BANTEN RAYA.COM – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Cilegon mengucurkan dana untuk satu unit rumah tidak layak huni (RTLH) Rp30 juta.
Jumlah RTLH di Kota Cilegon saat ini yang tersebar di kecamatan sebanyak 67 unit.
Plt Kepala Dinas Perkim Kotà Cilegon Edhi Hendarto mengatakan, dana untuk per unit RTLH Rp30 juta.
Total ada 67 RTLH yang merupakan gabungan dari seluruh laporan yang tersebar di 43 kelurahan di delapan kecamatan.
“Pokoknya satu unit rumah itu Rp 30 juta. Dimana daftar itu tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kota Cilegon,” kata Edhi kepada Banten Raya, Rabu (17/7).
Edhi menyampaikan, RTLH sejak tahun 2024 sudah masuk program Perkim setelah sebelumnya program tersebut ada pada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon.
“Penanganan RTLH rencananya di Perkim 2024 ada 67 RTLH. Itu sudah masuk dalam DPA Perkim, sekarang sedang pendataan. Ini berdasarkan hibah bansos dari Dinsos, makanya kami sedang mendata lagi dengan alokasi Rp 30 juta per unit,” sambungnya.
Kata dia, sampai saat ini pihaknya masih menerima usulan dari keluarahan atau kecamatan untuk program lokasi RTLH yang perlu diselesaikan.
Mengenai pencapaian atau progres RTLH pada 2024, Edhi mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam proses pendataan dan belum dimulai untuk program tersebut.
“Kami masih dalam proses pendataan, belum dimulai. Tahun lalu kan anggaran ada di Dinsos, sekarang dipindahkan ke Perkim,” katanya.
Pihak Perkim, Edhi juga menjelaskan, terkait jambanisasi yang masih belum merata di wilayah Kota Cilegon.
Menurutnya, dalam RTLH terdapat strukturnya, misalnya persoalan dari sisi pengawasan, dan pencahayaan ruangan yang akan dibangun.
Baca Juga: Lima Parpol Bekumpul Bahas Pencalonan Zakiyah di Pilkada Kabupaten Serang
“Jadi kalau bertanya soal Jambanisasi, itu ada di PUPR. Kami hanya fokus pada rehabnya saja, bukan toiletnya. Kalau soal sanitasi dan air bersih ada di PUPR,” ucapnya.
Edhi mengatakan, salah satu kriteria rumah yang layak untuk dihuni adalah yang memiliki toilet, sehingga apabila rumah tersebut belum memiliki toilet maka Perkim ikut dalam menangani hal tersebut.
“Rumah layak huni itu merupakan salah satu kriterianya ada toilet. Kalau RTLH itu rumah tersebut belum memiliki toilet ya kami tangani juga,” katanya. (***)

















