BANTENRAYA.COM – Penerapan opsen pajak untuk pembelian kendaraan roda empat pada bulan Januari tahun 2025 berpotensi untuk tidak dikenakan pada penjualan mobil bekas, sebab pembelian kendaraan bekas tidak harus mengganti nama pemilik, sehingga tak menanggung pajak tambahan seperti Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB.
Pengelola Showroom Mobil Putra Sagara Mobilindo, Teguh mengatakan, trend penjualan mobil bekas mendekati momen akhir tahun justru mulai menggeliat, dibandingkan awal tahun 2024.
“Kalau dibilang ramai sih tidak, tapi dari sisi penjualan dan kunjungan showroom itu bertambah, misalnya bulan sebelumnya hanya jual dua unit sekarang bisa sampai 4 unit,” kata Teguh kepada Bantenraya.com, di Jalan Brigjen KH Samun Nomor 43, Kotabaru, Kota Serang, Senin 16 Desember 2024.
Berdasarkan modul Pajak Daerah dan Rertribusi Daerah (PDRD) opsen pajak daerah, pengguna kendaraan baru harus membayar tambahan pajak pada komponen PKB dan BBNKB sebesar 66 persen.
Baca Juga: Punya Keluhan Pelayanan Publik yang Mendesak? Laporkan Lewat Reaksi Cepat Ombudsman Banten
Contohnya, kalau PKB kendaraan baru sebesar Rp500 ribu, maka opsen pajak menambah biaya Rp330 ribu, sehingga totalnya menjadi Rp830 ribu. Hal ini juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Teguh melanjutkan, saat ini penjualan mobil bekas di dominasi oleh jenis mobil yang terbilang untuk kelas menengah keatas, seperti fortuner, inova, dan jazz terbaru. Ditambah, saat ini pembelian mobil yang dilakukan oleh konsumen dilakukan dengan metode pembayaran cash dibandingkan kredit.
“Karena orang beli mobil bekas ini kan untuk kebutuhan biasanya, bukan untuk gaya. Dan lagi pasar kita kan para karyawan indikasi pertama mungkin karena pinjaman online, atau ketidak pastian tempat mereka bekerja, jadi pada beli cash,” tutur Teguh.
Meski demikian, pembelian mobil bekas baik secara cash maupun kredit tidak begitu berdampak terhadap showroom.
Baca Juga: Dua Nasabah BPRSCM Kabur Usai Terima Program Pinjaman Bantuan Modal dengan Bunga Nol Persen
“Saya sudah 8 tahun bekerja di otomotif mobil bekas ini dan, hampir semua shorwoom mengalami kondisi yang sama,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Otomotif Banten (AOB) Samsul Ma’arif mengatakan, saat ini belum ada kebijakan yang jelas terkait dengan penerapan opsen pajak di tahun 2025, baik untuk mobil yang baru maupun bekas.
“Belum ada informasi yang pasti kita sedang menunggu undangan dari Bapenda Banten, terkait opsen pajak ini,” kata Samsul.***