BANTENRAYA.COM– Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak dari sektor pajak pada semester pertama tercatat mencapai Rp61.363.459.083 atau 31 persen dari target penerimaan tahun 2024 sebesar Rp 195.100.000.000. Padahal, sekarang sudah memasuki pertengahan tahun.
Kepala Bapenda Lebak, Doddy Irawan mengatakan, akan bekerja ekstra agar pendapatan melampaui target.
“Untuk pajak barang jasa tertentu (PBJT) dari target Rp 42.365.000.000 terealisasi sampai bulan Juni Rp20.992.159.411. Lalu pajak selain PBJT dari target Rp152.735.000.000 terealisasi sampai bulan yang sama Rp 40.371.299.672,” kata dia kepada Bantenraya.com, Minggu 7 Juli 2024.
Baca Juga: Stok Sudah Tersedia, 178.000 Petani di Banten Belum Tebus Pupuk Subsidi
Ia mengungkapkan, agar sisa target melampaui target bakal terus menggalakkan pentingnya membayar pajak.
“Kami akan tetap berupaya agar target yang 69 persen lagi bisa tercapai, kami optimis tercapai ya, karena sekarang kan baru pertengahan tahun,” jelasnya.
Doddy menerangkan, PBJT meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, dan pajak parkir. Target PBJT terbesar adalah pajak penerangan jalan sebesar Rp32.500.000.000
“Pajak hotel dari target Rp615.000.000 terealisasi sampai bulan Juni Rp 259.148.688, pajak restoran target Rp8.000.000.000 terealisasi Rp3.352.943.552, pajak hiburan target Rp450.000.000 terealisasi Rp143.336.573, pajak penerangan jalan dari target Rp32.500.000.000 terealisasi Rp16.894.731.502, dan pajak parkir dari target Rp800.000.000 terealisasi Rp341
999.126,” tutur Doddy.
Lebih lanjut, sedangkan pajak selain PBJT terdiri dari pajak reklame, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam, pajak PBB, pajak BPHTB, Opsen pajak kendraan bermotor (PKB) dan Opsen BBNKB.
Pajak reklame dari target Rp1,500.000.000 terealisasi Rp447.290.868, pajak air tanah dari target Rp1.000.000.000 terealisasi Rp438.020.906, pajak sarang burung walet dari target Rp15.000.000 terealisasi Rp5.600.000, pajak mineral bukan logam dari target Rp 46.500.000.000 terealisasi Rp15.460.425.073, pajak PBB dari target Rp42.220.000.000 terealisasi Rp8.658.063.742, pajak BPHTB dari target Rp61.500.000.000 terealisasi Rp15.361.899.083.
Baca Juga: Tanpa Honorarium, Pendaftaran Pemantau Pilkada Lebak Sepi Peminat
“Terkait dengan dua pajak lainnya, yakni Opsen PKB dan Opsen BBNKB, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah baru akan dilaksanakan tahun 2025,” pungkasnya
Dodi berharap, target pajak bisa tercapai. Ia menghimbau, agar seluruh warga Lebak taat membayar pajak.
“Jangan lupa bayar pajak, karena dengan itu semua kesejahteraan masyarakat Lebak mampu terwujud,” harapnya.***