BANTEN RAYA.COM – Siti Nazia (38) warga Komplek Bumi Agung Permai 1, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang ditahan bersama bayi perempuannya yang masih berusia 7 bulan divonis 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, sidang yang diketuai Aswin Arief mengatakan Siti Nazia terbukti bersalah sebagaimana Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Ibu rumah tangga itu terbukti melakukan penipuan bisnis jual beli barang elektronik dan emas.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Siti Nazia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” bunyi amar putusan dikutip Banten Raya, Jumat 10 Januari 2025.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, sebelumnya Siti Nazia dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Direktur Bisnis Konsumer BRI Handayani Puas dengan Fasilitas Layanan Kantor Cabang BRI BSD Yang Baru
Sebelum memvonis Siti Nazia, Majelis Hakim telah mempertimbangkan hal memberatkan yaitu perbuatan terdakwa merugikan saksi korban Widyawati, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Keadaan yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbutannya, terdakwa belum pernah dipidana dan terdakwa menyesali perbuatannya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus penipuan yang menjerat Siti Nazia bermula pada bulan Agustus 2024 lalu, Widyawati berkenalan dengan Siti di sebuah warung yang terletak di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang.
Pada pertemuan itu, Siti mengajak Widyawati berbisnis jual beli barang elektronik dan emas. Dari bisnis itu, Siti menjanjikan keuntungan 20 persen dari modal yang diberikan. Tergiur dengan iming-iming tersebut, Widyawati akhirnya memberikan bantuan modal Rp30 juta yang diserahkan secara bertahap melalui transfer.
Namun setelah modal diberikan, Siti Nazia tidak pernah memberikan keuntungan 20 persen seperti yang dijanjikan, tanpa alasan yang jelas dan terkesan menghindar dengan cara berpindah-pindah tempat tinggal.
Baca Juga: Daftar Pelatih Timnas Indonesia Masa ke Masa, dari Mastenbroek, Shin Tae-yong hingga Kluivert
Atas perbuatan Siti Nazia, Widyawati mengalami kerugian Rp30 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian, dan terancam Pasal 378 KUHPidana, dan atau Pasal 372 KUHPidana.
Diketahui, Siti Nazia tengah menjalani penahanan sementara di Rutan Serang bersama dengan Bayinya. Bahkan dalam mengikuti persidangan, Siti membawa Bayinya tersebut ke Pengadilan Negeri Serang. (***)