BANTENRAYA.COM – Buruh di Kota Cilegon secara tegas menolak adanya pemberlakuan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang diwajibkan kepada para buruh sebesar 2,5 persen.
Tapera yang bersifat wajib tersebut akan sangat membebani para buruh.
Tapera sendiri sekarang menjadi hal yang ramai dibahas, termasuk para buruh dengan tegas melakukan penolakan.
Bahkan, para pengusaha sendiri yang membayarkan 0,5 persen juga keberatan dan menolak hal tersebut diberlakukan.
Baca Juga: Klaim Tak Akan Monopoli Air Minum di OPD Pemkot Cilegon, Pemasaran Ci Legon Lewat Medsos
Ketua Federasi Serikat Pekerja Baja Cilegon Safrudin menjelaskan, pihaknya secara tegas menolak adanya aturan wajib Tapera untuk para buruh.
Hal itu akan menambah potongan gaji para buruh yang sudah dipotong untuk BPJS Ketenagakerjaan, PPH Gaji dan beberapa potongan lainnya.
“Ini akan sangat membebani. Apalagi jika ini sifatnya wajib bagi para buruh,” katanya, Minggu 2 Juni 2024.
Safrudin menyampaikan, terlebih lagi kewajiban itu dibayarkan oleh para buruh yang sebenarnya sudah memiliki rumah, dan kebijakan Tapera dinilai tidak adil.
Baca Juga: Bakal Dijadikan Food Estate, PJ Gubernur Banten Minta BPN Tuntaskan Lahan Eks HGU
“Kesannya ini sangat dipaksakan. Apalagi jika sudah punya rumah tapi tetap wajib membayar tabungan atau iuran Tapera,” imbuhnya.
Belum lagi, papar Safrudin, kondisi status pekerjaan buruh yang tidak menentu atau hanya kontrak maka akan membuat semakin tidak jelas aturan tersebut.
“Misalnya habis ditengah jalan kontraknya, maka bagaimana itu kondisinya. Tidak semua karyawan ini adalah karyawan tetap. Banyak juga buruh kontrak jadi berpindah dari perusahan satu ke perusahaan lainnya,” jelasnya.
Secara angka, papar Safrudin, jika potongan 2,5 persen dipotong dari UMK yakni Rp4.815.102 maka jumlahnya yakni Rp120.377 per bulan jika satu tahun hanya Rp1.444.530 saja.
Baca Juga: Bakal Dijadikan Food Estate, PJ Gubernur Banten Minta BPN Tuntaskan Lahan Eks HGU
“Dikalikan 10 tahun saja baru Rp14 juta. lantas apakah ini bisa dapat rumah, meski ada skema subsidi dan lainnya. Ini hal yang tidak masuk akan,” tegasnya.***
















