BANTENRAYA.COM – Sejumlah pedagang kaki lima atau PKL yang mangkal di trotoar dan baju jalan di sekitar lingkungan gedung Sekretariat Daerah atau Setda Kabupaten Pandeglang diusir oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Pandeglang.
Kepala Seksi atau Kasi Operasi Pengendalian dan Penertiban Satpol-PP Pandeglang, Ucu Sukarya menerangkan bahwa penggunaan bahu jalan dan trotoar untuk berjualan tentunya mengganggu pejalan kaki maupun pengendara.
Selain itu, keberadaan PKL di lokasi yang dimaksud juga dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda)nomor 4 tahun 2008.
“Sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2008 para pedagang tidak boleh berjualan di trotoar dan taman karena menganggu ketertiban, dan ntuk jumlah pedagang yang kami tertibkan di sekitar kantor Setda Pandeglang (Kantor Bupati) ada 7 PKL,” kata Ucu kepada Bantenraya.com, Rabu, 22 Mei 2024.
Baca Juga: Krakatau Steel Masih Dalam Kondisi Pemulihan, Begini Harapan Serikat Karyawan Saat HUT ke 25
Ia menjelaskan, penertiban yang saat ini pihaknya lakukan juga merupakan upaya penataan ruang kota dan menjamin terwujudnya ketertiban, kenyamanan dan keindahan wilayah Pandeglang.
Untuk saat ini, penertiban yang pihaknya lakukan tidak sampai pada pengangkutan paksa. Para PKL yang terkena razia mengikuti arahan petugas dan dibebaskan untuk mencari solusi sendiri untuk berjualan.
“Untuk sementara para pedagang dipersilahkan untuk mencari solusinya untuk berdagang, yang penting tak menganggu pejalan kaki atau pindah ke trotoar sekitar alun-alun Pandeglang,” ungkapnya.
Ucu mengancam bahwa pihaknya akan memberikan tindakan tegas dan sanksi jika ada PKL yang kedapatan kembali berjualan di lingkungan Setda Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga: Polda Banten Bongkar Produsen Oli Palsu di Tangerang
Selain di wilayah sekitaran kantor Bupati Pandeglang, pihaknya juga menyatakan bakal menertibkan PKL yang berada di wilayah Alun-alun Pandeglang.
“Kami juga akan menertibkan kembali yang berjualan di Alun-alun Pandeglang, karena sama tidak boleh digunakan untuk berjualan,” tandasnya.***