Senin, 13 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 13 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

PPK Pasar Grogol Minta Dibebaskan dari Tuntutan, dan Mendesak Kejari Cilegon Ikut Bertanggungjawab

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
4 Juli 2024 | 12:45
PPK Pasar Grogol Minta Dibebaskan dari Tuntutan, dan Mendesak Kejari Cilegon Ikut Bertanggungjawab

Sidang pledoi kasus korupsi Pasar Grogol Kota Cilegon, Rabu, 3 Juli 2024. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Terdakwa Bagus Ardanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK proyek pembangunan Pasar Grogol tahun 2018 senilai Rp 2 miliar minta dibebaskan dari tuntutan jaksa.

Selain minta dibebaskan, terdakwa menyebut Kejari Cilegon harus turut bertanggungjawab dalam proyek tersebut. 

Terdakwa Bagus Ardanto mengatakan jika dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan pasar rakyat kecamatan Grogol, Kejari Cilegon ikut mengawasi pekerjaan itu.

“Tidak ada peraturan perundang undangan yang saya langgar karena kegiatan tersebut mendapatkan pengawalan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Cilegon,” katanya di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu malam, 3 Juli 2024.

Baca Juga: BRI BO Pontianak Beri Fasilitas Pegawai DJP Kalbar Akses Produk Perbankan BRI

BACAJUGA:

taman

Empat Taman di Kota Serang Direvitalisasi

12 Oktober 2025 | 21:47
PPPK

Pemkot Cilegon Putuskan Ambil Standar Terendah Gaji PPPK, Ini Perbandingan Besaran Gaji Pegawai Outsourcing dan PPPK Paruh Waktu

12 Oktober 2025 | 21:41
situ

Soal Dua Situ Hilang di Tunjung Teja, Kades Kemuning Tunjukan Bukti Kepemilikan

12 Oktober 2025 | 21:31
pandeglang

BPBDPK Tebang Pohon Lapuk di Jalan Raya Pandeglang Untuk Keselamatan Pengendara

12 Oktober 2025 | 21:24

Bagus menjelaskan dirinya dapat membuktikan adanya keterlibatan TP4D Kejari Cilegon, melalui bukyi surat permohonan dan berita acara serta opname hasil pekerjaan pada tanggal 3 Desember 2018. 

“Yang ditandatangani Ketua Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Cilegon, David Nababan,” jelasnya. 

Bagus mengungkapkan, pengawalan proyek yang dilakukan Kejari Cilegon tersebut berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Kerja Teknis dan Administrasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam ketentuan tersebut, kejaksaan punya tugas dan tanggungjawab atas keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional di pusat maupun di daerah. 

Baca Juga: Diminta Cari Koalisi untuk Pilkada Kota Cilegon, Politisi Partai Demokrat Awab Pepet Robinsar

“Dalam konsideran menimbang huruf (b) bahwa Kejaksaan Republik Indonesia dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai lembaga penegak hukum bertanggung jawab menyandang kewajiban dan harus berperan mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional di pusat maupun di daerah,” ungkapnya. 

Bagus menerangkan, jika terdapat pelanggara hukum dalam pekerjaan proyek itu, maka seharusnya TP4D juga menjadi salah satu pihak yang terlibat. 

“Sehingga apabila ada pelanggaran aturan atau hukum seharusnya TP4D menjadi salah satu pihak yang harus ikut bertanggung jawab berdasarkan peraturan Jaksa Agung tersebut, setidaknya menjadi pihak yang turut diperiksa,” terangnya. 

Menurut Bagus, pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka korupsi, telah mempengaruhi kehidupan keluarganya.

Baca Juga: BRI BO Pontianak Sosialisasikan BRImo Kepada Pegawai DJP Kalbar

Bahkan anaknya mengalami trauma psikis hingga kehilangan semangat untuk belajar dan enggan pergi ke sekolah.

“Padahal demi Allah yang memegang nyawa ini dan nyawa penuntut umum saya tidak melakukan hal yang dituduhkan,” ujarnya. 

Meski begitu, Bagus mengaku jika dalam proyek tersebut, terdapat beberapa ketidaktelitiannya dalam menjalankan tugas sebagai PPK.

Namun berdasarkan Perpres Nomor 16 tahun 2018, hal tersebut bukanlah sesuatu yang disengaja.  

Baca Juga: Fun Walk Tangsel 2024 Akan Segera Dimulai, Berikut Informasi Selengkapnya

“Namun hal itu dikarenakan saya menjadi PPK di dalam banyak pekerjaan dalam satu waktu, berdasarkan SK Pengguna Anggaran,” tandasnya 

Bagus menegaskan, kasus yang menjeratnya tersebut merupakan cobaan yang sangat berat bagi dirinya dan anak-anaknya.

