BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon akan secara ketat mengawasi proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Dimana, adalah memastikan Pantarlih turun kelapangan secara langsung bukan melimpahkan tugas kepada orang lain atau Joki.
Selain itu juga, Bawaslu Kota Cilegon melalui pengawas di kelurahan akan memastikan Kepala Keluarga (KK) yang sudah di coklit di tempel stiker.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Cilegon Subiah menjelaskan, ada prosedur pengawasan yang harus dilakukan yakni memastikan Pantarlih mempunyai Surat Keputusan (SK).
Baca Juga: Lionel Messi Genap Berusia 37 Tahun Hari ini, Ukir Rekor Baru di Copa America
“Kami lakukan pengawasan memastikan Pantarlih punya SK, selanjutnya memastikan pantarlih tidak melimpahkan tugas kepada orang lain,” katanya, usai menggelar apel siaga pengawasan pemutakhiran data pemilih, Senin 24 Juni 2024.
Subiah menegaskan, prosedur selanjutnya yakni memastikan Kepala Keluarga (KK) yang sudah di coklit di tempel stiker dan memastikan (KK) yang tidak di coklit tapi di pasang stiker.
“Pastikan rumah yang sudah di Coklit ditempel stiker. Lalu juga pastikan yang belum jangan sampai terpasang stiker,” ujarnya.
Pengawasan sendiri, jelas Subiah, ada beberapa yang akan difokuskan yakni soal elektronik KTP, Daftar Pemilih Tetap (DPT) meninggal, TNI dan Polri beralih status, pemilih tidak dikenal.
Selanjutnya, pemilih belum ber KTP tapi sudah 17 tahun saat tanggal pencoblosan, pemilih belum 17 tahun tapi sudah menikah dan satu lagi yakni WNA yang jadi WNI.
“Ada banyak fokus yang dilakukan salah satunya WNA jadi WNI di Kota Cilegon. Kan kita tidak tahu untuk kedepannya karena data itu bersifat dinamis, meski WNA menjadi WNI belum ditemukan,” katanya.
Baca Juga: Baduy Ditetapkan Jadi Pusat Kampung Mediasi di Kabupaten Lebak
Subiah menyatakan, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk sama-sama melakukan pengawasan soal pencoklitan tersebut. Bahkan, jika ada kejanggalan bisa memberikan laporan kepada pengawas setempat.
“Bisa sampaikan laporan, mengingat ini adalah hak konstitusional. Jangan sampai ada warga yang tidak mendapatkan hak pilihnya. Termasuk juga jika nanti ada pemilih meninggal namun belum dicoret dan potensi lainnya,” pungkasnya. (***)