BANTENRAYA.COM– Seorang pria berinisial S yang berusia 37 tahun, warga Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 5 orang anak di bawah umur.
Pria berinisial S yang diduga sebagai predator anak melakukan pelekcehan seksual sejak tahun 2021.
Tindakan pelaku berhasil terbongkar setelah salah satu korban mengaku sering mendapatkan perlakuan tak mengenakan.
Kasatreskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya membenarkan atas kejadian tersebut.
Baca Juga: Shakira Clash of Champions Kena Tegur Netizen Usai Lakukan Hal Ini
Pelaku berinisial S berhasil dibekuk pada Jumat, 12 Juli 2024 di kediamannya.
“Pelaku merupakan buruh harian lepas, untuk motif pelaku melampiaskan hasrat seksualnya, karena ada kelainan pada pelaku,” kata dia kepada Bantenraya.com, Minggu 14 Juli 2024.
Dilanjutkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan, anak-anak yang diduga dilecehkan oleh S sebanyak lima orang.
“Ini terbongkar karena salah satu korban mengaku mendapat perlakuan tersebut. Jadi, korban ini santri dan gurunya melihat gelagat yang mencurigakan,” ujarnya.
Baca Juga: Terungkap, Hasil Olah TKP Gegana Polda Banten Sebut Ledakan di Panimbang Berasal dari Ini
Kecurigaan itu pun terbukti, korban yang semula tak mau menyampaikan kepada gurunya akhirnya bicara dan melaporkan hal tersebut ke polisi karena telah mendapatkan perlakuan tak senonoh.
“Awalnya korban enggak mau bicara karena sebelumnya mendapat intimidasi pelaku. Tapi gurunya melakukan pendekatan-pendekatan yang akhirnya terbongkar,” jelasnya.
Wisnu menuturkan, pelecehan seksual oleh S kepada anak-anak sudah dilakukan puluhan kali sejak tahun 2021.
“Sementara santri yang menjadi korban S mendapat pelecehan seksual tersebut pada bulan Mei 2024,” ungkapnya.
Baca Juga: 197.163 Anak di Kabupaten Lebak Jadi Target Imunisasi Polio
Awalnya, S membujuk korban untuk datang ke rumah, agar korban mau menuruti kelakukan bejat tersebut, pelaku mengiming-imingi dengan pemberian uang.
“Pelaku ini emang tertarik pada anak laki-laki, jadi kalau ada yang main bola atau voli. Pasti pelaku ikut, lalu dibujuk rayu untuk melakukan kemauannya,” papar Wisnu.
Ditambahkan Wisnu, untuk mempertanggung jawabkan tindakan pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002.
“Pelaku terjerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tutupnya.***