Kamis, 19 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 19 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Lapak Pedagang di Stadion Maulana Yusuf Bermasalah, Diduga Disewakan Kadispora Kota Serang Secara Ilegal

Burhanudin Raya Rambani Oleh: Burhanudin Raya Rambani
30 Juli 2024 | 21:49
Lapak Pedagang di Stadion Maulana Yusuf Bermasalah, Diduga Disewakan Kadispora Kota Serang Secara Ilegal

Lapak pedagang di Stadion Maulana Yusuf diduga disewakan Kadispora Kota Serang secara ilegal. Istimewa

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BACAJUGA:

KONI kabupaten Serang menggelar Raker belum lama ini. (hendra/Bantenraya)

Tim TPP Balon Ketua KONI Kabupaten Serang 2026-2030 Telah Terbentuk, Sat Set Laksanakan Tugas

19 Februari 2026 | 07:15
Para juara Liga Askot jilid 2 menerima piala dari Askot Serang. (hendra/Bantenraya)

Para Juara Liga Askot Jilid Kedua Siap Tampil di Tingkat Provinsi Banten Lawan Tim Kabupaten dan Kota Lainnya

19 Februari 2026 | 07:00
Suasana donor darah di Car Free Day (CFD) Kota Cilegon, Minggu 15 Februari 2026. PMI KOta Cilegon kedatangan ribuan pendonor selama 2025. (Tia/Bantenraya.com)

PMI Kota Cilegon Kedatangan 9.425 Pendonor Darah, Stok Langsung Penuh

19 Februari 2026 | 06:00
Ilustrasi. Kinerja ASN Pemkot Cilegon dipantau ketat selama Ramadan. (Uri/Bantenraya.com)

Waktu Kerja Dipotong 5 Jam, ASN Pemkot Cilegon Makin Diawasi Ketat Selama Ramadan

19 Februari 2026 | 03:00

BANTENRAYA.COM – Sebanyak 59 lapak pedagang di Stadion Maulana Yusuf diduga dipermainkan oleh Kadispora Kota Serang.

Pada Selasa, 30 Juli 2024, Kadispora Kota Serang, Sarnata, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Kabar tersebut mengejutkan, mengingat masyarakat yang sering nongkrong di lapak-lapak pedagang di stadion merasa bahwa situasi tersebut aman dan tanpa masalah.

Baca Juga: RKUD Pindah, Gaji ASN Pemkot Serang Dibaway Lewat ke Bank Banten per September 2024

Kepala Kejari Serang, Tulus Mustofa, mengungkapkan bahwa Sarnata telah ditetapkan sebagai tersangka karena kasus dugaan penyewaan puluhan kios di lahan Stadion Maulana Yusuf secara ilegal.

“Kasus penyewaan aset pemerintah berupa tanah kosong, lapak pedagang di Stadion Maulana Yusuf,” ucapnyaa kepada wartawan pada 30 Juli 2024.

Kabarnya saat ini, Sarnata telah ditahan di Rutan Kelas II B Kota Serang.

Baca Juga: TAMAT! My Sweet Mobster Episode 15 dan 16 Sub Indo: Jadwal Tayang dan Link Nonton Full Movie Bukan Bilibili

Tulus Mustofa menjelaskan bahwa lahan seluas 5.689 meter persegi di stadion telah beralih fungsi dan disewakan tanpa izin resmi.

Dari aksinya, Sarnata diduga telah menerima uang sebesar Rp 483.635.555, namun tidak disetorkan ke kas daerah.

“Sebelum perjanjian kerjasama di tandatangani minimal 2 hari sebelumnya harusnya sudah membayarkan uang sewa. Kenyataannya sampai hari ini uang sewa ini tidak dibayar, tidak di ada pemasukan ke RKUD senilai sesuai perhitungan jasa pelayanan penilai publik itu Rp483,635.555,” terangnya.

Baca Juga: LPPM Uniba Terjun Langsung Monitoring Pelaksanaan KKM, Jaga Kualitas Pendidikan yang Lebih Baik

Lapak-lapak pedagang di Kota Serang, yang sering dikunjungi para pemuda untuk nongkrong malam hari, ternyata bermasalah secara administratif.

Tulus Mustofa menambahkan bahwa Sarnata diancam dengan pasal 2, pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 55, dengan ancaman hukuman seumur hidup, atau paling lama 20 tahun, atau paling singkat 4 tahun.

