BANTENRAYA.COM – Ditrektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten bakal memperlakukan jalur satu arah atau one way untuk Jalur wisata Pantai Anyer, Kabupaten Serang sampai Carita, Kabupaten Pandeglang selama libur hari raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 mendatang guna mencegah terjadinya kemacetan.
Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi mengatakan pemberlakuan rekayasa lalu lintas yakni sistem one way di ruas jalan menuju objek wisata Anyer dan Pantai Carita diberlakukan secara situasional yang biasa terjadi saat liburan.
“Untuk nanti saat jalur wisata di Anyer-Carita akan kita berlakukan one way yang mulai dari simpang pasar Anyer sampai Hotel Mandalika,” katanya kepada awak media beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Terbukti Sodomi Seorang Pelajar, Bos Rongsokan asal Tanara Divonis 6 Tahun Penjara
Leganek menjelaskan penerapan jalur satu arah di tempat wisata mulai diterapkan saat liburan sudah dimulai hingga awal tahun 2025. Ada dua waktu yang akan berlaku, yaitu pukul 08-00-12-00 WIB dan 15.00 WIB.
“Pagi jam 8 sampai jam 12 akan dibuka jalur bagi kendaraan masuk ke Anyer dan sore hari pukul 15.00 WIB untuk jalur keluar dari kawasan wisata,” jelasnya.
Selain itu, Leganek menambahkan apabila masih terjadi kepadatan, kendaraan akan diarahkan ke jalur lain, menuju jalur alternatif ke wilayah Padarincang, Kabupaten Serang.
Baca Juga: Butuh Fasilitas untuk Ekspresi Budaya, Seniman Banten Kompak Minta Gedung Kesenian
“Sedangkan apabila terjadi kepadatan maka kita alihkan ke Simpang Teneng menjadi rute alternatif menuju Serang Kota dari Padarincang belok kanan maupun Labuan ke Lebak dan masuk ke tol Rangkas,” tambahnya.
Akan tetapi, Leganek menerangkan jika rekayasa lalu lintas telah diberlakukan, namun masih terjadi kepadatan kepolisian akan memutar balikan kendaraan yang menuju jalur wisata, dan meminta masyarakat untuk merubah jadwal berkunjung ke tempat wisata.
“Jika terjadi kepadatan atau situasi kontingensi, silakan mencari rute alternatif atau memilih waktu lain untuk berlibur,” terangnya.
Baca Juga: SMAN 07 Kabupaten Tangerang Kunjungi Untirta, Diberikan Motivasi Tentang Perguruan Tinggi
Dalam kesempatan itu, Leganek meminta kepada masyarakat tidak menggunakan kendaraan angkutan barang seperti mobil bak terbuka dipakai untuk berlibur. Sebab mobil tersebut bukan diperuntukan untuk mengangkut manusia.
“Lebih baik masyarakat menyewa angkot (menuju tempat wisata-red),” pintanya.
Meski begitu, Leganek mengaku tidak bisa menindaktegas kendaraan barang atau losbak yang dipakai untuk mengangkut orang. Saat ini Polisi masih hanya akan terus melakukan himbauan jika kendaraan tersebut tidak layak untuk membawa manusia.
Baca Juga: Kabar Gembira, 11.737 Honorer Pemprov Banten akan Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu
“Sementara kita imbau, tidak ditilang karena kalau ditilang orangnya turun nanti kita bingung,” tandasnya.***
 
			