Akan tetapi dirinya membantah, telah melakukan tindak pidana korupsi.

“Saya tahu saya bukan ahli hukum, tapi saya Insya Allah dapat mengetahui mana tindakan yang mengakibatkan kerugian negara mana yang tidak, dengan melakukan pemutusan kontrak itu adalah salah satu tindakan saya untuk mencegah terjadinya kerugian negara,” tegasnya. 

Baca Juga: BRI BO Pontianak Serahkan 1 Ambulance Untuk Lantamal XII Pontianak

Sementara itu, Kuasa Hukum Bagus Ardanto, Shanti Wildaniyah mengatakan jika surat tuntutan JPU terhadap kliennya tidak sesuai dengan fakta dan keterangan saksi-saksi, dan Jaksa dianggap melanggar Pasal 185 ayat (1) KUHAP. 

“Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di depan sidang pengadilan,” katanya. 

Shanty menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan kliennya telah memedomani Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

“Berdasarkan keterangan Ahli LKPP, sebagai PPK, terdakwa memedomani Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana Perpres tersebut menggantikan Perpres yang lama yaitu Perpres 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” jelasnya. 

Baca Juga: Sekda Kota Serang Minta Orang Tua Siswa Jangan Memaksakan Anaknya Masuk Sekolah Negeri

Shanty menambahkan, dengan berlakunya Perpres yang baru yaitu sesuai dengan Tanda tangan Kontrak antara kliennya dengan saksi Neti Susmaida pada tanggal 23 Juli 2018 maka Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sudah berlaku dan Perpres yang lama dinyatakan sudah tidak berlaku.

“Sebagaimana termaktub dalam Pasal 92 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 menyatakan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku,” tambahnya. 

Menurut Shanty, terkait kliennya yang dianggap kurang teliti dalam proyek tersebut, maka seharusnya diberikan sanksi administratif. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 82 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

“Bahwa dalam hal Terdakwa kurang teliti/lalai dalam pengendalian kontrak, Pasal 82 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatakan Sanksi administratif dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/PjPHP/PPHP yang lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya,” ujarnya. ***

 

 

Tags: kejari cilegonkorupsiPasar Grogolpembacaan pledoiSidang
Previous Post

TIM PKM-PM Universitas Pamulang Serang Berkolaborasi dengan TBM Mengger Meningkatkan Minat Baca dengan Metode Infografis dan Humanitas

Next Post

Sebagai Sumber Oksigen, Anak-Anak di Pulau Tunda Diedukasi Cara Menanam Terumbu Karang

Related Posts

taman
Daerah

Empat Taman di Kota Serang Direvitalisasi

12 Oktober 2025 | 21:47
PPPK
Daerah

Pemkot Cilegon Putuskan Ambil Standar Terendah Gaji PPPK, Ini Perbandingan Besaran Gaji Pegawai Outsourcing dan PPPK Paruh Waktu

12 Oktober 2025 | 21:41
situ
Daerah

Soal Dua Situ Hilang di Tunjung Teja, Kades Kemuning Tunjukan Bukti Kepemilikan

12 Oktober 2025 | 21:31
pandeglang
Daerah

BPBDPK Tebang Pohon Lapuk di Jalan Raya Pandeglang Untuk Keselamatan Pengendara

12 Oktober 2025 | 21:24
sabu-sabu
Daerah

Bawa 24 Paket Sabu Dalam Rokok, Pemuda asal Kota Serang Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

12 Oktober 2025 | 21:17
pandeglang
Daerah

Dongkrak Kunjungan Wisata di Pandeglang, PHRI Gandeng UMKM

12 Oktober 2025 | 21:10
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pelantikan Sudah Dipilih, Robinsar Tak Jamin Posisi Sekda Kota Cilegon Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Tidak akan Tutup Tambang Ilegal, Lebih Pilih Cara Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon dan BKN Lakukan MoU Penerapan Manajemen Talenta, Pengisian Jabatan Eselon II Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

taman

Empat Taman di Kota Serang Direvitalisasi

12 Oktober 2025 | 21:47
PPPK

Pemkot Cilegon Putuskan Ambil Standar Terendah Gaji PPPK, Ini Perbandingan Besaran Gaji Pegawai Outsourcing dan PPPK Paruh Waktu

12 Oktober 2025 | 21:41
situ

Soal Dua Situ Hilang di Tunjung Teja, Kades Kemuning Tunjukan Bukti Kepemilikan

12 Oktober 2025 | 21:31
yaris cross

Toyota Yaris Cross HEV Lebih Irit, Konsumsi Bensin Hanya 31 Km/Liter

12 Oktober 2025 | 21:27

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda