BANTENRAYA.COM – Lahan Durian Jatohan Haji Arif di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang digugat oleh Atmawijaya selaku anak dari pengelola Durian Jatohan Haji Arif atau DJHA.
Atmajaya menggugat Sabarto Saleh yang merupakan pemilik dan pemodal DJHA ke PN Serang menggunakan surat wasiat yang diklaim dibuat oleh almarhum H Arif pada tahun 2009.
Namun, gugatan Atmawijaya kepada Sabarto Saleh, pemilik lahan yang memiliki AJB sekaligus Sertifikat Hak Milik lahan seluas 1.937 meter persegi Persil nomor 006, Blok Koprah, di Kecamatan Baros ditolak Majelis Hakim.
Penolakan atas gugatan Atmawijaya itu, tertuang dalam amar putusan PN Serang Nomor 102/Pdt.G/2023/PN Serang pada Jumat 7 Mei 2024.
Dalam surat putusan tersebut Majelis Hakim PN Serang yang diketuai oleh Rendra mengatakan jika majelis hakim menolak gugatan, karena dinilai cacat formil.
Baca Juga: Masih Alot, Nasdem Kota Serang Belum Umumkan Calon Walikota Serang 2024-2029
“Mengadili, dalam provisi menolak gugatan provisi tergugat I dan tergugat II, dalam eksepsi. Menyatakan eksepsi dari tergugat I, tergugat II dan turut tergugat III tidak dapat diterima,” dalam amar putusannya.
Selain itu, gugatan yang diajukan oleh Atmawijaya selaku anak dari pengelola DJHA Kecamatan Baros, pokok perkara tidak dapat diterima.
“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet On vankelijke verklaard),” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sabarto Saleh, Afdil Fitri Yadi membenarkan telah keluarnya penolakan dari PN Serang atau putusan NO tersebut.
Namun, pihaknya menilai putusan tersebut tidak adil, lantaran Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan dan saksi-saksi yang telah dihadirkan oleh tergugat.
Baca Juga: Molor Lima Hari, Proyek Perbaikan Jembatan Ciwalet Baru Open Traffic Malam Ini
“Keputusan ini tidak fair,” katanya kepada wartawan, Jumat 7 Juni 2024.
Menurut Afdil, dalam fakta persidangan surat wasiat yang digunakan Atmawijaya menggugat Sabarto Saleh ke PN Serang cacat administrasi.
Sebab surat wasiat tersebut menggunakan materai tempel yang berlaku dari sejak tahun 2015 sedangkan surat wasiat dibuat tahun 2009.
Tak hanya itu, dalam surat wasiat juga ahli waris atas nama Ajid menjadi saksi. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan pasal 944 KUHperdata.
Bahkan, dalam fakta persidangan, Agus Juhra sebagai pemilik awal lahan yang saat ini digunakan DJHA menyatakan bahwa lahan tersebut dibeli oleh Sabarto Saleh.
Baca Juga: Heboh! Aksi Premanisme Mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Makassar hanya untuk Cari Juniornya
“Di fakta persidangan dan menurut keterangan saksi bahwa lahan berikut bangunan DJHA Baros itu milik Sabarto Saleh. Secara tidak langsung lahan DJHA ini milik Pak Sabarto Saleh,” jelasnya.
Meski begitu, Afdil menegaskan pihaknya menghormati keputusan hakim. Namun, pihaknya akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten atas putusan tersebut.
“Kita menghormati putusan hakim, tetapi kita akan lakukan upaya banding,” tegasnya. ***