BANTENRAYA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Banten tengah membidik oknum pegawai Bulog yang diduga terlibat, dalam penyelewengan beras bulog kemasan merek lain, yang dijual diatas harga eceran tertinggi (HET).
Hal itu diungkapkan Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho saat proses pelimpahan berkas, barang bukti dan delapan tersangka kasus penjualan beras bulog yang dikemas dalam kemasan bermerek ke penuntut umum Kejati Banten.
Ketujuh tersangka yaitu HS (36) pemilik toko beras Sahabat, Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, AL (58) pemilik gudang beras Kranggot, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Kemudian, BR (31) pemilik toko beras Ainul Yakin Kota Serang, FR (42) pemilik penggilingan padi di Kecamatan Kasemen, Kota Serang. HM (66) pemilik penggilingan padi di Kecamatan Pontang Kabupaten Serang dan ID (30) di penggilingan padi di Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga: Selesaikan Persoalan, BJB Minta Bantuan Kejati
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten masih melakukan pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
“Perlu saya laporkan ke Kajati, ini proses penyidikan masuk terus berlangsung, dan kami masih terus melakukan pengembangan-pengembangan,” katanya kepada awak media di aula Kejati Banten, Rabu (8/3/2023).
Rudy menjelaskan tak menutup kemungkinan, akan ada tersangka baru yang menyeret pegawai Bulog, di perkara tersebut.
“Karena ini menyangkut masalah perut rakyat, makanya kami serius menangani ini. Dan kami sudah mendapatkan restu untuk diperkenankan penyidikan sampai ke atas. Kemungkinan akan kita panggil juga sebagai saksi atau status lain yang ada di Bulog,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rudy menambahkan untuk kasus penyelewengan beras bulog jilid dua ini, kepolisian akan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: 15 Ucapan Marhaban Ya Ramadhan yang Paling Puitis dan Menyentuh Hati, Cocok Jadi Status Media Sosial
“Kami mencoba untuk memformulasikan dengan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana korupsi. Ada dari pengembangan ada yang dikenakan Tipikor, ada yang kena perbuatan curang, termasuk TPPU” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Rudy meminta kejaksaan untuk membantu kepolisian, terutama dalam proses pemberkasan, agar dipermudah, sehingga perkara dapat segera di sidangkan.
“Kami dari penyidik mohon petunjuk dan arahan, supaya proses pra penuntutan berjalan lancar,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengapresiasi kinerja Polda Banten dalam memberantas mafia beras, dengan penindakan Undang-Undang Tipikor dan TPPU.
“Selanjutnya ada TPPU dan Tipikornya, sehingga akan lebih efektif lagi. Dengan TPPU lebih bisa (efek jera-red), ada uang pengganti, dan denda. Sehingga efek jeranya lebih nendang,” katanya.
Terkait tahap 2, Didik menegaskan jaksa akan segera melimpahkan berkas ke tujuh tersangka beras bulog itu, ke Pengadilan Negeri Serang, dan telah menyiapkan delapan orang jaksa untuk mengawal sidangnya.
“Segera akan kita limpahkan ke pengadilan, supaya disidangkan segera. Kita lakukan tuntutan hakim akan menjatuhkan hukuman kalau inkrah segera kita eksekusi,” tegasnya.
Baca Juga: UPDATE Kode Redeem Mobile Legends Adventure MLA 9 Maret 2023, Ambil Diamond dan Skin Epic Terbaru
Didik memastikan Kejaksaan dan Polda Banten akan terus bekerjasama, dalam penegakan hukum di Banten. Terutama hal-hal yang berkaitan langsung dengan masyarakat.
“Perkara ini jadi perhatian nasional dan pemerintah, sehingga menimbulkan gejolak harga kami dari penegak hukum bersinergi dari awal,” tandasnya. ***