BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Serang bakal melakukan penghapusan aset barang milik daerah atau BMD Kota Serang senilai lebih dari Rp 3 miliar. Penghapusan aset senilai Rp 3 miliar lebih itu menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Provinsi Banten.
Rencana penghapusan aset senilai Rp 3 miliar itu terungkap dalam rapat bersama beberapa organisasi perangkat daerah atau OPD di Setda, Puspemkot Serang, Rabu 19 Juni 2024.
Penghapusan aset bertujuan guna mewajibkan pengelolaan barang milik daerah yang terdapat pada pengguna barang dan hak pengguna barang atau pengelola barang dengan baik secara administrasi juga fisik.
Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, pihaknya mengumpulkan beberapa OPD menindaklanjuti hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Banten.
“Jadi tadi saya sengaja kumpulkan biar nanti kita satu pemahaman, satu visi bahwa hasil temuan BPK sebelumnya 60 hari sudah ditindaklanjuti oleh kita semua,” ujar Nanang, kepada Bantenraya.com.
Ia menuturkan, dari 64 kendaraan dinas (randis) milik Pemkot Serang ada satu randis yang sempat hilang, lantaran diasuransikan oleh yang bersangkutan.
“Ada satu kendaraan yang memang sempat hilang tapi karena barangnya sudah diasuransikan dan itu sudah diganti oleh yang bersangkutan. Alhamdulillah secara keseluruhan roda empat dipastikan barangnya ada, hanya nanti barang elektronik kayak tab, laptop yang zaman 2000, yang sebelumnya mungkin sudah rusak segala macam ya, saya katakan lakukanlah penghapusan kalau memang barang itu sudah tidak bisa dipergunakan lagi, dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang benar,” tutur dia.
Baca Juga: Lauching Maskot dan Jingle Pilkada 2024 Cilegon Dimeriahkan Artis Papan Atas
Nanang menjelaskan, mekanisme penghapusan itu bisa dilakukan oleh OPD yang bersangkutan. Dengan berita acara yang dilaporkan kepada BPKAD sebagai koordinator aset yang ada di Kota Serang.
“Itu kan bukan berarti tidak ada barangnya. Barangnya ada, tapi rusak. Kata saya yang penting ada buktinya saja. Kalau rusak katakana rusak, nanti dilakukan penghapusan. Karena memang sparenya kan 8 tahun barang-barang itu. Kalau tidak salah itu tahun 2007. Saya masih menginventarisir,” jelas dia.
Ia memperkirakan nilai aset kendaraan dinas dan barang-barang elektronik itu lebih dari Rp 10 miliar.
“Saya kurang hapal secara teknis. Kalau nggak salah Rp 10 miliar, sekian. Untuk Rp 6,9 miliar itu yang kendaraan. Tapi semua sudah ada kendaraannya tadi dipastikan saya dengan Pak inspektur juga memimpin rapat kendaraan roda empat. Alhamdulillah sudah clear semua sudah ada. Cuma barang elektronik sekitar Rp 3 miliar sekian,” jelasnya.
Inspektur Kota Serang Wachyu B Kristiawan mengatakan, sejatinya aset kendaraan itu bukan hilang, namun ada proses administrasi yang terlewat seperti kendaraan dinas persampahan yang sebelumnya dikelola oleh DPKP (Perkim) sekarang dikelola oleh DLH.
“Nah aset itu masih tercatat di Perkim. Otomatis pada saat dilihat nggak ada karena asetnya sudah ada di DLH sebetulnya. Yang seperti itulah bikin pelimpahan. Ada 36 kurang lebih. Tidak hilang. Ada barangnya. Yang hilang juga ada. Tapi nggak sebanyak itu. Statusnya ada yang baik, ada yang rusak,” kata Wachyu, kepada Bantenraya.com.
Baca Juga: Hasil Survei Alvara Research Center, Masyarakat Puas Terhadap Kinerja Polda Banten
Kepala BPKAD Kota Serang Imam Rana Hardiana mengatakan, secara umum untuk penghapusan aset dilakukan oleh masing-masing OPD. Setelah dihapus, masing-masing OPD melaporkan kepada BPKAD, bahwa akan dilakukan penghapusan aset untuk item ini.
“Kemudian dari kami membentuk tim untuk menilai aset yang akan dihapuskan tersebut. Kemudian setelah dicek kondisi dan sebagainya dikembalikan kepada OPD untuk melakukan pemusnahan. Dari pemusnahan itu baru dilakukan penghapusan,” kata Imam, kepada Bantenraya.com.
Ia menjelaskan, mekanisme penghapusan aset dilihat dari nilainya. Nilai aset itu masih jika kendaraan itu masih bernilai atau tidak.
“Kalau barang elektronik apakah masih bisa dipakai atau tidak. Kalau tidak bisa dipakai kan dihapuskan atau dimusnahkan,” jelas dia.
Imam menerangkan, untuk aset yang hilang mekanismenya dilakukan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR).
“Mekanismenya TPTGR. beda lagi. Jadi nanti melaporkan ke kami. Kami sampaikan ke Inspektorat. Inspektorat yang melakukan assessment. Dari assessment didampingi oleh tim, kemudian nanti nilainya seperti apa, kemudian itu yang akan dikenakan untuk TPTGR bagi yang hilang,” terangnya.
Baca Juga: Tingkatkan PAD, Bupati Irna Buka Keran Kenyamanan Investasi untuk Investor
Untuk pembentukan tim penghapusan aset barang milik daerah dilakukan oleh BPKAD Kota Serang yang menyusun timnya. “Nanti BPKAD menyusun tim untuk ini kemudian di tim itu terpadu,” jelas Imam. (***)
