Selain itu, denda yang bisa dikenakan berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Baca Juga: Wakil Ketua ICMI Kota Serang Menyayangkan Terjadinya Tindakan Bullying di Lingkungan Pendidikan

“Paling sedikit denda 200 juta dan paling banyak 1 miliar,” imbuhnya.***

Tags: IlegalKadispora Kota SerangKejari Kota Seranglapak pedagangStadion Maulana Yusuf
Previous Post

PNM Dorong Ekonomi Kerakyatan Melalui Penguatan Peran Perempuan

Next Post

Bisa Deteksi Virus HIV, Laboratorium PMI Kota Tangerang Menjadi yang Tercanggih di Provinsi Banten

Related Posts

KONI kabupaten Serang menggelar Raker belum lama ini. (hendra/Bantenraya)
Daerah

Tim TPP Balon Ketua KONI Kabupaten Serang 2026-2030 Telah Terbentuk, Sat Set Laksanakan Tugas

19 Februari 2026 | 07:15
Para juara Liga Askot jilid 2 menerima piala dari Askot Serang. (hendra/Bantenraya)
Daerah

Para Juara Liga Askot Jilid Kedua Siap Tampil di Tingkat Provinsi Banten Lawan Tim Kabupaten dan Kota Lainnya

19 Februari 2026 | 07:00
Suasana donor darah di Car Free Day (CFD) Kota Cilegon, Minggu 15 Februari 2026. PMI KOta Cilegon kedatangan ribuan pendonor selama 2025. (Tia/Bantenraya.com)
Daerah

PMI Kota Cilegon Kedatangan 9.425 Pendonor Darah, Stok Langsung Penuh

19 Februari 2026 | 06:00
Ilustrasi. Kinerja ASN Pemkot Cilegon dipantau ketat selama Ramadan. (Uri/Bantenraya.com)
Daerah

Waktu Kerja Dipotong 5 Jam, ASN Pemkot Cilegon Makin Diawasi Ketat Selama Ramadan

19 Februari 2026 | 03:00
Walikota Serang Budi Rustandi menyampaikan sambutan dalam acara rapat bersama Koperasi Merah Putih di Setda Puspemkot Serang, Rabu 18 Februari 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang)
Daerah

Gandeng Koperasi Merah Putih, Pemkot Serang Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja

18 Februari 2026 | 21:15
Salah satu lapak daging sapi di Pasar Rangkasbitung, Rabu 18 Februari 2026. Harga daging sapi melonjak jelang bulan suci. (Aldi Setiawan/Bantenraya.com)
Daerah

Tak Surutkan Niat Belanja Warga, Harga Daging Sapi Tembus Rp150 Ribu per Kilogram Awal Ramadan

18 Februari 2026 | 21:00
Load More

Popular

  • Samsung Galaxy A57

    Spesifikasi Samsung Galaxy A57, Bakal Hadir Setelah Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Targetkan Posisi 3 Besar di Porprov Banten, KONI Kabupaten Serang Minta Satukan Tekad untuk Sinergi Berprestasi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Dihitung, Sekda Berikan Bocorannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Link Twibbon Ramadan 2026, Dijamin Keren dan Kekinian Buat Ibadahmu Makin Semangat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Larang Rumah Makan Buka di Siang Hari Selama Ramadan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocoran Vivo V70 Elite, Mulai dari Kekurangan dan Keunggulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fraksi Gerindra Dorong Pemkab Serang Buat Roadmap Pengelolaan Persampahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

KONI kabupaten Serang menggelar Raker belum lama ini. (hendra/Bantenraya)

Tim TPP Balon Ketua KONI Kabupaten Serang 2026-2030 Telah Terbentuk, Sat Set Laksanakan Tugas

19 Februari 2026 | 07:15
Para juara Liga Askot jilid 2 menerima piala dari Askot Serang. (hendra/Bantenraya)

Para Juara Liga Askot Jilid Kedua Siap Tampil di Tingkat Provinsi Banten Lawan Tim Kabupaten dan Kota Lainnya

19 Februari 2026 | 07:00
Suasana donor darah di Car Free Day (CFD) Kota Cilegon, Minggu 15 Februari 2026. PMI KOta Cilegon kedatangan ribuan pendonor selama 2025. (Tia/Bantenraya.com)

PMI Kota Cilegon Kedatangan 9.425 Pendonor Darah, Stok Langsung Penuh

19 Februari 2026 | 06:00
Samsung Galaxy A57 dan Samsung Galaxy A37 yang bakal segera hadir. (Instagram/@whatmobile_official)

Samsung Siap Luncurkan 2 Ponsel Keren, Performanya Mirip Flaghsip Killer

19 Februari 2026 | 03:30

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda