BANTENRAYA.COM – Fraksi Gerindra pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Cilegon mendukung penuh kebijakan Gubernur Banten Andra Soni soal Penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Berdasarkan data dari UPT Samsat Cilegon ada sebanyak 92.419 kendaraan di Kota Cilegon masih menunggak pajak kendaraan bermotor.
Total dari tunggakan yang belum dibayarkan tersebut yakni mencapai Rp51.186.695.000 untuk pendapatan opsen pajak Provinsi Banten senilai Rp30.835.137.000 dan Pemerintah Kota Cilegon senilai Rp20.351.558.000.
Anggota Fraksi Gerindra pada DPRD Kota Cilegon Ahmad Aflahul Aziz menjelaskan, ada banyak manfaat yang bisa diterima masyarakat dari program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: ASN Pemkab Serang yang Bolos Kerja Usai Libur Lebaran 2025 Terancam Pemotongan TPP 5 Persen
Selain keringanan karena penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan denda, uang yang masuk ke kas Pemkot Cilegon bisa digunakan untuk belanja daerah.
“Belanja daerah ini untuk masyarakat lagi membangun infrastuktur, pemberdayaan atau program sosial,” katanya, Rabu 9 April 2025.
Di sisi lain, papar Aziz, adanya program tersebut juga akan membuat masyarakat tidak lagi khawatir saat berkendara.
“Masyarakat tidak takut lagi ditilang karena menunggak pajak,” ujarnya.
Baca Juga: UMKM Aksesori Mutiara Binaan BRI Berhasil Naik Kelas dengan Merambah Pasar Ekspor
Ketua Faksi Grindra DPRD Kota Cilegon Fauzi Desviandy mengamini hal itu.
Menurutnya, program penghapusan pajak kendaraan bermotor menjadi langkah cerdas dan strategis bagi Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten yang manfaatnya dirasakan kabupaten dan kota.
“Ada potensi pendapatan yang bisa dimaksimalkan, semua wilayah kabupaten dan kota di Banten dapat manfaat penerimaan pajak daerah,” jelasnya.
Ian panggilan akrab Fauzi Desviandy menyampaikan, pihaknya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut dalam program tersebut. Ini program yang juga baik dan tentu diapresiasi sebagain besar masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menjelaskan, penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor tidak hanya berlaku bagi masyarakat, tetapi juga ini bagi kendaraan dinas dan industri.
“Jadi ini berlaku bagi semuanya, pemerintah karena Walikota dan Bupati akan terbantu,” ucapnya.
Selanjutnya, papar Andra, dalam opsen pajak juga Kota Cilegon akan mendapatkan sebanyak Rp20 miliar jika tunggakan tersebut masuk.
“Ini akan ada potensi pemasukan jika semua bayar sebesar Rp20 miliar,” pungkasnya.***