Senin, 2 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 2 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Akui Diperintah Atasannya, Dua Pegawai Pemkab Lebak Minta Bebas dari Tuntutan Satu Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
10 Juni 2024 | 18:49
Akui Diperintah Atasannya, Dua Pegawai Pemkab Lebak Minta Bebas dari Tuntutan Satu Tahun Penjara

Sidang kasus korupsi PPI Binuangeun di Pangadilan Tipikor Serang pada Senin, 10 Juni 2024. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Lebak atas dugaan pemotongan uang retribusi Rp 181,5 juta, mantan Plh kepala Unit Pelaksana Tugas atau UPT Pangkalan Pendaratan Ikan atau PPI Binuangeun Ahmad Hadi, dan mantan Bendahara Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lebak Siswandi minta bebas ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang pada Senin, 10 Juni 2024.

Terdakwa Siswandi mengatakan, jika apa yang telah dilakukannya bukan semata-mata kesalahannya.

Namun apa yang telah dilakukan, merupakan atas perintah atasannya untuk menutupi retribusi Tempat Pelelangan Ikan atau TPI di tempat lain yang belum mencapai target.

“Saya tidak melakukan apa yang di dakwaan kepada saya. Saya menerima perintah atasan, yang mana itu saya laksanakan satu untuk menutupi TPI yang kurang targetnya, untuk menutupi benih ikan TPI yang kurang targetnya, untuk membenahi atap TPI yang terkena bencana,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo disaksikan JPU Kejari Lebak.

Baca Juga: Pejabat Kejati Banten Hingga Kajari Pandeglang Resmi Diganti, Pejabat Baru Diminta Jaga Nama Baik Kejaksaan

Untuk itu, Siswandi meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari semua dakwaan JPU kepadanya.

Namun jika memang dinyatakan bersalah, majelis hakim harus memberikan hukuman yang seadil-adilnya.

“Membebaskan saya dari tuntutan jaksa penuntut umum, tapi kalau majelis hakim berpendapat lain memberikan hukuman seringan-ringannya kepada saya, karean saya punya tanggung jawab anak sekolah. Mohon kiranya majelis hakim mempertimbangkan agar dapat membebaskan saya dari tuntuan hukum, dengan putusan seadil-adilnya,” pintanya.

Terdakwa lain, Ahmad Hadi mengakui kesalahannya walaupun dirinya hanya melaksanakan perintah atasannya di DKP Kabupaten Lebak.

Baca Juga: SPBU Cibeber Kota Cilegon Kebakaran, Satu Mesin Dispenser Hangus

BACAJUGA:

Ilustrasi jalan minim penerangan. (Freepik.com/ wirestock)

Jalur Wisata di Provinsi Banten Masih Minim Penerangan

1 Maret 2026 | 20:34
Kondisi perbaikan jalan akses mudik lebaran yang hanya tambal sulam dengan pengaspalan. (Uri/banten raya)

Perbaikan Jalan Akses Mudik Cilegon Hanya Tambal Sulam, H-10 Diklaim Selesai

1 Maret 2026 | 20:27
Kondisi JLS yang tengah dilakukan pembangunan dan ditarget selesai pada H-10 mudik lebaran 2026. (Diskominfo Cilegon)

Perbaikan JLS Cilegon Ditarget H-10 Mudik Lebaran, Progres Diklaim Jalan 60 Persen

1 Maret 2026 | 20:21
Pengendara motor menghindatri jalan berlubang yang ada di sekitar Kampus Merah Jalan Lingkar Selatan (JLS), Desa Serdang, Kecematan Kramatwatu, Minggu (1/3/2026). (Andika/Bantenraya.com)

Jalan Berlubang di Kabupaten Serang Ancam Keselamatan Pemudik

1 Maret 2026 | 20:17

Meski begitu, dirinya berharap majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya.

“Saya mengakui kesalahan saya, sekalipun itu perintah. Tapi saya memohon demi keadilan memberikan kebebasan dan seadil adilnya kepada saya karena saya punya tanggungjawab anak yang duduk di bangku kuliah, karena saya sudah tua sakit sakitan saya punya tanggung jawab orang tua karena saya anak tertua. Saya memohon hukuman seringan ringannya,” katanya.

