BANTENRAYA.COM – Polres Cilegon berhasil mengamankan 4 pelaku kasus pencurian sepeda motor atau curanmor di wilayah Kota Cilegon.
Selain berhasil menangkap pelaku, Polres Cilegon juga berhasil mengamankan sebanyak 16 unit sepeda motor.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, Satreskrim Polres Cilegon telah berhasil mengamankan 4 orang tersangka dan barang bukti motor yang dicuri.
“4 Pelaku. 3 pencuri dan 1 penadah. Pencurian 16 unit sepeda motor di wilayah Kota Cilegon telah diamankan Polres Cilegon tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun (penjara),” kata Kemas kepada wartawan, Rabu, 24 Juli 2024.
Baca Juga: Jumlah Partisipasi Posyandu di Kota Cilegon Diklaim 83 Persen
Kemas menyampaikan, pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun, dan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
“Barang bukti yaitu 16 unit motor yang dicuri itu dengan berbagai merek dan 1 buah kunci leter T. Motor yang dicuri sudah diamankan di Polres Cilegon,” sambungnya.
Ia mengungkapkan, kronologi kejadian tersebut yakni pada 20 Juli Polres Cilegon menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian sepeda motor di wilayah Kota Cilegon.
Setelah melakukan penyelidikan, Polres Cilegon berhasil mengidentifikasi dan menangkap 3 orang pelaku pencurian sepeda motor.
Baca Juga: Mahkamah Agung Jatuhkan Vonis Hukuman Mati 8 WNA Iran Atas Kasus Penyelundupan Narkoba
“Dari keterangan para pelaku, diketahui bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di beberapa lokasi di Cilegon. Para pelaku juga mengaku telah menjual hasil curiannya kepada 1 orang penadah. Polres Cilegon kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap penadah tersebut,” ungkapnya.
Dirinya mengimbau untuk seluruh masyarakat di Kota Cilegon untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tindak kejahatan, dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami tindak pidana.
Kasat Reskrim polres Cilegon AKP Syamsul Bahri menjelaskan, pelaku dengan inisial EA (21), FT (31), SPD (34) sebagai pencuri motor, dan MM (49) sebagai penadah untuk proses menjual yang berhasil dicuri tersebut.
“Untuk nominal harga yang dijual variasi dari jenis kendaraan, kalau Scoppy sekitar 4-5 juta, kalau jenis Beat ada yang 3-4 lokasi penjualan masih di wilayah hukum Polres Cilegon dengan sistem COD (Cash on Delivery), jadi dia mempromosikan di satu akun medsos baik Facebook atau Instagram untuk melaksanakan aksi itu,” jelasnya.
Baca Juga: Kunjungi Kabupaten Serang, Andra Soni Soroti 3 Aspek Penting untuk Angkat Banten
Syamsul mengatakan, pelaku pencuri dan penadah tersebut merupakan asli berdomisili sebagai warga Kota Cilegon.
“Asli warga pribumi dari Kota Cilegon, beraksi dan menjualnya juga masih di wilayah Kota Cilegon,” katanya.***