BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak membuka pendaftaran pemantau pemilihan pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 sejak 27 Februari- 16 November 2024.
Namun hingga kini, baru satu lembaga yang mendaftar. Diduga sepi peminat karena tidak ada honorarium.
Anggota KPU Lebak Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Deni Wahyudin, membenarkan jika saat ini, hanya ada satu lembaga yang mendaftar ke KPU Lebak.
Baca Juga: Dewan Kota Serang Dorong Penanganan Banjir di Terowongan Kaligandu Masuk RPJPD
“Betul, hari ini KPU Lebak menerima satu lembaga yang mendaftar sebagai pemantau pilkada. Dari JRDP (Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu),” kepada Bantenraya.com, Minggu 7 Juli 2024.
Ia menjelaskan, diduga sepi peminat karena tidak adanya anggaran untuk menggaji pemantau Pilkada.
“Kayanya gegera tidak ada honorarium. Mereka, harus memiliki anggaran sendiri,” ucapnya.
Baca Juga: Pemprov Terus Rayu Kabupaten Kota Pindahkan RKUD ke Bank Banten
Meskipun demikian, tidak menjadi penghambat dalam jalurnya pelaksanaan Pilkada.
“Tidak ber efek apapun ya, karena satu juga sudah cukup, untuk kuota tidak ditentukan,” jelas Deni.
Dilanjutkan Deni, pihaknya masih berupaya agar pendaftar pemantau semakin banyak.
Baca Juga: Realisasi Bus Trans Banten Tertunda, Pemprov Masih Tunggu Investor
“Kita tetap sosialisasikan ya ke setiap instansi, maupun masyarakat. Yang terpenting kami sudah menjalankan tugas yang tertera dalam jadwal dan tahapan,” tandasnya.
Masih kata Deni, di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022, ada beberapa persyaratan yang harus dimiliki oleh lembaga yang ingin menjadi pemantau pemilihan.
“Pertama berbadan hukum, kedua bersifat independen, ketiga mempunyai sumber dana yang jelas, dan keempat terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya,” ucapnya.
Ia menambahkan, berdasarkan PKPU tersebut, KPU memberikan persetujuan kepada pemantau pemilihan yang dinyatakan sudah memenuhi persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 42 ayat (5).
“KPU akan memberikan tanda terdaftar dan sertifikat akreditasi kepada lembaga pemantau pemilihan,” pungkasnya. ***