BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi Banten berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan. Pelaksana Harian (Plh) Sekda Provinsi Banten Virgojanti mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten akan coba mengusulkan Perda tentang Ketenagakerjaan untuk memberikan payung hukum terkait perlindungan pekerja di Provinsi Banten, khususnya pekerja informal yang rentan. Pembuatan perda ini juga merupakan dorongan dari stakeholder kepada Pemerintah Provinsi Banten.
“Perda ini sebagai komitmen Pemerintah Provinsi Banten untuk melindungi pekerja di Provinsi Banten,” kata Virgojanti.
Virgojanti mengatakan, walaupun secara undang-undang yang lebih tinggi sudah ada tuntutan bahwa wajib memberikan perlindungan kepada para pekerja, baik pekerjaan formal maupun non formal. Sebab perlindungan pekerja ini merupakan perlindungan sosial kepada pekerja, khususnya kepada keluarganya, apabila terjadi kecelakaan kerja atau hal buruk lainnya.
Untuk itu, Virgojanti juga meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten agar melakukan sosialisasi lebih massif lagi kepada masyarakat. Sebab dia menilai masih banyak masyarakat yang belum tahu manfaat perlindungan pekerja bagi mereka dan keluarga mereka.
“Maka saya mohon kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk terus melakukan sosialisasi secara massif kepada masyarakat sehingga mereka tumbuh kesadaran,” katanya.
Baca Juga: IG Disnaker Cilegon Diretas, Warga Diminta Lakukan Unfollow Segera
Dengan tumbuh kesadaran, maka apabila masyarakat belum ada yang mengcover BPJS Ketenagakerjaan maka mereka akan mendaftarkan diri mereka sendiri secara pribadi atau mandiri. Sementara bagi lembaga atau organisasi mereka juga akan terdorong untuk mengikutkan anggota mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Sosialisasi banyak bentuknya baik yang langsung maupun tidak. Sosialisasi tidak harus yang mahal yang penting sampai,” katanya.
jaminan sosial merupakan perwujudan dari tanggung jawab pemberi kerja untuk memastikan keamanan dan keberlanjutan sosial bagi pekerja yang berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi negara.
“Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas komitmen yang kuat dalam melindungi hak-hak pekerja,” katanya.
Melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, lanjutnya, pekerja memiliki perlindungan dalam hal kesehatan, kecelakaan kerja, pensiun, dan juga manfaat lainnya. Dengan adanya jaminan sosial itu, memastikan bahwa pekerja dapat menjalani hidup yang layak dan merasa dihargai atas kontribusinya.
“Proses seleksi penghargaan ini tidaklah mudah, karena kami menerima banyak nominasi yang sangat berkualitas,” ujarnya.
Baca Juga: Kejati Tetapkan Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Proyek Breakwater Cituis Tangerang
Oleh karena itu, para penerima penghargaan ini adalah yang terbaik di antara yang terbaik. mereka telah melakukan inovasi dalam meningkatkan kualitas jaminan sosial ketenagakerjaan, serta memberikan manfaat yang lebih baik bagi karyawan masing-masing.
“Jaminan sosial ini adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara republik indonesia guna menjamin warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak,” ujarnya. (***)















