BANTEN RAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cilegon memperketat Pengawasan kerawanan prosedur Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam penyusunan pendaftar menjelang pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sangketa pada Bawaslu Kota Cilegon Eneng Nurbaeti mengatakan, terdapat kerawanan dalam pantarlih yang menyebabkan adanya data pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih.
“Kerawanan yang menyebabkan Pelanggaran Administrasi dan dapat menyebabkan Pemilih tidak dapat masuk dalam Daftar Pemilih. Orang yang telah memenuhi Syarat tetapi belum masuk daftar pemilih, orang yang tidak memenuhi syarat tetapi pemilih masih tercatat dalam daftar pemilih, ketidaksesuaian identitas dalam daftar pemilih,” Kata Eneng.
Eneng menyampaikan ketidaksesuaian prosedur dalam penyusunan daftar pemilih dan kendala lainnya yang berkaitan dengan perlindungan hak pilihnya juga menjadi beberapa kerawanan dalam penyusunan daftar pemilih.
“Pertama Bawaslu Memberikan surat Imbauan kepada KPU, kedua melakukan Pengawasan Melekat (Waskat) dalam tahapan penyusunan daftar pemilih,” lanjutnya.
Baca Juga: UGM Bakal Jadikan Rumah Warga Tanara Serang Sebagai Homestay
Eneng mengatakan, dari kerawanan itu pihak Bawaslu melakukan antisipasi dengan upaya-upaya yakni terkait mengeluarkan surat imbauan maupun pengawasan dalam tahapan penyusunan daftar pemilih.
Ia mengungkapkan, pihaknya serta jajaran Adhoc nantinya akan melakukan pengawasan termasuk saat coklit.
“Iya, ada panwascam dan panwaslu pada setiap kelurahan yang ada di Kota Cilegon,” ucapnya.
Mengenai informasi terkait data pemilih yang sudah meninggal masih menjadi catatan evaluasi untuk KPU Kota Cilegon. Menanggapi hal tersebut Eneng mengatakan pihaknya akan memberikan imbauan.
“Pertama Imbauan, kedua Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat dalam daftar pemilih TMS karna meninggal dan jika masih ada dalam daftar pemilih maka Bawaslu akan memberikan surat perbaikan kepada KPU,”ucapnya.
Baca Juga: 3 Bulan Tunggak Bayar, Perumdam Tirta Madani Kota Serang Putus 400 SR
Eneng menjelaskan pengawasan melekat itu nanti akan dilakukan oleh sebanyak dua puluh empat orang Panwascam, Panwaslu dan beberapa staff teknis.
“Jumlah panwascam 3 orang dikali 8 kecamatan total 24 orang, Panwascam kelurahan Desa 1 orang setiap kelurahan dan total 43 orang se-Kota Cilegon. Nanti waskat dibantu oleh Staff Teknis untuk pengawasan melekat,” ungkapnya. (***)