BANTENRAYA.COM – Hari ini tanggal 5 Juli 2024 diketahui sebagai waktu peringatian Hari Bank Indonesia.
Hari Bank Indonesia ditetapkan berdasarkan pada tonggak sejarah pendirian bank sentral di Indonesia.
Dikutip Bantenraya.com dari bi.go.id, Hari Bank Indonesia bermula dari pendirian bank pertama di Indonesia bernama Bank Van Courant pada tahun 1746.
Baca Juga: Israel Kalang Kabut Tiba-tiba Diserang Virus West Nile, Ratusan Warga Sudah Terjangkit
Bank tersebut pada zamannya memiliki tugas untuk memberikan pinjaman dengan jaminan barang.
Dalam perjalanannya, bank ini akan disempurnakan menjadi De Bank Van Qourant en Bank Van Leening.
Akan tetapi, pada tahun 1818, bank tersebut akhirnya tutup karena terjadi masalah krisis keuangan.
Baca Juga: Giliran MTs Swasta Keluhkan Dampak PPDB SMP Negeri, Pemerintah Selalu Berdalih itu Urusan Kemenag
Lalu pada tahun 1828 dibentuk lagi De Javasche Bank (DJB) yang menjadi cikal bakal Bank Indonesia pada saat ini.
Pada tahun 1946, pemerintah Indonesia mendirikan bank sirkulasi pertama dengan nama Bank Negara Indonesia (BNI).
Pendirian Bank Negara Indonesia (BNI) ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah atau Undang-Undang Nomor 2 tanggal 5 Juli 1946.
Baca Juga: Dokumen C Hasil Hilang di 20 TPS, DPP Partai Demokrat Ancam Pidanakan KPU Kota Serang
Kemudian, pada tanggal 1 Juli 1953, Bank Indonesia diakui secara resmi dan mendapatkan mandat menjadi bank sentral di Indonesia.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia yang menggantikan DJB Wet Tahun 1922.
Pada tahun 1951, muncul desakan kuat untuk mendirikan bank sentral sebagai wujud kedaulatan ekonomi Republik Indonesia.
Baca Juga: Kepala BHPP Partai Demokrat Ancam Pidanakan KPU Kota Serang
Oleh karena itu, Pemerintah memutuskan untuk membentuk Panitia Nasionalisasi DJB. Proses nasionalisasi dilakukan melalui pembelian saham DJB oleh Pemerintah RI, dengan besaran mencapai 97%.
Pemerintah RI pada tanggal 1 Juli 1953 menerbitkan UU Nomor 11 Tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia, yang menggantikan DJB Wet Tahun 1922.
Sejak 1 Juli 1953 Bank Indonesia secara resmi berdiri sebagai Bank Sentral Republik Indonesia.
Baca Juga: Didatangi Bapenda, Warga Puloampel Bayar PBB Perdesaan Rp53 Juta
UU Nomor 11 Tahun 1953 merupakan ketentuan pertama yang mengatur BI sebagai bank sentral.
Tugas BI tidak hanya sebagai bank sirkulasi, melainkan sebagai bank komersial melalui pemberian kredit.
Pada masa ini, terdapat Dewan Moneter (DM) yang bertugas menetapkan kebijakan moneter. DM diketuai Menteri Keuangan dengan anggota Gubernur BI dan Menteri Perdagangan.
Baca Juga: Helldy Minta Warga Tanam Cabai di Pekarangan, Penuhi Kebutuhan Dapur Secara Mandiri
Selanjutnya, BI bertugas menyelenggarakan kebijakan moneter yang telah ditetapkan oleh DM.