nongkrong di lapak-lapak pedagang di stadion merasa bahwa situasi tersebut aman dan tanpa masalah.
Baca Juga: RKUD Pindah, Gaji ASN Pemkot Serang Dibaway Lewat ke Bank Banten per September 2024
Kepala Kejari Serang, Tulus Mustofa, mengungkapkan bahwa Sarnata telah ditetapkan sebagai tersangka karena kasus dugaan penyewaan puluhan kios di lahan Stadion Maulana Yusuf secara ilegal.
“Kasus penyewaan aset pemerintah berupa tanah kosong, lapak pedagang di Stadion Maulana Yusuf,” ucapnyaa kepada wartawan pada 30 Juli 2024.
Kabarnya saat ini, Sarnata telah ditahan di Rutan Kelas II B Kota Serang.
Tulus Mustofa menjelaskan bahwa lahan seluas 5.689 meter persegi di stadion telah beralih fungsi dan disewakan tanpa izin resmi.
Dari aksinya, Sarnata diduga telah menerima uang sebesar Rp 483.635.555, namun tidak disetorkan ke kas daerah.
“Sebelum perjanjian kerjasama di tandatangani minimal 2 hari sebelumnya harusnya sudah membayarkan uang sewa. Kenyataannya sampai hari ini uang sewa ini tidak dibayar, tidak di ada pemasukan ke RKUD senilai sesuai perhitungan jasa pelayanan penilai publik itu Rp483,635.555,” terangnya.
Baca Juga: LPPM Uniba Terjun Langsung Monitoring Pelaksanaan KKM, Jaga Kualitas Pendidikan yang Lebih Baik
Lapak-lapak pedagang di Kota Serang, yang sering dikunjungi para pemuda untuk nongkrong malam hari, ternyata bermasalah secara administratif.
Tulus Mustofa menambahkan bahwa Sarnata diancam dengan pasal 2, pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 55, dengan ancaman hukuman seumur hidup, atau paling lama 20 tahun, atau paling singkat 4 tahun.
Selain itu, denda yang bisa dikenakan berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Baca Juga: Wakil Ketua ICMI Kota Serang Menyayangkan Terjadinya Tindakan Bullying di Lingkungan Pendidikan
“Paling sedikit denda 200 juta dan paling banyak 1 miliar,” imbuhnya.***
















