BANTENRAYA.COM – Menjual obat meningkatkan gairah bagi kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) tanpa izin, SH (33) pegawai travel di Kota Serang dibekuk anggota Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Banten.
Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Doni Satria membenarkan jika pihaknya mengamankan seorang pria yang diduga menjual obat gairah, yang dilarang BPOM dan tidak memiliki izin edar.
“Pelaku kita amankan pada 21 Mei 2024, di Kantor agen Travel, Jalan kemang Pusri Ciloang, Kota Serang,” katanya saat di konfirmasi, Jumat 31 Mei 2024.
Doni menjelaskan dalam penangkapan itu, kepolisian mengamankan 22 botol Poppers, 2 botol pelumas merk Love Monogatari ukuran 200Ml.
Baca Juga: Curhat ke Media Jepang, Justin Hubner Sebut Timnas Indonesia Tim Kuat dengan Sederet Pemain Berbakat
Satu pack jamu tradisional Pasak Bumi, 3 Handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi penjualan, 14 pack kondom merek fiesta dan 3 botol sabun merek Mazid ukuran 1 liter.
Diketahui Poppers memiliki efek melemaskan otot-otot di sekitar anus, sehingga cukup populer di kalangan kelompok homoseksual yang sering melakukan anal.
“Popper ini masuk daftar G, fungsinya untuk melemaskan anus,” jelasnya.
Donny menerangkan pelaku sebagai Agen Travel, melakukan penjualan obat-obat tanpa izin edar serta menjualkan sabun repacking.
“Pembelian dilakukan dengan cara membeli barang dari surabaya melalui e-commerce Shoppee, dengan tampilan barang di shoppee berupa parfume yang berasal dari wilayah Surabaya dan kemudian mendistribusikannya di wilayah Banten,” terangnya.
Baca Juga: Masih Berkeliaran, Tiga Pelaku Perburuan Badak Jawa Jadi Buruan Polisi
Donny menegaskan pelaku akan dijerat denganUndang – Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, serta Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Pelaku juga diduga memiliki kelainan seks,” tegasnya. ***

















