BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Cilegon menggelar bimbingan teknis atau Bimtek dan penegakkan kode etik penyelenggara kepada penyelenggara ad hoc yakni anggota dan sekretariat PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara atau PPS.
Di mana, kode etik tersebut menjadi penting agar penyelenggaraan kepemiluan berintegritas.
Kepala Divisi Hukum KPU Kota Cilegon Agung Kurniansyah menyatakan, seluruh anggota Ad Hoc dan sekretaris ikut serta dalam bimtek dan penegakan kode etik tersebut. Hal itu menjadi penting karena merupakan bagian yang harus terjaga.
“Etik ini menjadi hal yang sangat fundamental dalam penyelenggaraan. Kami memberikan pengetahuan, sehingga penyelenggaraan kepemiluan bisa tetap dalam batasan etik,” katanya, Minggu 28 Juli 2024.
Agung menjelaskan, narasumber yang hadir dalam kegiatan tersebut yakni dari unsur kepolisian, kejaksaan, KPU sendiri dan juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.
“Sejumlah institusi kami undang. Ini agar soal etik bisa semakin mendalam dipahami penyelenggara ad hoc,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cilegon Patchurrohman mengungkapkan, meski sedari awal saat perekrutan ad hoc soal etik dinilai.
Namun, para penyelenggara tersebut tetap harus diingatkan kembali pentingnya etik dalam pelaksanaan.
Baca Juga: Kelompok 07 KKM Uniba Dampingi PIN di Kelurahan Tinggar Kota Serang
“Kami mengingatkan kembali. Kami harap semuanya tahapan tetap mengedepankan aturan dan etik di dalamnya,” pungkasnya.***