BANTENRAYA.COM – Dinas Kesehatan atau Dinkes Kabupaten Pandeglang bekerjasama dengan Universitas Mathlaul Anwar atau UNMA Banten berkomitmen mewujudkan kawasan tanpa rokok.
Kawasan tanpa rokok atau KTR di Kabupaten Pandeglang dibahas pada kegiatan kemitraan organisasi potensial dalam mendukung program kesehatan.
Pelaksanaan workshop itu dilaksanakan di aula Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, pada Jumat 31 Mei 2024.
“Melalui kegiatan kemitraan organisasi potensial, perbup (peraturan bupati) kawasan tanpa rokok dapat dukungan dari semua pihak,” kata Eniyati, Kepala Dinas Kesehatan Pandeglang.
Eniyati mengatakan, dalam menerapkan dan mengimplementasikan perbup kawasan tanpa rokok dibutuhkan peran serta semua pihak, dan masyarakat.
Dengan harapan, kawasan tanpa rokok sebagai upaya mendukung masyarakat menerapkan program gerakan hidup sehat.
“Kami harap dengan diterapkannya kawasan tanpa rokok derajat kesehatan masyarakat Pandeglang lebih meningkat, dan menerapkan gerakan masyarakat hidup sehat,” harapnya.
Dijelaskannya, program kawasan tanpa rokok sebagai upaya untuk mencegah timbulnya penyakit. Merokok dapat menimbulkan berbagai penyakit.
Baca Juga: Anaknya Tidak Lolos PPS, Oknum PNS Kecamatan Cadasari Protes ke Anggota PPK
Gangguan kesehatan yang dapat terjadi, baik pada perokok itu sendiri maupun orang lain di sekitarnya yang tidak merokok.
“Bagaimana semua pihak bisa membantu kami dalam program-program kesehatan. Termasuk KTR, maupun penyakit menular. Sehat itu penting, dan masalah kesehatan dibutuhkan peran serta semua pihak,” jelasnya.
Berikut adalah kawasan tanpa rokok di Kabupaten Pandeglang :
– kantor pemerintahan.
Baca Juga: Kendarai Motor Sambil Pegang Handphone, Remaja di Mancak Masuk Kolong Truk dan Meninggal Dunia
– tempat pelayanan kesehatan.
– tempat proses belajar mengajar/sekolah.
– tempat anak bermain/lingkungan kelompok bermain, dan area iklan tanpa rokok. ***



















