BANTENRAYA.COM – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serang meninjau ulang kenaikan nilai jual objek pajak atau NJOP serta pajak bumi dan bangunan atau PBB.
Peninjauan ulang dilakukan karena ada beberapa masyarakat atau wajib pajak yang mengajukan keberatan atas kenaikan NJOP dan PBB tersebut.
Kabid Pendataan Pendaftaran dan Penetapan Bapenda Kabupaten Serang Pandu Pangestu mengatakan, pada tahun 2023 lalu pihaknya telah melakukan penilaian terhadap zona tanah.
Baca Juga: Cegah Kekerasan, DKBP3A Kabupaten Serang Gencar Sosialisasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak
Namun setelah dilakukan penilaian, NJOP dan PBB mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
“Misalnya di Kramatwatu, awalnya persawahan setelah dilakukan analisa zona nilai tanah ternyata sekarang peruntukan sudah beralih fungsi menjadi zona industri, otomatis yang tadinya NJOPnya Rp27 ribu permeter naik menjadi Rp550 ribu permeter,” ujarnya, Senin 15 Juli 2024.
Ia menjelaskan, dengan naiknya NJOP dan PBB yang cukup signifikan tersebut masyarakat merasa keberatan. Untuk itu pihaknya melakukan peninjauan kembali.
Baca Juga: Minta Bendungan Jadi Tempat Wisata, Surat Pemdes Sindangheula Tak Digubris BBWSC3
“Masyarakat yang keberatan datang dari 5 kecamatan yang sudah dinilai seperti Kramatwatu, Kibin, Ciruas, Cikande dan Jawilan. Mereka mengajukan keberatan dan permohonan peninjauan ulang,” katanya.
Pandu memaparkan setelah dilakukan peninjauan ulang, ada kemungkinan NJOP dan PBB akan berubah. Sebab tingginya NJOP dan PBB tersebut dimungkinkan ada beberapa penyebab.
“Bisa saja ada data atau sumber data masukan yang diolah sebagai nilai rata-rata ada yang masih menggunakan harga penawaran agen atau broker. Rata rata kenaikan NJOP ada di posisi sekitar 100 persen, tapi ada juga yang mencapai 150 persen,” ungkapnya.***