BANTENRAYA.COM – Empat mucikari Pekerja Seks Komersil (PSK) online melalui aplikasi MiChat, yaitu Muhammad Suryana, Akmal Robi, Rudi dan Yoga Ramadan dituntut 3 tahun penjara oleh JPU Kejari Serang.
Dikutip dari SIPP PN Serang, Senin 21 Juli 2025, JPU Kejari Serang Engelin Kamea menyatakan keempatnya terbukti bersalah sebagaimana pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akmal Robi dengan pidana penjara masing selama 3 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” bunyi amar tuntutan.
Begitu pula dengan ketiga terdakwa lainnya Muhammad Suryana, Rudi dan Yoga yang juga dituntut 3 tahun penjara. Selain pidana penjara, keempatnya juga diharuskan membayar denda.
“Denda sebanyak Rp. 200 juta subsider tiga bulan kurungan,” tambahnya.
Baca Juga: Daftar Lelang Sekda Kabupaten Serang Ida Nuraida Yakin Jadi Sekda Pemkab Serang
Diketahui dalam dakwaan JPU Kejari Serang, Muhammad Suryana bersama dengan Akmal Robi dan Rudi mempekerjakan seorang perempuan berinisial SM Alias Memei dan AA untuk bekerja melayani jasa seksual.
Keduanya diharuskan melayani pelanggan yang melakukan transaksi melalui aplikasi Michat. Selama bekerja dengan Suryana, kedua wanita itu ditampung di Hotel Horison TC-UPI Serang, Jalan Ki Masjong, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang Kota Serang.
Pada 4 Januari 2025, Suryana bersama temannya Akmal dan Rudi membuat akun MiChat atas nama SM dan AA menggunakan hanphonenya. Akun tersebut digunakan untuk mempromosikan dan mencarikan pelanggan yang akan menggunakan layanan jasa seksual.
Setelah akun dibuat, pada 8 Januari 2025 sekira jam 13.00 wib, Suryana bersama dengan Akmal dan Rudi mendapatkan pelanggan untuk SM. Setelah dilakukan negosiasi, disepakati harga Rp300 ribu untuk sekali layanan.
Selain SM, Suryana bersama dengan Akmal dan Rudi juga mendapatkan pelanggan untuk AA dengan tarif Rp300 ribu. Semua layanan seks dilakukan di Hotel Horison.
Baca Juga: Molor Lagi, Finalisasi KUB Bank Banten dan Bank Jatim Belum Juga Kelar .
Diketahui, Suryana, Akmal dan Rudi memberikan gaji sebesar Rp10 juta kepada SM, setelah melayani 60 pelanggan. Sedangkan untuk AA, mendapatkan upah Rp6 juta per 10 hari kerja dan memberikan uang makan perhari sebesar Rp50 ribu. (***)