Sebelumnya, JPU Kejari Lebak Selia Yustika Sari mengatakan jika kedua terdakwa terbukti bersalah menilep uang retribusi dengan kerugian negara Rp 181,5 juta.

Hal itu melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Langgar Perda, PKL di Halaman Masjid Agung Ar-Rahman Pandeglang Direlokasi

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” katanya.

Selain pidana penjara, Selia menerangkan kedua terdakwa Ahmad Hadi, dan Siswandi juga diberi tambahan hukuman, berupa denda sebesar Rp50 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan kurungan.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa atidak mendukung program pemerintah. Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa Siswandi turut serta dalam pengembalian Keuangan negara telah dikambalikaan segalanya,” terangnya.

Dalam dakwaan, pada sekitar tahun 2011 sampai dengan tahun 2016, UPT PPI Binuangeun, Desa Muara Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak melakukan pemungutan Retribusi Jasa Usaha.

Baca Juga: Satu Pemda OTW Pindah RKUD ke Bank Banten, Berkas PKS Rampung Ditandatangani

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha Jo. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Didalam Perda itu disebutkan jika pemenang lelang yang melakukan transaksi jual beli ikan, di fasiltas tempat pelelangan ikan dapat ditarik retribusi sebesar 3 persen dari nilai transaksi yang dilelang.

Dengan mekanisme, ikan tangkapan nelayan dilelangkan oleh pengelola TPI, dengan penjualan mengacu kepada peserta lelang yang menawar dengan harga tertinggi.

Setelah itu pemenang lelang membayar retribusi kepada pengelola TPI sebesar 3 persen dari harga ikan yang dibeli pada saat lelang.

Baca Juga: Mantan Kajari Sintang Jabat Kepala Kejari Pandeglang, Aco Rahmadi Janji Berintegritas dan Profesional

Kemudian, hasil pungutan retribusi sebesar 3 persen tersebut terkumpul selama sebulan oleh pengelola TPI Binuangeun.

Uang itu kemudian diserahkan kepada terdakwa Hadi selaku Kepala UPT PPI Binuangen, sebelum disetorkan ke terdakwa Siswandi selaku Bendahara Penerimaan DKP Kabupaten Lebak.

Sejak Februari 2012 sampai Februari 2016, setoran retribusi oleh Ahmad Hadi melalui Siswandi dengan dilengkapi tanda bukti penerimaan yang ditandatangani oleh terdakwa Ahmad Hadi, dan terdakwa Siswandi.

Namun, kedua terdakwa berkomplot membuat dua surat tanda penerimaan retribusi TPI Binuangeun.

Baca Juga: MASIH HANGAT! Kode Redeem FF Free Fire 11 Juni 2024, Klaim M1014 Hingga Incubator Voucher

Di mana, satu surat tanda bukti penerimaan dibuat sesuai dengan nilai retribusi, dan satu surat lagi dibuat sesuai dengan nilai retribusi yang diterima oleh terdakwa Ahmad Hadi dari pengurus TPI.

Perbuatan terdaks Ahmad Hadi maupun Siswandi dimaksudkan untuk memanipulasi laporan pendapatan retribusi tempat pelelangan ikan yang seharusnya disetor ke daerah.

Akibat dari perbuatan kedua terdakwa berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten

Atas dugaan tindak pidana korupsi retribusi tempat pelelangan pada TPI Binuangeun, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak dari tahun 2011 sampai 2016 menyebabkan kerugian keuangan daerah Rp181.566.338,00.

