BANTENRAYA.COM – Keberadaan pengolahan pakan ikan jenis pelet di Kampung Reforma Agraria, Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang dikeluhkan warga. Pasalnya, keberadaan pengolahan pakan ikan jenis pelet menyebabkan bau tidak sedap.
“Produksi buat pakan ikan membuat kampung kami menjadi bau, kayak bau busuk gitu,” keluh Toni, salah satu tokoh masyarakat di Kampung Reforma Agraria, Kamis 30 Mei 2024.
Toni mengatakan, masyarakat setempat sudah meminta kepada pihak desa untuk menghentikan pengolahan pakan ikan.
Baca Juga: Siapkan Regenerasi Petani, Kementan Bangun Minat Bertani Lewat Panen Buku TBM Al-Latif
Sebab, berdampak buruk terhadap pencemaran udara, karena lokasinya berdekatan dengan rumah warga.
“Warga sudah melakukan komunikasi dengan pengelola untuk tida produksi, tetapi bandel masih produksi,” ujarnya.
Dijelaskannya, bahan yang digunakan untuk membuat pakan ikan pelet, diantaranya menggunakan darah sapi, kerbau, hingga ikan busuk, sehingga tidak layak berada di lingkungan warga, karena mengeluarkan bau busuk.
Baca Juga: Masyarakat Hasilkan Sampah 130 Ton Perhari, Pegawai DLH Lebak Ngaku Kewalahan
“Adanya pembuatan pakan ikan, kampung kami jadi bau. Kami ingin pihak pengelola memikirkan dampak negatif terhadap warga sekitar, yaitu tadi seperti bau yang tidak sedap yang kami rasakan,” jelasnya.
Dia berharap, pihak desa untuk mengkaji ulang keberadaan produk pakan, karena menyebabkan dampak yang tidak baik di lingkungan warga.
“Yang mengelolanya bumdes. Kami sudah koordinasikan dengan bumdes. Semoga produksi pakan gak lagi beroperasi,” katanya.
Baca Juga: Tertarik Bisnis MUA? Mekar Kosmetik Kota Serang Rutin Gelar Beauty Class
Kapolsek Panimbang, Iptu Asep Jamaludin mengatakan, pihaknya akan membantu masyarakat untuk bisa duduk bareng bersama pengelola pakan ikan jenis pelet. Dengan harapan ada solusi sesuai harapan warga.
“Kami berupaya memanggil ke dua belah pihak yakni, pengusaha bumdes dan warga agar melakukan musyawarah. Terdapat pernyataan dari ke dua belah pihak sepakat untuk ditutup, dan warga juga memberikan waktu selama dua puluh hari kepada pengelola untuk membereskan alat-alat produksi,” katanya. ***