BANTENRAYA.COM – Dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Lebak atas dugaan pemotongan uang retribusi Rp 181,5 juta, mantan Plh kepala Unit Pelaksana Tugas atau UPT Pangkalan Pendaratan Ikan atau PPI Binuangeun Ahmad Hadi, dan mantan Bendahara Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lebak Siswandi minta bebas ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang pada Senin, 10 Juni 2024.
Terdakwa Siswandi mengatakan, jika apa yang telah dilakukannya bukan semata-mata kesalahannya.
Namun apa yang telah dilakukan, merupakan atas perintah atasannya untuk menutupi retribusi Tempat Pelelangan Ikan atau TPI di tempat lain yang belum mencapai target.
“Saya tidak melakukan apa yang di dakwaan kepada saya. Saya menerima perintah atasan, yang mana itu saya laksanakan satu untuk menutupi TPI yang kurang targetnya, untuk menutupi benih ikan TPI yang kurang targetnya, untuk membenahi atap TPI yang terkena bencana,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo disaksikan JPU Kejari Lebak.
Untuk itu, Siswandi meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari semua dakwaan JPU kepadanya.
Namun jika memang dinyatakan bersalah, majelis hakim harus memberikan hukuman yang seadil-adilnya.
“Membebaskan saya dari tuntutan jaksa penuntut umum, tapi kalau majelis hakim berpendapat lain memberikan hukuman seringan-ringannya kepada saya, karean saya punya tanggung jawab anak sekolah. Mohon kiranya majelis hakim mempertimbangkan agar dapat membebaskan saya dari tuntuan hukum, dengan putusan seadil-adilnya,” pintanya.
Terdakwa lain, Ahmad Hadi mengakui kesalahannya walaupun dirinya hanya melaksanakan perintah atasannya di DKP Kabupaten Lebak.
Baca Juga: SPBU Cibeber Kota Cilegon Kebakaran, Satu Mesin Dispenser Hangus
Meski begitu, dirinya berharap majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya.
“Saya mengakui kesalahan saya, sekalipun itu perintah. Tapi saya memohon demi keadilan memberikan kebebasan dan seadil adilnya kepada saya karena saya punya tanggungjawab anak yang duduk di bangku kuliah, karena saya sudah tua sakit sakitan saya punya tanggung jawab orang tua karena saya anak tertua. Saya memohon hukuman seringan ringannya,” katanya.
Sebelumnya, JPU Kejari Lebak Selia Yustika Sari mengatakan jika kedua terdakwa terbukti bersalah menilep uang retribusi dengan kerugian negara Rp 181,5 juta.
Hal itu melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Langgar Perda, PKL di Halaman Masjid Agung Ar-Rahman Pandeglang Direlokasi
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” katanya.
Selain pidana penjara, Selia menerangkan kedua terdakwa Ahmad Hadi, dan Siswandi juga diberi tambahan hukuman, berupa denda sebesar Rp50 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan kurungan.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa atidak mendukung program pemerintah. Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa Siswandi turut serta dalam pengembalian Keuangan negara telah dikambalikaan segalanya,” terangnya.
Dalam dakwaan, pada sekitar tahun 2011 sampai dengan tahun 2016, UPT PPI Binuangeun, Desa Muara Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak melakukan pemungutan Retribusi Jasa Usaha.
Baca Juga: Satu Pemda OTW Pindah RKUD ke Bank Banten, Berkas PKS Rampung Ditandatangani
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha Jo. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Didalam Perda itu disebutkan jika pemenang lelang yang melakukan transaksi jual beli ikan, di fasiltas tempat pelelangan ikan dapat ditarik retribusi sebesar 3 persen dari nilai transaksi yang dilelang.
Dengan mekanisme, ikan tangkapan nelayan dilelangkan oleh pengelola TPI, dengan penjualan mengacu kepada peserta lelang yang menawar dengan harga tertinggi.
Setelah itu pemenang lelang membayar retribusi kepada pengelola TPI sebesar 3 persen dari harga ikan yang dibeli pada saat lelang.
Kemudian, hasil pungutan retribusi sebesar 3 persen tersebut terkumpul selama sebulan oleh pengelola TPI Binuangeun.
Uang itu kemudian diserahkan kepada terdakwa Hadi selaku Kepala UPT PPI Binuangen, sebelum disetorkan ke terdakwa Siswandi selaku Bendahara Penerimaan DKP Kabupaten Lebak.
Sejak Februari 2012 sampai Februari 2016, setoran retribusi oleh Ahmad Hadi melalui Siswandi dengan dilengkapi tanda bukti penerimaan yang ditandatangani oleh terdakwa Ahmad Hadi, dan terdakwa Siswandi.
Namun, kedua terdakwa berkomplot membuat dua surat tanda penerimaan retribusi TPI Binuangeun.
Baca Juga: MASIH HANGAT! Kode Redeem FF Free Fire 11 Juni 2024, Klaim M1014 Hingga Incubator Voucher
Di mana, satu surat tanda bukti penerimaan dibuat sesuai dengan nilai retribusi, dan satu surat lagi dibuat sesuai dengan nilai retribusi yang diterima oleh terdakwa Ahmad Hadi dari pengurus TPI.
Perbuatan terdaks Ahmad Hadi maupun Siswandi dimaksudkan untuk memanipulasi laporan pendapatan retribusi tempat pelelangan ikan yang seharusnya disetor ke daerah.
Akibat dari perbuatan kedua terdakwa berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten
Atas dugaan tindak pidana korupsi retribusi tempat pelelangan pada TPI Binuangeun, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak dari tahun 2011 sampai 2016 menyebabkan kerugian keuangan daerah Rp181.566.338,00.
Baca Juga: Agar Tak Demam Panggung Saat Seleksi PPPK, Tenaga Honorer Pemkab Pandeglang Ujicoba CAT
Usai mendengarkan pembelaan dari kedua terdakwa. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang.***

















