BANTENRAYA.COM – Pasca gugatan sengketa lahan Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang ditolak Pengadilan Negeri Serang, Atmawijaya kedapatan mendampingi Abuya Muhtadi ke Pengadilan Tinggi Banten.
Diketahui, Atmawijaya merupakan pihak yang saat ini tengah berperkara di Pengadilan Tinggi, terkait sengketa lahan DJHA dengan Sabarto Saleh selaku pemilik dan pemodal DJHA.
Kedatangan Abuya Muhtadi bersama Atmawijaya dalam rangka kunjungan silaturahmi kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Andriani Nurdin pada Senin, 21 Mei 2024 lalu.
Bahkan, dokumentasi kunjungan Abuya Muhtadi Dimyathi bersama Atmawijaya, diunggah di laman resmi akun Instagram Pengadilan Tinggi Banten.
Baca Juga: Harga Tiket Nonton Film The Plot Hari ini di Bioskop Jakarta, Budget Mulai Rp45 Ribu
Sedikitnya terdapat tiga slide foto yang diunggah di laman Instagram @pt_banten. Pada slide pertama, tampak Abuya Muhtadi Dimyathi duduk berhadap-hadapan dengan Ketua PT Banten Andriani Nurdin.
Sedanhkan, dua slide lainnya memuat foto kolase, yang menggambarkan pertemuan dan juga foto bersama dengan jajaran di Pengadilan Tinggi Banten.
Sementara Abuya Muhtadi Dimyathi tampak duduk bersebelahan dengan Atmawijaya, orang yang saat ini tengah berperkara di Pengadilan Tinggi Banten.
Tergugat Sabarto Saleh menyayangkan kehadiran Atmawijaya dalam kunjungan silaturahmi Abuya Muhtadi Dimyathi ke Pengadilan Tinggi Banten tersebut. Sebab, orang tersebut tengah berperkara di Pengadilan Tinggi Banten.
“Setelah gugatannya ditolak di PN Serang, dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Secara etika ini tidak dibenarkan,” katanya saat di konfirmasi, Sabtu 8 Juni 2024.
Baca Juga: Sebagai Tuan Rumah POPDA XI Banten 2024, Kota Tangerang Siap Jadi Juara Umum
Namun, Subarto berharap pihak Pengadilan Tinggi Banten harus tetap profesional, dalam menangani perkara yang ditangani saat ini.
“Agar bisa tegak lurus dan tidak ada intervensi dari pihak manapun,” harapnya.
Selain itu, Subarto juga meminta Pengadilan Tinggi Banten agar melihat kasus sengketa lahan DJHA secara obyektif sesuai fakta yang ada.
“Saya selalu pemilik asli lahan DJHA itu, yang dibuktikan dengen AJB dan Sertifikat Hak Milik yang sah,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Lahan Durian Jatohan Haji Arif di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang digugat oleh Atmawijaya selaku anak dari pengelola Durian Jatohan Haji Arif (DJHA).
Atmajaya menggugat Sabarto Saleh yang merupakan pemilik dan pemodal DJHA ke PN Serang menggunakan surat wasiat yang diklaim dibuat oleh almarhum H Arif pada tahun 2009.
Namun, gugatan Atmawijaya kepada Sabarto Saleh, pemilik lahan yang memiliki AJB sekaligus Sertifikat Hak Milik lahan seluas 1.937 meter persegi Persil nomor 006, Blok Koprah, di Kecamatan Baros ditolak Majelis Hakim.
Baca Juga: Sah, Pemerintah Tetapkan Idul Adha Pada Senin 17 Juni 2024
Penolakan atas gugatan Atmawijaya itu, tertuang dalam amar putusan PN Serang Nomor 102/Pdt.G/2023/PN Serang pada Jumat 7 Mei 2024.
Dalam surat putusan tersebut Majelis Hakim PN Serang yang diketuai oleh Rendra mengatakan jika majelis hakim menolak gugatan, karena dinilai cacat formil. (***)

















