BANTENRAYA.COM – Penjabat atau Pj Gubernur Banten Al Muktabar meminta pihak Badan Pertanahan Nasional atau BPN agar fokus untuk menyelesaikan lahan yang telah digunakan dalam Hak Guna Usaha atau HGU.
Karena, kata dia, lahan-lahan eks HGU itu nantinya akan dioptimalkan dan dimanfaatkan untuk menjadi food estate agar dapat memiliki manfaat bagi masyarakat.
Hal itu sebagaimana rencana Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten yang akan membuat food estate di lahan-lahan aset yang ada dalam rangka mengendalikan inflasi.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Banten, saya mendukung penuh program reforma agraria yang tengah fokus dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” kata Al Muktabar.
Baca Juga: Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak Mulai Dalami Motif Surat Sakti PPK
“Kita harapkan, tim reforma agraria yang ada di Provinsi Banten, bisa benar-benar fokus dalam penyelesaian lahan-lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang belum dioptimalkan, agar nantinya lahan-lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk peningkatan ekonomi masyarakat seperti yang berada di Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang,” kata Al Muktabar usai Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Banten Tahun 2024, Jumat, 31 Mei 2024.
Al Muktabar mengatakan, melalui program tersebut, aset-aaet lahan yang ada nantinya dapat dioptimalkan untuk dimanfaatkan guna meningkaykan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, dengan dilakukan pemanfaatan, aset-aset lahan yang ada di sejumlah wilayah di Banten dapat terhindar dari penyalahgunaan lahan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab.
“Bisa kita manfaatkan, yang nantinya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan multi efeknya mampu mengurangi pengangguran, peningkatan ekonomi serta investasi di Provinsi Banten,” tuturnya.
Baca Juga: Miliki Tanggung Jawab, Pj Walikota Serang Yedi Rahmat Tinjau Rumah Janda yang Nyaris Roboh
“Umpama kita akan gunakan sebagai food estate, kita tanami tanaman-tanaman yang berpengaruh terhadap inflasi kita sehingga itu bisa jadi local champion Provinsi Banten,” ujarnya.
“Pengelolaannya bisa melalui BUMD atau Pemprov langsung melalui mekanisme Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Nanti disana bisa dimanfaatkan untuk penanaman holtikultura atau jenis lainnya,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Sudaryanto menegaskan, tujuan dari reforma agraria yang dilakukannya itu diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti melalui pengoptimalan lahan-lahan aset pemerintah.
“Jadi jangan sampai tanah itu kemudian dijual. Tetapi itu harus dimanfaatkan dengan baik,” pungkasnya.***