Baca Juga: Agar Tak Demam Panggung Saat Seleksi PPPK, Tenaga Honorer Pemkab Pandeglang Ujicoba CAT

Usai mendengarkan pembelaan dari kedua terdakwa. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang.***

Tags: BinuangeunPemkab LebakPenjaraPPI
Previous Post

Pejabat Kejati Banten Hingga Kajari Pandeglang Resmi Diganti, Pejabat Baru Diminta Jaga Nama Baik Kejaksaan

Next Post

Pecah Ban, Toyota Avanza Berisi Dua Penumpang Terbalik di Tol Tangerang-Merak

Related Posts

Ilustrasi jalan minim penerangan. (Freepik.com/ wirestock)
Daerah

Jalur Wisata di Provinsi Banten Masih Minim Penerangan

1 Maret 2026 | 20:34
Kondisi perbaikan jalan akses mudik lebaran yang hanya tambal sulam dengan pengaspalan. (Uri/banten raya)
Daerah

Perbaikan Jalan Akses Mudik Cilegon Hanya Tambal Sulam, H-10 Diklaim Selesai

1 Maret 2026 | 20:27
Kondisi JLS yang tengah dilakukan pembangunan dan ditarget selesai pada H-10 mudik lebaran 2026. (Diskominfo Cilegon)
Daerah

Perbaikan JLS Cilegon Ditarget H-10 Mudik Lebaran, Progres Diklaim Jalan 60 Persen

1 Maret 2026 | 20:21
Pengendara motor menghindatri jalan berlubang yang ada di sekitar Kampus Merah Jalan Lingkar Selatan (JLS), Desa Serdang, Kecematan Kramatwatu, Minggu (1/3/2026). (Andika/Bantenraya.com)
Daerah

Jalan Berlubang di Kabupaten Serang Ancam Keselamatan Pemudik

1 Maret 2026 | 20:17
Petugas kepolisian meninjau Dapur MBG mengalami rusak sedang pada bagian atap karena tertiup angin kencang di Desa Mancak, Kecamatan Mancak, Jumat 27 Februari 2026. (Andika/Bantenraya)
Daerah

Empat Rumah dan Dapur MBG di Kecamatan Mancak Diterjang Cuaca Ekstrem

1 Maret 2026 | 20:10
Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah dan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah meninjau rutilahu yang ada di Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, pekan kemarin. (Andika/Bantenraya.com)
Daerah

Pemdes Sindangheula, Kabupaten Serang Kawal Pembangunan Rutilahu Milik Asika

1 Maret 2026 | 20:03
Load More

Popular

  • Seremonial purna tugas Kepala Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten Agus M Tauchid Jumat (27/2/2026) dihadiri Gubernur Banten Andra Soni. (Muhamad Tohir/ Bantenraya.com)

    Pensiunnya Kepala Distan Banten Agus Tauchid Jadi Momentum Evaluasi Ketahanan Pangan Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Israel akan Panggil 70.000 Tentara, Sesuai Hadist soal Pasukan Dajjal!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitra Strategis Pemerintah, Pengurus Dewan Masjid Indonesia Kota Serang Periode 2026-2031 Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spoiler Undercover Miss Hong Episode 14: Jung Woo Setujui Kerja Sama dengan Geum Bo?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • POCO Siapkan X8 Pro dan X8 Pro Max, Ini Bocoran Speknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Huawei Mate X7 Siap Rilis, Bawa Fitur Tahan Air dan Super Fast Charging 66W

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBMI Soroti Kecelakaan Kerja di Pelindo Banten, Temukan Tidak Ada Flagman dan Foreman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

israel

Israel akan Panggil 70.000 Tentara, Sesuai Hadist soal Pasukan Dajjal!

1 Maret 2026 | 21:35
Ilustrasi jalan minim penerangan. (Freepik.com/ wirestock)

Jalur Wisata di Provinsi Banten Masih Minim Penerangan

1 Maret 2026 | 20:34
Kondisi perbaikan jalan akses mudik lebaran yang hanya tambal sulam dengan pengaspalan. (Uri/banten raya)

Perbaikan Jalan Akses Mudik Cilegon Hanya Tambal Sulam, H-10 Diklaim Selesai

1 Maret 2026 | 20:27
Kondisi JLS yang tengah dilakukan pembangunan dan ditarget selesai pada H-10 mudik lebaran 2026. (Diskominfo Cilegon)

Perbaikan JLS Cilegon Ditarget H-10 Mudik Lebaran, Progres Diklaim Jalan 60 Persen

1 Maret 2026 | 20:21

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda