BANTENRAYA.COM – Dua pemuda yang diduga sebagai pelaku jambret di Jalan Raya Serang-Pandeglang KM 01, tepatnya di Kelurahan Juhut, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, dibekuk Polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang.
Kedua terduga pelaku jambret tersebut berinisial GP (29) dan S (28). Keduanya melancarkan aksinya di Jalan Raya Serang-Pandeglang KM 01, pada Minggu 26 Mei 2024 lalu.
Kapolsek Cadasari AKP Tulus Prayogo membenarkan perihal penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut. Dikatakan Tulus, keduanya diamankan di dua lokasi yang berbeda.
“Betul, telah kita amankan dua pria yang diduga sebagai pelaku jambret yang melancarkan aksinya di Jalan Raya Serang-Pandeglang,” kata Tulus pada Selasa, 2 Juli 2024.
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Alasan Ayu Ting Ting Dan Muhammad Fardhana Batal Menikah
AKP Tulus juga menyampaikan, bahwa penangkapan terhadap kedua terduga pelaku jambret tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
“Kita menerima laporan dari korban tentang terjadinya tindak pidana penjambretan terhadap korban, yang dimana korban kehilangan satu buah handphone merek samsung galaxy A04 warna hitam dan uang sebesar Rp 10 juta,” terangnya.
Setelah menerima laporan tersebut, AKP Tulus mengaku bahwa pihaknya bersama Satreskrim Polres Pandeglang langsung menindaklanjutinya dengan cara melakukan pengejaran.
“Terduga pelaku GP ditangkap pada Jumat, 28 Juni 2024 di kontrakan yang beralamat di Kampung Tenjolahang, Pasar Heubeul, Pandeglang. Kemudian, terduga pelaku S ditangkap oleh Anggota Polres Pandeglang pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024, di dalam kontrakan yang beralamat di Kadubanen Pandeglang,” imbuhnya.
“Kemudian kedua terduga pelaku langsung diamankan di Mako Polres Pandeglang untuk kepentingan penyidikan,” sambungnya.
Lebih lanjut Tulus menyampaikan, atas perbuatannya kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP.
“Adapun ancaman hukuman maksimalnya 7 tahun penjara,” tandasnya. (***)
















